TRANSAKSI JUAL BELI SEPEDA MOTOR BEKAS TANPA DILENGKAPI SURAT-SURAT MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Achmad ikhrom zamzam

Abstract


ABSTRACT

The transaction contained a motorcycle that did not have a Motor Vehicle Owner's Book (BPKB) and Vehicle Number Certificate (STNK). If you buy without papers or are proven to have carried out the sale and purchase transaction, you can be charged with a criminal offense. In this study contains the formulation of the problem, what are the completeness of the documents required in the used motorcycle sale and purchase transaction according to positive law, the legal consequences of buying and selling used motorbikes without the completeness of the documents stipulated by positive law, and criminal liability for the parties carrying out the marketing of used motorbikes according to positive law.  This type of research uses normative juridical research. The results of this study indicate that, in the sale and purchase of used motorcycles without any papers, it violates Article 68 of Law No. 22 of 2009. The legal consequences of buying and selling motorcycles without papers refer to a factor, theft and smuggling..

Keywords: STNK, Sale and Purchase, transaction, Positive Law.

 

ABSTRAK

Pada transaksi tersebut terdapat sepeda motor yang tidak ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika membeli tanpa adanya surat-surat atau terbukti melakukan transaksi jual beli tersebut dapat dikenakan tindak pidana. Didalam penelitian ini memuat rumusan masalah, Apa kelengkapan surat-surat yang diwajibkan ada dalam transaksi jual beli sepeda motor bekas menurut hukum positif, akibat hukum dari transaksi jual beli sepeda motor bekas tanpa kelengkapan surat-surat yang di tetapkan hukum positif, dan pertanggungjawaban pidana bagi para pihak yang melaksanakan pemasaran sepeda motor bekas menurut hukum positif.  Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam terjadinya jual beli sepeda motor bekas tanpa adanya surat-surat itu melanggar Pasal 68 Undang-undang No. 22 tahun 2009. Akibat hukum dari transaksi jual beli sepeda motor tanpa adanya surat-surat mengacu kepada sebuah faktor-faktor, pencurian dan penadahan.

 Kata Kunci: STNK, Jual Beli, Transaksi, Hukum Positif.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Qiram Syamsudin,(1985),pokok-pokokhukum perjanjian perkembanganya, Yogyakarta:liberty.

Ahmadi Miru, (2007), Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdul Kadir Muhammad, (1982), Hukum Perikatan, Alumni, Bandung. P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang, Delik-delik Khusus Terhadap Harta Kekayaan, Jakarta, Sinar Grafika, (2009).

Andi hamzah, (2010). Delik-delik tertentu (special delicten) di dalam KUHP.Jakarta. Sinar grafika.

Ananda, (2009), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya.

Andini Eka Safitri, SKRIPSI (2017), Penyelesaian Sengketa Jual Beli Online Berdasarkan Hukum Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

Anastasia Pricillia Wibowo,(2022) Keabsahan Jual Beli Kendaraan Bermotor Tanpa Disertai Surat Kepemilikan, Jurnal Artikel Hukum Bisnis,Volume 6 Nomor 2.

ALADALAH: Jurnal Politik, (2023) Sosial, Hukum dan Humaniora-Vol.1,No.4.

Bernadetha Aurelia Oktavira, 2023, Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana, https://m.hukumonline.com/klinik

/detail/lt5b07770d798f2/arti-, (Diakses 07 Juli 2023).

Brian DAVE https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/penadahan-dalam-hukumpidana/, (Diakses pada 27 juni 2023).

Damang,https://www.disitu.com/Artikel/Keuangan/mengenal-lebih-dalamseputar-bpkb (Diakses pada 9 April 2023).

Djohari Santoso dan Achmad Ali,Hukum perjanjian, Cetakan Kedua, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Feni Dwi Rahayu Skripsi (2019), Analisis Hukum Islam dan Haukum Positif Terhadap Jual Beli Sepeda Motor Tanpa Dokumen.

Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

https://kumparan.com/info-otomotif/arti-bpkb-dan-perbedaannya denganstnk-1wtfFQJCUSE, (diakses pada tanggal 9 April 2023).

Infootomotif,2021,Arti BPKB dan Perbedaannya dengan STNK,

Indonesia, KBBI, 2022, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Diakses pada tanggal 15 Juli 2023) , https://kbbi.web.id/otoritas.

Insan Pribadi (2018). Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance Volume 3 Nomor 1.

Johnny Ibrahim, (2006), Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Kartika. Soesilo, (1991), Pokok – Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Khusus, Bogor Politeia.

Khumedi Ja‟far, (2016) Hukum Perdata Islam, cet. 1 (Lampung: Permata).

Kamus Besar Indonesia https://kbbi.kemendikbud.go.id/entri/bodong. (Diakses 28 Mei 2023).

Moh Khasan (2017), Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum Dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam. Volume 6, No 1.

Prof.Dr.EnnyNurbaningsih,S.H.,M.Hum (2017) Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 6, Nomor 1.

Pranisa, Komang Srishti, Komang Febrinayanti Dantes, dan Ketut Sudiatmaka. (2021). Analisis Keabsahan Perjanjian Dalam Transaksi Elektronik

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.5 tahun 2012

Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project