PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN PADA NASABAH PENGGUNA MOBILE BANKING YANG MENGALAMI KESALAHAN TRANSAKSI

MA'MUN ALI

Abstract


ABSTRACT The challenge of compensation for mobile banking customers who experience transaction errors, the settlement of compensation for mobile banking customers is given by the bank to customers in the amount of material losses, compensation can be requested to the bank starting from the existence of complaints, data checking, and refunds.Complaints can be made by customers either alone or represented either in writing or orally. The bank is obliged to check the complaint report for 14 days and if an error is found the bank is obliged to return the customer's funds.The research method used is normative juridical with a conceptual approach and a statutory approach (statue approach), This research uses primary, secondary, and tertiary legal materials, Analysis of legal materials using qualitative descriptive techniques, namely analyzing legal materials by describing based on primary legal materials and secondary legal materials.From the results of the study it can be concluded that mobile banking is a bank service to its customers to meet the needs of information and ease of transactions via the internet network. In its use, it is very possible that there are technical errors and / or human errors that result in losses for mobile banking customers.Identifying the causes of transaction errors in mobile banking users there are four specific risks, namely,: Transaction/operations riks, Reputation risk, Outsourcing risk, Credit risk. Keywords: Mobile banking, Compensation, Customer ABSTRAK Tantangan ganti rugi pada nasabah pengguna mobile banking yang mengalami kesalahan transaksi,penyelesaian ganti kerugian pada nasabah pengguna mobile banking diberikan bank kepada nasabah senilai dengan kerugian materil,Ganti kerugian dapat diminta kepada bank dimulai dari dengan adanya pengaduan,pengecekan data,dan pengembalian dana.Pengaduan dapat dilakukan nasabah baik sendiri atau diwakilkan baik secara tertulis maupun lisan. Bank wajib melakukan pengecekan laporan pengaduan selama 14 hari dan apabila ditemukan kesalahan bank wajib mengambalikan dana nasabah tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach), Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier, Analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis bahan hukum dengan cara menggambarkan berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Mobile banking merupakan pelaanan bank kepada nasabahnya untuk memenuhi kebutuhan atas informasi dan kemudahan transaksi melalui jaringan internet. Dalam penggunaanya sangat mungkin terdapat kesalahan teknis dan/atau human error yang berakibat munculnya kerugian bagi nasabah penguna mobile banking.Mengidentifikasi penyebab kesalahan transaksi pada pengguna mobile banking terdapat empat resiko empat resiko spesifik yaitu,: Transaction/operations riks, Reputation risk, Outsourcing risk, Credit risk. Kata Kunci: Mobile Banking,Ganti Rugi,Nasabah

Full Text:

PDF

References


Abdurrachman ,Enksiklopedia Ekonomi Perdagangan dan Keuangan, Jakarta, PT

Pradnya Paramita, 1991.

Abi Fadlan and Rizki Yudhi Dewantara, 2018„Pengaruh Persepsi Kemudahan Dan

Persepsi Kegunaan Terhadap Penggunaan Mobile Banking (Studi Pada

Mahasiswa Pengguna Mobile Banking Universitas Brawijaya)‟, Jurnal

Administrasi Bisnis (JAB), Vol 62 No 1.

Agung Budiarto,”Perlindungan Hukum nasabah pengguna mobile banking”, Vol. 9 No.2

(Juli-Desember 2021),

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : PT Raja

Grafindo Persada, 2010).

Amali And Selvi, “Pengaruh E-Banking Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Yang

Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia,” .

Ankita Pathak, Sunil Mishra. 2019.”Consumer Behavior and Attitude towards Mobile

Banking: An Empirical Analysis”. International Journal of Innovative

Technology and Exploring Engineering Vol.8 Issue 6S. India : Sanjivani College

of Engineering

Arfin Adhi Laksana,”Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Menggunakan Mobile

Banking Mahasiswa”,hal 2, Surakarta, 2020

Az Nasution, Konsumen dan Hukum : Tinjauan Sosial, Ekonomi, dan Hukum pada

Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Jakarta : Putaka Sinar Harapan, 1995).

Bambang Waluyo,2008, “Penelitan Hukum Dalam Praktek”. Jakarta. H.Malayu S.P

Hasibuan.Dasar –dasar Perbankan, Jakarta , Bumi Aksara, 2009.

Dwi Perwitasari Wiryaningtyas. 2016. Pengaruh Keputusan Nasabah Dalam

Pengambilan Kredit Pada Bank Kredit Desa Kabupaten Jember. JurnalEkonomi

dan Bisnis Growth. Volume 14 Nomor 2

E Saefullah Wiradipradja,2015, “Penuntun Praktis Metode Penelitian Dan Penulisan

Karya Ilmiah Hukum “, Bandung.

Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP),

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung : PT. Aditya CitraBakti,2010).

Johnny Ibrahim, 2006, “Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif”, Malang.

Kasmir, Kewirausahaan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

M.Ali Mansyur. Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen DalamPerwujudan

Perlindungan Konsumen. (Yogyakarta:Genta Press,2007).

Memahami Bisnis Bank, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2013).

Mislah Hayati Nasution, Sutisna.2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat

Nasabah Terhadap Internet Banking. Jurnal Nisbah. Volume 1 Nomor1.

Muhaimin,2020, ”Metode Penelitian Hukum”, Mataram.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, 2002).

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Surabaya, PT.Bina

Ilmu,1987.

Sonny Koeswara, Muslimah. 2013. Analisis Besarnya Pengaruh Kinerja Pelayanan

(Service Performance) Frontliner dan Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas

Nasabah Prioritas PT. BCA Tbk Cabang Permata Buana Dengan Pendekatan

Metode Regresi Linear Multiple . Jurnal Pasti. Volume 8 Nomor 1.

Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia,

Ghalia Indonesia, Bogor: 2006.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi

Elektronik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 11

Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004

tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang

Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Yandri Radhi Anadi,2021,Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Transportasi Akibat

Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen,Jurnal Jatiswara,Vol 36, NO 1.

http://ciricara.com/2012/11/13/ini-5-modus-penipuan-yang-berkaitan-dengan-bank/,

diakses pada hari Rabu, 9 Maret 2016 Pukul 19.21 WIB

http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1964

http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1964

http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/2228


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project