PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BENTUK PERWUJUDAN CYBER SECURITY (Studi Komparatif Indonesia dan Singapura)
Abstract
ABSTRACT
The development of technology is increasing every year, in line with that the impact caused is the emergence of cybercrime such as hacking so that a legal umbrella is needed that can protect personal data. Departing from this issue, the problem formulations studied are as follows: 1) How is the protection of personal data according to Law No. 27 of 2022 on the protection of personal data as a form of realization of cyber security in Indonesia? and 2) How is the comparison of personal data protection arrangements in Indonesia and Singapore? This research uses normative legal research through 3 approaches, namely the legislative approach, concept approach, and comparative approach. The results show that Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection has realized 3 indicators of cyber security namely Confidentiality, Integrity, and Availability so that it has protected the personal data of the Indonesian people. The comparison with Singapore's Personal Data Protection Act 2012 is the difference in the scope of regulation, the definition of personal data, and the sanctions imposed.
Keywords: Personal Data Protection, Cyber Security, Singapore
ABSTRAK
Perkembangan teknologi semakin tahun semakin meningkat, sejalan dengan itu dampak yang ditimbulkan adalah munculnya kejahatan di dunia maya seperti peretasan ehingga dibutuhkan payung hukum yang dapat melindungi data pribadi. Berangkat dari isu tersebut rumusan masalah yang diteliti adalah sebagai berikut Bagaimana perlindungan data pribadi menurut UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi sebagai bentuk perwujudan cyber security di Indonesia? dan Bagaimana perbandingan pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia dan Singapura?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui 3 pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah mewujudkan 3 indikator cyber security yakni Confidentiality (kerahasiaan), Integrity (integritas), dan Availability (ketersediaan) sehingga telah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Adapun perbandingannya dengan Personal Data Protection Act 2012 milik negara Singapura adalah perbedaan dalam lingkup regulasi, definisi data pribadi, dan sanksi yang dikenakan.
Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Cyber Security, Singapura
Full Text:
PDFReferences
Abdul Rokhim, Sri Ayu Lestari, (2019). Implementasi Media Visualisasi 360 Pada Platform Android Untuk Promosi Penjualan Kendaraan Bekas, Jurnal Teknika, Vol.11 (No.2),
Ahmad Syaifudin, (2021). Standar Profesi Hukum dan Kontribusi Pendidikan Tinggi dalam Mewujudkan Profesi Hukum yang Profesional di Era Disruptif, Yurispruden, Vol.4 (No.1)
Ananthia Ayu D., Titis Anindyajati, dan Abdul Ghoffar. (2019). Perlindungan Hak Privasi Data Diri di Era Ekonomi Digital. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,
Antara, Andi Firdausi, dan Pri. “Data eHAC milik 1,3 Juta penggunanya dilaporkan bocor, Keamanan Data Tidak Prioritas”. BBC News Indonesia. Diakses 8 Januari 2024. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58393345
Ayomi Amindoni. “BPJS Kesehatan: Data Ratusan Juta Peserta Diduga Bocor, Otomatis yang Dirugikan Masyarakat”. BBC News Indonesia. Diakses pada 8 Januari 2024. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57196905
C.Junian, (2008). Pengembangan Kebijakan Keamanan Informasi pada Perusahaan Jasa Layanan Kurir, Jakarta: Universitas Indonesia
M. Fahrudin Andriyansyah, (2020). Peran Partai Politik Lokal dalam Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Aceh, Yurispruden, Vol.3 (No.1)
Muchsin, (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta: magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Personal Data Protection Act 2012
Pitra Winarianto, Daniel Eduardo Daud, CIA Triad, https://student-activity.binus.ac.id/csc/2022/08/cia-triad/, diakses pada 15 Januari 2024 pukul 00.33 wib
Satrio Pangarso Wisanggeni. “Data Pribadi 2,3 Juta Penduduk Indonesia Bocor”. Kompas.id. Diakses 8 Januari 2024. https://www.kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2020/05/22/ data-pribadi-23-juta-penduduk-indonesia-bocor
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Wahyunanda Kusuma Pertiwi dan Yudha Pratomo. “Data 91 Juta Pengguna Tokopedia dan 7 Juta Merchant Dilaporkan Dijual di Dark Web”. Kompas.com. Diakses 8 Januari 2024. https://tekno.kompas.com/read/2020/05/03/10203107/data-91-juta-pengguna-tokopedia-dan-7-juta-merchant-dilaporkan-dijual-di-dark.
Yusnita Sari, I., Muttaqin, Jamaludin, Simarmata, J., Rahman, M. A., Iskandar, A., Fernando, A., Sugianto, Giap, Y. C., & Hazriani. (2020). Keamanan Data Dan Informasi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project