IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMENUHAN JAMINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) (Studi Kasus Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang)

Dwi ayu Sri Agustin

Abstract


ABSTRACT

The condition (K3) in the work environment in Indonesia is currently quite alarming, the number of work accidents that result in workers being disabled and dying is quite high, this can occur because the implementation of K3 guarantees is not in accordance with statutory regulations and can also be caused by companies or employers not implementing K3 guarantees. The formulation of the problem raised is about occupational safety and health guarantees according to positive law in Indonesia and the implementation of legal protection against occupational health and safety guarantees at the Malang city environmental office. The research method used is empirical research. The provision of labor security for workers in the DLH of Malang city is in accordance with Law Number 13 of 2003. The implementation of providing K3 guarantees in the environmental service of the city of Malang is divided into 3 according to the type of workforce, namely: Civil Servants (PNS), get employment insurance that follows PT Taspen, TPOK get employment insurance through official cooperation with BPJS Employment, PTT non-permanent employees get employment insurance which is also through PT Taspen.

Keywords: employment guarantee, worker, DLH Malang city

ABSTRAK

Kondisi (K3) dalam lingkungan kerja di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan, angka kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja mengalami cacat dan meninggal dunia cukup tinggi, hal ini bisa terjadi karena pelaksanaan pemberian jaminan K3 belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bisa juga diakibatkan oleh perusahaan atau pemberi kerja tidak menerapkan jaminan K3. Rumusan masalah yang diangkat adalah tentang jaminan keselamatan dan Kesehatan kerja menurut hukum positif di Indonesia dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jaminan Kesehatan dan keselamatan kerja di dinas lingkungan Hidup kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Pemberian Jaminan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di DLH kota malang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pelaksanaan pemberian jaminan K3 di dinas lingkungan hidup kota malang dibagi menjadi 3 sesuai dengan jenis tenaga kerjanya yaitu : Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapatkan jaminan ketenagakerjaan yang mengikuti PT Taspen, TPOK mendapatkan jaminan ketenagakerjaan melalui kerjasama dinas dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai tidak tetap PTT mendapatkan jaminan ketenagakerjaan yang juga melalui PT Taspen.

Kata Kunci: jaminan ketenagakerjaan, pekerja, DLH kota Malang


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.22 /MENLKH /SETJEN / SET.1 /3 /2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja.

Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ali, A. S. (2009). Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Asyhadie, Z. (2008). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Rajawali Pers.

Arikunto, S. (2012). Prosedur Penelitian Suatu, Pendekatan Praktek. Rineka Cipta.

Budi & Maryono. (2011). Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Tempat Kerja . Yogyakarta: PT. Pustaka Insan Madani.

Djokopranoto & Indrajit. (2006). Proses Bisnis: Outsourcing. Jakarta: PT.Grasindo.

Fatoni, A. (2006). Metodelogi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi. Rineka Cipta.

Hadijah. (2022). Analisis Sistem Klaim Jaminan Hari Tua dan Perhitungannya Pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau. Universitas Muhammadiyah Berau.

Husni, L. (2009). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Judiantoro & Widodo, H. (1992). Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Jakarta: CV Rajawali.

Kertonegoro, S. (1987). Jaminan Sosial Prinsip Dan Pelaksanaannya di Indonesia. PT Mutiara Sumber Widya.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Penerbit Kencana.

Muhammad, A. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum . Bandung: Citra Aditya Bakti.

Putri, A. E. (2020). Paham JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian). Friedrich Ebert Stifung.

S, R. J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Bandung : Pustaka Setia.

Situmorang, B. (2012). Kompendium Hukum Bidang Ketenagakerjaan. Jakarta: Badan Pembina Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ridwan. (2006). Metode dan Teknik Penyusunan Tesis. Alfabeta.

Rusli, H. (2011). Hukum Ketenegakerjaan Berdasarkan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya. Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali.

Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia Press.

Soehatman Ramli, 2010 Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Dian Rakyat, Jakarta

Suratman, & Dillah, P. (2020). Metode Penelitian Hukum. Alfabetta.

Warwich. (2004). Safety Training Observation Program Bahan-Bahan Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Kerja. PT Toko Gunung.

Yustisia, T. V. (2014). Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosialn dari BPJS Ketenagakerjaan : Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Transmedia Pustaka.

Widianingsih, RG. & Sapoetra G., K. (1982). Pokok-Pokok Hukum Perburuhan. Bandung: Armico.

Abiyoga, H. (2017). Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan pada Pekerja Gardena Department Store dan Supermarket di Kota Yogyakarta. 4.

Mariyam, S. (2018). Sistem Jaminan Sosial Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Perspektif Hukum Asuransi. Jurnal Kajian, 7(2), 37.

Suhartoyo, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Adminitrative Law & Governance Journal.

Statistik, B. P. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,45 persen dan rata-rata upah buruh sebesar 2,94 juta rupiah perbulan. Diakses pada 04 Oktober 2023: Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,45 persen dan rata-rata upah buruh sebesar 2,94 juta rupiah perbulan (Badan Pusat Statistik).

Wikipedia. Penelitian. Diakses pada 11 Oktober 2023: penelitian (wikipedia).

Indonesia, J. Manfaat Program Jamsostek. Diakses pada 12 Desember 2023: Manfaat Program Jamsostek (Jamsos Indonesia).

KPUPR. Pemerintah Turut Bertanggung Jawab Melindungi Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Diakses pada 4 Januari 2024: Pemerintah Turut Bertanggung Jawab Melindungi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

WordPress. Peta Tematik Indonesia. Diakses pada 10 Desember 2023: Peta Tematik Indonesia (WordPress).

Ketenagakerjaan, B. Website BPJAMSOSTEK. Diakses pada 15 Desember 2023: Website BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan).

Malangkota. Website Pemerintah Kota Malang. Diakses pada 10 Desember 2023: Website Pemerintah Kota Malang (Malangkota).

Malangkota, D. Pemerintah Kota Malang Dinas Lingkungan Hidup. Diakses pada 11 Desember 2023: Pemerintah Kota Malang Dinas Lingkungan Hidup (DLH Malangkota).

Mutucertification. Mutu Internasional. Diakses pada 18 Desember 2023: Mutu International (Mutucertification).

Kemenkeu, D. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses pada 30 Desember 2023: Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN Kemenkeu).

Bpjsketenagakerjaan. Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan. Diakses pada 15 Desember 2023: Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan (Bpjsketenagakerjaan).

Wawancara dengan Bapak Buddie, Kepala Teknis Sampah, di Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, 29 Desember 2023.

Wawancara dengan Bapak Erik Kris Binamo, Driver Pengangkut dari TPA, di Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, 4 Januari 2024.

Wawancara dengan Ibu Reni Setyowati, Pengadministrasi Kepegawaian, di Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, 4 Januari 2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project