PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SANTRI ATAS TINDAKAN BULLYING DI PONDOK PESANTREN DARUL ‘ULUM JOMBANG
Abstract
ABSTRACT
This study evaluates the implementation of legal protection for students who are victims of bullying at Darul 'Ulum Islamic Boarding School Jombang. The research used empirical and descriptive juridical Legal Research methods at the location of the Darul 'Ulum Jombang Islamic Boarding School. The results showed the existence of factors that cause bullying, involving aspects of family, peers, environment, and the level of empathy of individuals. Bullies often come from families with internal problems and are involved in groups of friends who tend to behave in bullying ways. The study concluded that the importance of strengthening regulations related to bullying and the need for objective decisions from the Darul 'Ulum Jombang Islamic Boarding School. Suggestions from this study include the need for affirmation of anti-bullying regulations, rehabilitation for victims of sexual violence, and continued education on the elimination of acts of violence. It is hoped that these measures can improve security and order at the Darul 'Ulum Jombang Islamic Boarding School and provide better protection for students.
Keywords: Legal Protection, Santri, Islamic boarding school
ABSTRAK
Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap santri yang menjadi korban bullying di Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Jombang. Penelitian menggunakan metode Penelitian Hukum yuridis empiris dan bersifat deskriptif di lokasi Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Jombang. Hasil penelitian menunjukkan adanya faktor-faktor penyebab bullying, melibatkan aspek keluarga, teman sebaya, lingkungan, dan tingkat empati individu. Pelaku bullying seringkali berasal dari keluarga dengan masalah internal dan terlibat dalam kelompok teman yang cenderung berperilaku bullying. penelitian menyimpulkan bahwa pentingnya penguatan peraturan terkait tindakan bullying dan perlunya keputusan objektif dari pihak Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Jombang. Saran dari penelitian ini mencakup perlunya penegasan peraturan anti-bullying, rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual, dan terus menerusnya edukasi mengenai penghapusan tindakan kekerasan. Diharapkan, langkah-langkah tersebut dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Jombang serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi santri.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Santri, Pondok PesantrenFull Text:
PDFReferences
Abdulkarim Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti. Hlm. 172
Andi Lesmana, Definisi Anak, https://andibooks.wordpress.com/definisi-anak/, diakses tanggal 11 Maret 2019.
Barda Nawawi Arief. Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak., Makalah, Seminar Nasional Peradilan Anak Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 1996, hlm. 3.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008), 16
Beni Harmoni Harefa, 2019, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak, Deepublish, Yogyakarta, hlm. 2
Beni Harmoni Harefa, 2019, Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak, Deepublish, Yogyakarta, hlm. 92
Burhan Ashofa. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Rineka Cipca. Cet. Ke 3. Hlm. 58
Esteban Ortiz Ospina dan Max Roser, Violence against children and children’s rights, Violence against children and children’s rights - Our World in Data, diakses pada tanggal 1 oktober 2023 pukul 19.55 WIB
Faisal. 2017. “ Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan”. Hasil Penelitian Skripsi, Makasar
Hasbi Indra, 2018, Pendidikan Pesantren dan Perkembangan Sosial Kemasyarakatan (Studi atas Pemikiran K.H. Abdullah Syafi’ie), Deepublish, Yogyakarta, hlm.155
Hwin Christianto. 2017. Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasus, Yogyakarta: Suluh Media, hlm. 213.
Irma Setyowati Sumitro. 1990. Aspek Perlindungan Anak. Jakarta. Bumi Aksara. Hlm. 21
Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual, Medpress Digital, Yogyakarta, hlm. 16
Kartini-Kartono. 1981. Gangguan-Gangguan Psikis. Bandung. Sinar Baru. hal.187.
Maidin Gultom. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Bandung. PT Refika Aditama. Hlm 13.
Mia Lisbet Lia. 2018. Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasana Fisik Terhadap Siswa Di Lingkungan Sekolah Menurut Undangundang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal llmiah Hukum. Vol. VII. No. 2. Fakultas Hukum. Unsoed. Hal. 8
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003), hal. 14. Di akses tanggal 13 Oktober 2023
M. Syamsudin. 2007. Operasional Penelitian Hukum. Jakarta. Rajawali Pers. Hal 99
M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta. Sinar Grafika. Hlm 8
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
R. Soesilo. 1988. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor. Penerbit Politea. Hal. 61
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penerbit Balai Pustaka. Hal. 90
Soejarno Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, ( Jakarta : UI Press, 1986 ) 11
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang –Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UNICEF, Sexual violence against children: Sexual violence knows no boundaries. It occurs in every country, across all parts of society, Sexual violence against children | UNICEF, diakses pada tanggal 1 oktober 2023 pukul 19.45 WIB
Zoelfirman. 2003. Kebebasan Berkontrak Versus Hak Asasi Manusia (Analisis Yuridis Hak Ek onomi, Sosial, Dan Budaya). Medan. UISU Pres. Hal 58
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project