ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TIKTOK SHOP DI INDONESIA

Jundata Mela Aufani

Abstract


 

ABSTRACT

Technology is experiencing rapid development so that this has led to the emergence of various media in online shopping, one of which is TikTok Shop, so there are several things that need to be considered in consumer protection. So how is the regulation of e-commerce consumer protection in Indonesia and the form of legal protection for TikTok Shop consumers in Indonesia. This research uses normative juridical research methods. E-commerce consumer protection regulations are regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 1 of 2024 concerning ITE. Then the dispute resolution carried out in protecting consumers can be done through litigation and non-litigation channels. If the consumer dispute cannot be resolved amicably, then the consumer can file a lawsuit to the court.

Key words : TikTok Shop, Consumer Protection, E-commerce

ABSTRAK

Teknologi mengalami perkembangan yang pesat sehingga hal ini menimbulkan munculnya  berbagai media dalam berbelanja online salah satunya TikTok Shop, sehingga terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perlindungan konsumen. Maka bagaimana pengaturan perlindungan konsumen e-commerce di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen TikTok Shop di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Peraturan perlindungan konsumen e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kemudian penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam melindungi konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jika sengketa konsumen tidak dapat diselesaikan secara damai, maka pihak konsumen dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kata kunci : TikTok Shop, Perlindungan Konsumen, E-commece


Full Text:

PDF

References


Abdul Haris Hamid. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: Sah Media.

Aghesa Yudia Putri. “Perlindungan Konsumen terhadap Snack Impor tanpa Izin Edar yang Dijual melalui Shopee” uii.ac.id. Diakses 5 Januari 2024. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16259/15410171.pdf?sequence=11&isAllowed=y

Ahmad Erani Yustika. 2012. Ekonomi Kelembagaan: Paradigma, Teori, dan Kebijakan. Jakarta: Erlangga.

Ahmadi Miru. 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan bagi Konsumen di Indoneisa. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Amruddin dkk. 2023. Manajemen Strategis Agribisnis. Sukoharjo: Pradina Pustaka.

Anastasya Rahmaniar. 2023. Isu-Isu Komunikasi Kontemporer 2023.Jakarta: Rekacipta Proxy Media.

Anisa Utami. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penjualan Obat-Obatan Ilegal secara Online” Klausula Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata. Diakses pada 5 Januari 2024. https://doi.org/10.32503/klausula.v1i2.2727

Astrid Savitri. 2019. Revolusi Industri 4.0 Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Era Disrupsi 4.0. Yogyakarta: Genesis.

Awal N Bahasoan. 2002. Faktor-Faktor yang Berpengaruh Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah. Pasuruan: Qiara Media.

Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta.

Bambang D Prasetyo, dkk. 2018. Komunikasi Pemasaran Terpadu (Pendekatan Tradisional Hingga Era Media Baru). Malang: UB Press.

Deky Pariadi, “Pengawasan E-Commerce dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum & Pembangunan, 48 No. 3 (2018), (6 Januari 2024), https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1256&context

Del I Hawkins dan David L Mothersbaugh. 2010. Consumer Behavior: Building Marketing Strategy. New York: McGraw-Hill.

Farid Ahmadi. 2020. Konsep dan Aplikasi Literasi Baru di Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0. Semarang: Pilar Nusantara.

Fatria Khairo. “Consumer Protection Policy for Conducting E-Commerce Transactions in Indonesia”. Journal of Governance. Vol 7 April 2022. http://dx.doi.org/10.31506/ jog.v7i1.14575

Gusti Ayu Sandrina dan I Made Dedi Priyanto, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Kualitas Barang Yang Dibeli Pada Aplikasi Belanja TikTok-Shop”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 3 Tahun 2023, (6 Januari 2024), https://doi.org/10.24843/KS.2022.v11.i03.p.03

Gusti Ayu Sandrina dan I Made Dedy Priyanto. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Ketidaksesuaian Kualitas Barang yang dibeli pada Aplikasi Belanja TikTok Shop”. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 11. No. 3. Tahun 2023.

H. A. Zaki Mubarak. 2017. Desain Kurikulum Merdeka Belajar untuk Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, Jakarta: Zakimu.

Hardijan. 2006. Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana? Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Hutomo Manggala dan Gidion P. Andinirekso, “Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kualitas Produk terhadap Kepuasan Konsumen dengan Keputusan Pembelian sebagai Variabel Mediasi ”, Jurnal Ilmu Manajemen, Volume 19, Nomor 1, 2022, (6 Januari 2024), https://journal.uny.ac.id/index.php/jim/article/view/49600

Karl E Case, Ray C Fair, dan Sharon M Oster. Principles of Economics 10th Edition. New York: Prentice Hall.

Kepios. “TikTok User Growth in Indonesia.” Diakses 5 Januari 2024. https://datareportal. com/reports/digital-2023-Indonesia

Lili Suryati. 2015. Manajemen Pemasaran : Suatu Strategi dalam Meningkatkan Loyalitas Pelanggan. Yogyakarta: Deepublish.

Lumentut, R. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pengiriman Barang Tidak Sesuai Pesanan Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Aplikasi Tiktok Shop”. Lex Administratum. Vol. XI.

M. Arsyad Sanusi. 2002. E- Commerce Hukum Dan Solusinya. Bandung: Mizan Grafika Sarana.

Maria A. Lopes Amaral, Maria B. M. G. Wutun, “Penggunaan Teori Biaya Transaksi Dalam Perilaku Pembelian Online”, Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi, vol. 9 no.1 Januari - April 2022. (5 Januari 2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jmbi/article/view/36605/35412

Mestika Zed. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Muhammad Alfan Nur Zuhaid, Bambang Eko Turisno dan R Suharto. “Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar yang Dijual secara Online di Indonesia” Diponegoro Law Journal 5, No. 3 (2016): 1-12. Diakses 5 Januari 2024. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12057

Naufal Bagus Pratama dan Salsabilla Deniesa. “Legal Protection for TikTok Buyers: Comparison between China and Indonesia”. Indonesian Comparative Law Review. Vol. 5.Issue 2. Tahun 2023. http://dx.doi.org/10.18196/iclr.v5i2.17298

Nurdiana Putri, Yadhit Prasetya, Putu Wuri handayani, dan Hana Fitriani. “TikTok Shop: How to Trust and Privacy Influence Generation Z’s Purchasing Behaviors”. Cogent Social Sciences. Vol 10. https://www.tandfonline.com/loi/oass20

Peter mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rafael La Porta, “investor Protection and Cororate Governance”, Journal of Financial Economics”, no. 58, (1999).

Rinto Rare Rerung. 2018. E-Commerce Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi. Sleman: Deepublish.

Rosmawati. 2017. Pokok-Pokok Hukum Perlndungan Konsumen. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sarah Septyaningsih. “Legal Protection of Consumer Rights in Transactions at TikTok Shop: Unraveling New Legal Insights:. Kosmik Hukum. Vol. 23 No. 3. 2023.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Slamet Muljana. 2008. Kesadaran Nasional: Dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan. Yogyakarta: LKIS.

Soerjono Soekanto dan Sri mamuji. 1990. Penelitian Hukum Nomraitf. Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normative suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

Steffano Calicchio. 2023. Ekonomi Dopamin: Bagaimana Neurotransmitter Kesenangan Memengaruhi Keputusan dan Perilaku Kita Sehari-hari.

Thasya Novianna, Devi Siti Hamzah Marpaung, “Upaya Hukum Penyelesaiaan Sengketa Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Luar Pengadilan”, Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Volume 11 No. 2 Nov 202 https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/3557/pdf

Tim @psikologiindonesia dan @icampusindonesia. 2023. Rahasia Meraih Peluang Bisnis dengan TikTok Shop. Yogyakarta: ANDI.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wihana Kirana Jaya. 2021. Ekonomi Kelembagaan. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Yandri Radhi Anadi. Maret 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Transportasi Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen”. jatiswara, vol.36 No.1.

Zul Rachmat, Arief Yanto Rukmana, dan Yulia Nurrendah. 2023. Strategi Bisnis Digital dan Implementasinya. Padang: Get Press Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project