IMPLIKASI PENGELOLAAN TANAH KAS DESA DALAM PENINGKATAN PEMBANGUNAN DI DESA TIRTOMOYO (Studi di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang)
Abstract
ABSTRACT
Indonesia is a legal state, this provision is contained in Article 1 of Law no. 6 of 2014 concerning Villages states that village assets are items belonging to the Village which originate from the Village's original wealth. The formulation of the problem in this research is the village treasury land management regulations which explicitly do not yet exist and the village treasury land management regulations of Tirtomoyo village still follow the above regulations and the factors inhibiting increased development are internal factors or falling food prices and secondly external factors caused by the weather. which is unstable as well as efforts to deal with factors that occur due to falling food prices, namely farmers saving more harvest and efforts to external factors, namely farmers using pesticides. The research method used is empirical juridical research with a sociological juridical research approach. From the research results, it can be concluded that the large amount of village treasury land in Tirtomoyo Village can increase development or income for village residents and their apparatus.
Keywords: Implementation of Land Sale and Purchase, Receipts, evidence
ABSTRAK
Negara Indonesia adalah Negara hukum, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu peraturan pengelolaan tanah kas desa yang secara eksplisit peraturan pengelolaan tanah kas desa tirtomoyo masih belum ada dan masih mengikuti peraturan yang diatasnya dan faktor penghambat peningkatan pembangunan yaitu faktor intern atau turunnya harga pangan dan yang kedua faktor ekstern yang disebabkan oleh cuaca yang tidak stabil serta upaya dalam menghadapi faktor yang terjadi yang disebabkan oleh turunnya harga pangan yaitu petani menyimpan lebih banyak panen dan untuk upaya faktor ekstern yaitu petani menggunakan pestisida. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa banyaknya tanah kas desa di Desa Tirtomoyo dapat meningkatkan pembangunan atau pendapatan bagi warga desa beserta perangkatnya.
Kata Kunci: Desa, Tanah Kas Desa, Kewenangan.
Full Text:
PDFReferences
Abid Zamzami. (Januari:2020) Pengembangan Desa Industri Dalam Mengembangkan Produk Unggulan. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Arie Sukanti Hutagalung, M. G. (2008). Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Ali Achmad Chomzah, (2002) Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi.
Fahmi, F. (Juli:2016). Penyalahgunaan Fungsi Tanah Kas Desa di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah istimewa Yogyakarta.
Https://ampelgadingtirtomoyo.blogspot.com/2018/07/profil.html
Https://www.masterplandesa.com/kak/penyusunan-rancangan-peraturan-desa-raperdes/.
Https://www.tirtomoyo.desa.id/sejarah/
Https://repository.uir.ac.id/1997/1/pemerintahan%20desa%20pdf.pdf/
H, Y. S. (Mei 2008). “Pembatalan sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Dengan Alasan Cacat Yuridis Dalam Aspek Wewenang”. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.
H.M. Arba (2015), Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
HS, S. (2005). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Indrianasari, Eufamia Shela, (2021) Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Oleh Kepala Desa Di Kecamatan Bantul, E-Journal Universutas Atmajaya.
Irawan Soerodjo. ( 2014). Hukum pertanahan hak pengelolaan atas tanah (HPL): eksistensi, pengaturan, dan praktik.
Ismaya. (2011) Pengantar Hukum Agraria.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 570 s.d. Pasal 624 mengatur tentang Hak Milik.
Maria S.W. Sumardjono, J. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
N.Daldjoeni, (1987) Interaksi Desa-Kota. Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. (2012).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1. (2016). Tentang Pengelolaan Desa.
Peraturan Menteri Desa No 4 Tahun 2015 pasal 2 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Presiden Nomor 71 (2012). Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
Ridwan, H. (2017). Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada.
R.Bintarto, (1986) Desa-Kota , Bandung : Alumni.
Sahnan, (2016). Hukum Agraria Indonesia.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soerodjo, I. (2014). Undang-Undang Pokok Agraria
SoetardjoKartohadikoesoemo, (1984) Desa , Jakarta: Balai Pustaka.
Sumardji. (Mei 2006). “Dasar dan Ruang Lingkup Wewenang Dalam Hak Pengelolaan”, Maj alah Yuridika, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Supraptiningsih, U. “Upaya Hukum dalam Perlindungan Tanah Kas Desa”, Yuridika
Sudirwo, D. (1981). Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa.
Sumardjono, M. “Hak Pengelolaan: Perkembangan, Regulasi, dan Implementasinya”. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Supriadi. (2008). Hukum Agraria hal 64. Jakarta: Sinar Grafika.
Talizihudu Ndraha, (1981) Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Jakarta: PT Bina Aksara.
Widjaja, H. ( 2003). Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh.
Wicaksono, T. A. (Maret:2011). “Pelepasan dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tanah Kas Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Dalam Rangka Pembuatan Jalan Tol Solo-Ngawi”.
Yandri Radhi Anadi. (2021) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011 Dalam Mewujudkan Akukntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project