PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG LISENSI HAK SIAR PERTANDINGAN SEPAK BOLA TERHADAP PENYIARAN TAYANGAN SECARA ILEGAL DI INDONESIA

Febrian Pramana

Abstract


ABSTRACT

The formulation of the problem in this study is what forms of legal protection for license holders of broadcasting rights for football matches against illegal broadcasting according to UUHC and UUP, how is the responsibility for parties who violate the rights of license holders of broadcasting rights for football matches according to UUHC and UUP. The research method used in this research is normative juridical. The results of the research on the existence of legal protection for licensees of football broadcasting rights for illegal broadcasting in Indonesia are recording agreements and legal awareness, as well as the responsibilities given to the perpetrators of piracy according to Article 113 Paragraph (3), (4) and Article (1), (2) letter d of the UUHC in the form of criminal sanctions in the form of fines and imprisonment and according to Article 58 letter b and Article 55 Paragraph (1) of the UUP in the form of imprisonment and fines along with administrative sanctions and Supreme Court Decision No. 1315 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Keywords: Legal Protection, License, Football Broadcast Rights

 

 

ABSTRAK

Maraknya tayangan pertandingan Sepak Bola yang dilakukan oleh masyarakat serta lembaga penyiaran tanpa lisensi. rumusan masalah dalam penelitian ini apa bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pemegang lisensi hak siar pertandingan sepak bola terhadap penyiaran tayangan ilegal menurut UUHC dan UUP, bagaimana pertanggungjawaban bagi pihak yang melanggar hak dari pemegang lisensi hak siar pertandingan sepak bola menurut UUHC dan UUP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian adanya perlindungan hukum bagi pemegang lisensi hak siar sepak bola atas penyiaran tayangan ilegal di Indonesia terdapat pencatatan perjanjian dan kesadaran hukum, serta tanggung jawab yang diberikan bagi pihak pelaku pembajakan menurut Pasal 113 Ayat (3), (4) dan Pasal (1), (2) huruf d UUHC berupa sanksi pidana denda beserta pidana penjara dan menurut Pasal 58 huruf b dan Pasal 55 Ayat (1) UUP berupa sanksi pidana penjara dan denda beserta sanksi administratif dan Putusan MA No. 1315 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Lisensi, Hak Siar Sepak Bola


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014, Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002, Tentang Penyiaran

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Arliman Lauren S, (2015), Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta, Depublish Publisher

Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode Pendekatan Penelitian Hukum. Penerbit Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI),

Assyifa, M. R., & Adillah, S. U. (2021). Perlindungan Hukum PT. Inter Sporst Marketing Sebagai Pemegang Hak Cipta Atas Penyiaran Piala Dunia Brazil 2014 Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 543–561.

C.S.T Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta Balai Pustaka.

Cantaka Ganes, E. (2021), Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Pertandingan Sepak Bola Terhadap Situs Penyedia Layanan Streaming Gratis Melalui Internet, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Damian Eddy, (2022), Hukum Hak Cipta, Bandung: P.T. Alumni.

Dewi, C. A., & Sugiyono, H. (2021). Implikasi Hukum Atas Penyiaran Ulang Konten Siaran Piala Dunia Oleh Lembaga Penyiaran Tanpa Ijin Pemegang Lisensi. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(5), 943-955.,

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Indonesia Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Haryawan, A., & Akasih, P. Y. D. (2016). Perjanjian Lisensi Hak Cipta Di Indonesia. BUSINESS LAW REVIEW: VOLUME ONE.

Hidayah Khoirul, (2020), Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press

I Ishaq, (2017), “Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi”, Bandung

Irfan, M. (2020) Pertanggungjawaban Perdata Atas Perbuatan Melanggar Hukum Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa. Fakultas Hukum, Universitas Sriwijawa Kampus Palembang,

Kansil, C. S. (1979). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,

Marzuki Mahmud P, (2021), Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Kencana

Maulana, L. D., & Witasari, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Lisensi Atas Siaran Di Stasiun Televisi TV One., Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unnisula (KIMU) 5, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 23 Maret 2021

Muftisany, H. (2021). Hak Cipta dalam Pandangan Islam, Sidoarjo: PT. Intera Indonesia,

Ningsih, A. S., & Maharani, B. H. (2019). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis, 2(1)., 2(1), 13–32,

Novianti Padmning Ayu D. Suhirman. (2018), Paya Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Dalam Mencegah Pelanggaran Hak Cipta. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum,

Paramarta, I. G. B. A. A., Wyasa Putra, I. B., Utari, S., & Ketut, N. (2017). Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Terhadap Pihak Ketiga (Doctoral dissertation, Udayana University)., Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan

Permata, R. R., Rika, T. S. R., Utama, Y., Utama, B., & Millaudy, R. A. (2022). Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama

Putri, T. R., & Imaniyati, N. S. (2023, January). Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Pembajakan Drama Series Platform Penyedia Layanan Streaming Pada Media Sosial Ditinjau Dari Hukum Positif.)., Bandung Conference Series: Law Studies,

Rabbani, N., & Saripudin, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Sinematografi Atas Pembajakan Film Keluarga Cemara Produksi Visinema Pictures. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(5), 2791-2798

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: PT, Citra Aditya Bakti

Ramli, H. A. M., Sh, M. H., & Arb, F. C. B. (2021). Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Bandung: P.T. Alumni,

Ridwansyah, M. (2016). Mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dalam qanun bendera dan lambang Aceh. Jurnal Konstitusi, 13(2), 278-298. Achieving Legal Justice, Certainty, and Legal Expediency in The Qanun on Flag and Symbol of Aceh, Volume 13, Nomor 2, Juni 2016,

Sarah Mawaddah Shabariyah, Christine S. T. Kansil, S.H., M.H., (2020), ANALISIS Pelindungan Hukum Terhadap Hak Siar Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 629/Pdt.Sus-Hki/2019), Volume 3 Nomor 2, Desember 2020 E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873

Sulasno, S. (2012). Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia. .ADIL: Jurnal Hukum, 3(2),

Syarifuddin, I., & SH, M. (2021). Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta., Bandung: Penerbit P.T. Alumni

Tjukup, I. Ketut, et. (2016). Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan , 2015 - 2016 Jurnal Ilmi ah Prodi Magister Kenotariatan , 2015 - 2016. Jurnal Ilmiah, 1(2502–8960), 188–195.

Triana, N., & Si, S. M. (2019). Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi.Yogyakarta, Kaizen Sarana Edukasi,

Triantoro, R. A. N., & Hadi, H. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor: 09/HKI. Hak Cipta/2014/PN Niaga Jo Putusan MA Nomor: 80 K/Pdt. Sus-Hki/2016). Jurnal Privat Law, 7(2), 265-274.), Vol. VII No 2 Juli-Desember 2019,

W, HLM. A., Kusumadara, A., Llm Sjd, S., Pawestri Maharani, D., & Faklutas Hukum, M. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Konten Karya Siaran Terhadap Tindakan Komersialisasi Tanpa Izin (Studi Kasus Komersialisasi siaran Fifa World Cup 2014 Brazil di Cafe dan Restaurant). 28.

Wardani, P. A. I. K., & Sukihana, I. A. (2021). Pengaturan Bentuk Dan Syarat Sahnya Perjanjian Lisensi Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(7), 1224-1234..

Wulandari, A., Putri, S. D., & Noval, Z. A. (2021). Pelanggaran Hak Cipta dalam Penyelenggaraan Situs Layanan Streaming Sepak Bola di Indonesia., Volume 9, Nomor 1, Padjajaran Law Review,

Yoga, B., & Al-faqiih, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Terhadap Tayangan Streaming Tidak Berlisensi. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 99-124., Journal of Intellectual Property

Yonaeni Ledy, (2020), Perlindungan Hak Ekonomi Pemegang Lisensi Hak Siar Liga Inggris Musim 2019-202 Terhadap Streaming Online Ilegal ( Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 420/pid.sus/2020/PN.Bdg), Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project