PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PERUSAKAN OLEH ANGGOTA PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (STUDI KASUS DI POLRES SITUBONDO)

Leo Yasadana Anugerah

Abstract


ABSTRACT
Faculty of Law, Islamic University of Malang
Crime is an entity that is always closely linked to the dynamics of the development of human civilization. Crime, with its various modus operandi and consequences, is perceived by society as something that must be resisted and avoided because in principle any crime that arises can affect society as a threat to order, even though they are indirectly aware that they are victims of crime, such as vandalism.
Meanwhile, law enforcement regarding vandalism carried out by PSHT is not optimal because most do not report to law enforcers if vandalism occurs because PSHTs who commit vandalism can result in material and time losses during the investigation process and police lines cannot be opened.
Rational policies in overcoming the differences between martial arts disciplines in the Situibondo area should be achieved with independent/integral policies, whether using "peinal" or with "non-peinal" means. This is due to the fact that in the implementation of law at the investigative level there are still obstacles, namely facilities in investigation and investigation, so that the police, along with exercising discretion, only reconcile the interests of the parties involved, the conflict between martial arts practitioners, and law cannot treat the factors that cause wrongdoing. how to langsuing and not langsuing, because the factors causing the incident lie outside the criminal court, namely at the level of social psychology (increased fanaticism and the existence of regional dominance / expert knowledge of martial arts) and sociology (low levels of education, unemployment, weak awareness of parents and lack of education).
Criminal justice as a final means (ultimum reimidiuim) should when implemented be able to become an effective method for resolving conflict, so that certainty of justice, usefulness of law and justice can be truly achieved. Therefore, the advantages of investigation and investigation facilities by the Seigeira Unique Police Department in Beinahi, namely:
a. Improving crime scene processing tools;
b. Set up a number of cameras to record events;
c. Increase operational financing (rneingeiceik cellphone evidence tool kei Police Laboratory).
Keywords: Terate Faithful Brotherhood (PSHT), Law Enforcement, Police


ABSTRAK
Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang
Kejahatan merupakan entitas yang selalu lekat dengan dinamika perkembangan peradaban umat manusia. Kejahatan dengan beragam modus operandi serta akibatnya, oleh masyarakat dirasakan sebagai sesuatu yang harus dilawan dan dihindari karena pada kejahatan yang prinsipnya timbul setiap dapat mempengaruhi masyarakat sebagai suatu ancaman ketertiban walaupun secara tidak langsung menyadari bahwa mereka menjadi korban kejahatan, seperti pengerusakan.
Adapun penegakan hukum atas perusakan yang dilakukan oleh PSHT tidak optimal dikarenakan sebagian besar tidak melaporkan kepada penegak hukum apabila terjadi perusakan karena PSHT yang melakukan perusakan dapat mengakibatkan kerugian material dan waktu selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan garis polisi tidak dapat dibuka.
Keibijakan rasional dalam meinangguilangi keikeirasan antar peirguiruian peincak silat di karisideinan Situibondo seibaiknya diteimpuih deingan peindeikatan / keibijakan inteigral, baik meingguinakan “peinal” mauipuin deingan sarana “non peinal”. Hal teirseibuit dikareinakan dalam peineigakan huikuim dalam tataran peinyidikan masih ada keindala yaitui fasilitas dalam peinyeilidikan dan peinyidikan seihingga keipolisian seiring meilakuikan diskreisi hanya meindamaikan keiduia beilah pihak yang teirlibat keikeirasan antar peirguiruian peincak silat, seirta huikuim tidak bisa meingobati faktor peinyeibab keikeirasan seicara langsuing dan tidak langsuing, kareina faktor peinyeibab teirseibuit beirada diluiar huikuim pidana, yaitui pada tataran psikologi sosial (fanatisme yang beirleibihan dan adanya dorninasi wilayah / keikuiasaan peirguiruian peincak silat) dan sosiologi (tingkat peindidikan reindah, peingangguiran, leimahnya peingawasan orang tuia dan minuirnan keiras).
Huikuim pidana seibagai sarana teirakhir ( uiltimum reimidiuim ) heindaknya keitika dipeirguinakan mampui meinjadi cara yang ampuih meinyeileisaikan konflik, seihingga keipastian huikuim, keimanfaatan huikuim dan keiadilan dapat beinar – beinar teirsaluirkan. Maka dari itui keindala fasilitas peinyeilidikan dan peinyidikan oleih keipolisan uintuik seigeira di beinahi, yaitui :
a. Meiningkatkan alat olah TKP;
b. Meingadakan juimlah kamera guina merekam peiristiwa;
c. Meiningkatkan peindanaan oprasional (rneingeiceik alat buikti hp kei Labfor Polri).
Kata Kunci : Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Penegakan Hukum, Polri


Full Text:

PDF

References


Agus Mulyana, 2016. Pencak Silat Setia Hati. Sejarah, Filosofi, Adat Istiadat, (Tulus Pustaka: Bandung

Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta

Djojodirdjo, M.A. Moegni. 1976. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita

Fitri Haryani Nasution dan Febridani Santoso Pasaribu, 2017. Buku Pintar Pencak Silat, (Jakarta: Anugrah

Loebby Loebby, 1996, Percobaan, Penyertaan Dan Gabungan Tindak Pidana , Jakarta : Universitas Tarumanegara

Martiman Prodjohamidjojo, 1997. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 2, PT Pradnya Paramita

Moegni Djojodirjo, 1982. Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita,

Ni Komang Ayu Nira Relies Rianti. 2017. Konsumen Dalam Hal Terjadinya Horweitgthing Ditinjau dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Magister Hukum Udayana

Page Keeton , et. al., 1984. Prosser and Keeton on Torts. St. Paul Minnesota,USA: West Publishing Co

Rachmat Setiawan, 1982. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Alumni, Bandung

Ridwan Halim,2015. Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, Bandung; Gahlia Indonesia

Rosa Agustina, 2003. Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarjana FHUI,

Sakkirang Sriwaty, 2011, Hukum Perdata, Teras, Yogyakarta

Salim H.S., 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta,

Soerjono Soekanto, 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres

Subekti dan Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, Cet. Ke-32

Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta

Susilo, 1996, KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politik

Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada,

Wirjono Prodjodikoro, 2000. Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Mandar Maju

Demak Setio Laksono, 2019. Pertanggungjawaban Perdata Penanggung Jawab Aksi Unjuk Rasa Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Massa Aksi Unjuk Rasa Skripsi Tidak Diterbitkan, Bandung UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN FAKULTAS HUKUM

Deswir Saputra. 2021. Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Kegiatan Deminstrasi Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Dalam Kajian Yuridis Skripsi tidak diterbitkan, Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Wisnu Fragusty. 2019. Proses Penanganan Aksi Unjuk Rasa Anarkis Yang Berdampak Pada Kerusakan Fasilitas Umum (Studi Di Polrestabes Medan) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan

Agustinus Sufianto, dkk, Akulturasi Unsur Kungfu Tiongkok Dalam Pencak Silat Betawi, (Jurnal Lingua Cultura volume 9, Nomer 1, 1 May tahun 2015), hal. 2, dalam http://journal.binus.ac.id/index.php/lingua/article/download/754/731, diakses pada Rabu tanggal 11/04/2023, jam 23:40.

Eka Nugraha dan Irmawati, Penerapan Pendekatan taktis dalam Pembelajaran Pencak Silat Laga (Penelitian Tindakan Kelas di SLTP N II Panumbangan Ciamis,..., diakses pada Senin tanggal 08 Maret 2023, jam 02:30

Evi Meisaroh, dkk, Pengembangan Model Latihan Pencak Silat Jurus Regu Baku di Ekstrakurikuler PSHT Cabang Blitar, (Jurnal Sport Science, Volume 4, Nomor 3, tahun 2015), hal. 173, dalam http://journal.um.ac.id/index.php/sport-science/article/view/4925, diakses pada Selasa tanggal 04/04/2023, jam 13:39

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5134611/kerugian-dampak-aksi-brutal-oknum-psht-di-situbondo-ditaksir-rp-138-juta/2, diakses tanggal 27 Februari 2023

Sejarah saat periode perintisan, pembaharuan, pengembangan, dan go Internasional, dalam http://infotubanlamongan.blogspot.co.id/2015/02/sejarah-psht-saat-periode-perintisan.html, diakses pada Rabu tanggal 12 Juli 2023, jam 23:57 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project