PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1879 K/Pid.Sus-LH/2018)

Dhio Novaldi

Abstract


ABSTRACT 

In deciding the dispute, there is legal uncertainty surrounding the judge's consideration in deciding criminal penalties for wildlife trafficking, specifically the slow loris, which is specifically stated in Supreme Court Decision Number 1879 K/PID.SUS-LH/2018. The core problem in this topic is how to analyze Supreme Court Decision Number 1879 K/Pid.Sus-Lh/2018 from the perspective of law enforcement against wildlife crime. The research method used is normative legal research with statutory, case, and conceptual approaches. The results showed that the judge reduced the defendant's sentence by considering his role as an intermediary as a mitigating reason, not the main perpetrator in the wildlife trade. The relevant decision is fully in accordance with the principles of justice and criminal procedure, especially regarding the reduction of sentence for intermediary perpetrators based on Article 57 of the Criminal Code.

Key words:Wild Animal Trafficking, Decision Analysis, Sloth


ABSTRAK 

Dalam memutus sengketa, terjadi ketidakjelasan hukum seputar pertimbangan hakim dalam memutus hukuman pidana untuk perdagangan satwa liar, khususnya Kukang, yang secara spesifik tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1879 K/PID.SUS-LH/2018. Inti masalah dalam topik ini adalah bagaimana analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1879 K/Pid.Sus-Lh/2018 ditimbang dari kacamara penegakan hukum terhadap tindak pidana terhadap satwa liar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengurangi hukuman terdakwa dengan mempertimbangkan perannya sebagai perantara sebagai alasan meringankan, bukan pelaku utama dalam perdagangan satwa liar. Putusan terkait sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tata acara hukum pidana, khususnya terkait pengurangan hukuman bagi pelaku perantara berdasarkan Pasal 57 KUHP.

Kata kunci : Perdagangan Satwa Liar, Analisis Putusan, Kukang.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, S., Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perburuan Dan Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Di Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi (Analisis Kasus No. 644/PID. SUS/PN. JMB), Legalitas: Jurnal Hukum, 2016, Vol. 8, No. 2.

Ahmad Redi, 2014, Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika.

Annas, A. F., & Dzahabiyyah, N. F., Penyelundupan Orangutan dalam Konsep Perlindungan Satwa Liar dan Hukum Positif Indonesia, Padjadjaran Law Review, 2020, Vol. 8, No. 1.

Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.

Diningrat, R. I., Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Studi Kasus terhadap Perdagangan Burung Paruh Enggang di Provinsi Kalimantan, Jurnal Nestor Magister Hukum, 2015, Vol. 2, No. 2.

Fezuono, M. D., & Akhyar, A, Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Konservasi Hayati Dan Ekosistem Menyimpan Dan Memiliki Kulit Satwa Untuk Melindungi Satwa Lindung Di Indonesia, Jurnal Meta Hukum, 2022, Vol. 1, No. 3.

Hanif, F., Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum dan Perundang-undangan, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2015, Vol. 2, No. 2.

Lembaran Negara Republik Indonesia No. 14.

Muhamad Erwin, 2011, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung: PT Refika Aditama.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5356, Tahun 2012.

Undang-Undang, Nomor 5, Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang, Nomor 48, Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

WWF Indonesia, 2014, Strategic Planning 2014-2018, Jakarta: WWF Indonesia.

Ismantara, S., Sari, R. A. D. P., Elvira, C., & Sally, J. N, Kajian Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Penganiayaan Hewan Dan Eksploitasi Satwa Langka, Prosiding SENAPENMAS, 2021.

Winarni, F., Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Terhadap Satwa Liar, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2015, Vol. 32, No. 2.

Imalatunil, K. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar (Studi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam), Disertasi, 2022, Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Syamsuddin Noer, Perwujudan Hak Ingkar Terhadap Hakim Konstitusi Sebagai Pemenuhan Hak Konstitusional Para Pihak yang Berperkara Untuk Memperoleh Keadilan di Mahkamah Konstitusi, Disertasi, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Petrus Riski, 2019, Pentingnya Penguatan Hukum dalam Perlindungan Satwa Liar di Indonesia, VOA Indonesia, https://www.voaindonesia.com/a/pentingnya-penguatan-hukum-dalam-perlindungan-satwa-liar-diindonesia/4825454.html,(10 November 2023).

Sri Indah Wijayanti, 2023, Perdagangan dan Peredaran Satwa Liar berbasis Daring Merugikan Negara Sebesar 9 Triliun, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, https://fisip.ui.ac.id/perdagangan-dan-peredaran-satwa-liar-berbasis-daring-merugikan-negarasebesar-9-triliun/, 11 November 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project