PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi Kasus di Desa Pasirian Kabupaten Lumajang)

Aminulloh Aminulloh Ibrahim

Abstract


ABSTRACT

The high number of underage marriages due to the lack of education for parents and teenagers makes underage marriages still occur in Pasirian Village, Lumajang Regency. The formulation of the problems raised from this research is, the factors that cause underage marriage in Pasirian Village, Pasirian District, Lumajang Regency and Islamic law governing underage marriage. The research method used is empirical juridical research, the type of data used is primary data and secondary data, data collection techniques by means of interviews and document studies, data analysis used is qualitative descriptive analysis. From the results of the study, it can be concluded that underage marriage occurs due to environmental factors, arranged marriage factors and economic factors. Efforts to overcome early marriage in Law Number 16 of 2019 by means of the government providing several programs to prevent underage marriage, namely parent education and the Sakinah Family Service Center.

Keywords: Underage Marriage, Causal Factors, Efforts to Overcome Early Marriage

 

ABSTRAK

Tingginya angka pernikahan di bawah umur karena kurangnya edukasi terhadap orang tua dan remaja, membuat pernikahan di bawah umur masih banyak terjadi di Desa Pasirian Kabupaten Lumajang. Adapun rumusan masalah yang diangkat dari penelitian ini yaitu, faktor penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dan hukum islam yang mengatur pernikahan di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder, teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi dokumen, analisis data yang digunakan ialah analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pernikahan di bawah umur terjadi karena faktor lingkungan, faktor perjodohan dan faktor ekonomi.Upaya mengatasi pernikaha dini  dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan cara pemerintah memberikan beberapa program untuk mencegah pernikahan di bawah umur, yaitu edukasi orang tua dan Pusat Layanan Keluarga Sakinah.

Kata Kunci:Pernikahan di bawah umur, Faktor Penyebab, Upaya Mengatasi Pernikahan Dini


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, (2004), Hukum Dan Penelitian Hukum, Bansung, Citra Aditya.

Amri, Aulil, and Muhadi Khalidi (2021). "Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur." Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 6, no. 1

Andriati, Syarifah Lisa, Mutiara Sari, and Windha Wulandari (2022). "Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan." Binamulia Hukum 11, no. 1

Hikmah, Nur, Ach Faisol, and Dzulfikar Rodafi (2020). "Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif." Jurnal Hikmatina 2, no. 3

Hukum Perkawinan (2020). N.p: UMMPress.

PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Lombok Timur NTB ). N.p.: Ahlimedia Book, (2021).

Puniman, Ach (2018). "hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974." Jurnal Yustitia 19, no. 1.

Santoso, Santoso (2016). "Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat." YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 7, no. 2

Shufiyah, Fauziatu (2018). "Pernikahan di bawah umur Menurut Hadis dan Dampaknya." Jurnal Living Hadis 3, no. 1

Soekanto Soejarno. (1995) Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali.

Suharsimin Arikunto (2012), Prosedur Penelitian Suatu, Pendekatan Praktek, Jakarta, RinekaCipta.

Suratman dan Phillips Dillah. (2020) Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabeta.

Musyafah, Aisyah Ayu. "Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam." Vol 2, No 2 (2020).

Takim, Akbar (2022). "Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974." Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi

Wahyuni, Alifia, T. Fifit, W. Firatih, Pinna Nur, and W. Ravina. "Pernikahan di bawah umur Menurut Perspektif Madzhab Imam Syafi‟ i." Jurnal Imtiyaz 4, no. 1 (2020)

Yunita, Masna, and Anisa Nabila Az'zahra (2021). "Faktor Penyebab Pernikahan di bawah umur." Sakena: Jurnal Hukum Keluarga 6, no. 1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project