PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA

Tasa Titi Hapsari

Abstract


ABSTRACT

Human trafficking is modern slavery using inhumane methods that greatly degrade human dignity. In several cases, it was found that labor distribution corporations were perpetrators of human trafficking crimes. This research is used to find out first, how the legal basis for corporations is declared as a legal subject in the criminal act of human trafficking according to Indonesian criminal law, what forms of corporate responsibility exist in the criminal act of human trafficking. The research method used in this research is normative juridical research. The results of this research show that corporate responsibility in the criminal act of human trafficking is the fulfillment of all the conditions of accountability, namely, the existence of a criminal act, the ability to be responsible, the existence of an error, and the absence of reasons for eliminating the crime. Then it is adapted to corporate responsibility theories, including: identification theory, vicarious liability theory, and strict liability.

Keywords: human trafficking, criminal liability, corporation

ABSTRAK

Perdagangan orang merupakan perbudakan modern yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Beberapa kasus ditemukan korporasi penyalur tenaga kerja menjadi pelaku kejahatan perdagangan orang. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui yang pertama, bagaimana landasan hukum korporasi dinyatakan sebagai subyek hukum dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) menurut hukum pidana Indonesia, bagaimana bentuk pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana human trafficking ialah terpenuhinya semua syarat-syarat pertanggungjawaban yaitu, adanya tindak pidana, adanya kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasaan penghapus pidana. Kemudian disesuaikan dengan teori pertanggungjawaban korporasi, diantaranya yaitu: teori identifikasi, teori vicarious liability, dan strict liability.

Kata Kunci: tindak pidana perdagangan orang, pertanggungjawaban pidana, korporasi


Full Text:

PDF

References


Aziz Syamsuddin, 2016, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika

Azizurrahman, 2014, Pembaharuan Kebijakan Pidana Kejahatan Perdagangan Orang (Studi di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak), Jurnal Yustisia, Vol. 3 No, 2

Barda Nawawi Arief, 2002, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana), Jakarta: Prenada Media

Hanim L dan Prakoso, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang (Studi Tentang Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007), Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. II No. 2

Hamzah Hatrik, 1995, Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Lialibility dan Vicarious Liability), Jakarta: Raja Grafindo

Kamea, 2016, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007. Jurnal Lex Crimen, Vol. V No. 2

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Muladi dan Dwidja Prayitno, 2013, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Edisi Revisi), Jakarta : Kencana Prenada Media

Romli Atmasasmita, 1996, Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan I, Bandung: Mandar Maju

Ronny Hanitijo Somitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Gia Indonesia

Takariawan dan Putri, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM,Vol.25 No.2

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project