PERLINDUNGAN HUKUM PENERIMA WARALABA (FRANCHISEE) DALAM PERJANJIAN BAKU (Analisis Perjanjian Baku PT. Poci Kreasi Mandiri)

Siti Rohma Wardaningsih

Abstract


ABSTRACT

More franchise firms are opening in Indonesia, but they employ one-sided agreements. This interests the author in this book, which examines the Legal Protection of Franchisee (Franchisee) in Standard Agreements and the Legal Relationship between Recipient and Franchisor PT. Independent Creation Poci pursuant to Freedom of Contract. Normative juridical study using statutory and conceptual techniques. The franchisee's legal protection under the standard agreement is invalid because it violates Article 1320 of the Civil Code and contracting principles. Mr. Huda's decision to utilize and approve the agreement's contents formed a legal connection with PT. Poci Kreasi Mandiri. The agreement has become law for both parties, obliging them to execute its responsibilities and rights. Freedom of contract underpins this conventional agreement.

Keywords: Legal Protection, Standard Agreement, Freedom of Contract.

ABSTRAK

Semakin banyaknya bisnis waralaba di Indonesia, namun pada prakteknya menggunakan perjanjian baku (sepihak). Membuat penulis tertarik untuk mengambil judul ini yang membahas Perlindungan Hukum Penerima Waralaba (Franchisee) pada Perjanjian Baku dan bagaimana Hubungan Hukum Antara Penerima dan Pemberi Waralaba PT. Poci Kreasi Mandiri menurut Aspek Kebebasan Berkontrak. Menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Perlindungan Hukum penerima waralaba dalam perjanjian baku tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan asas-asas dalam berkontrak. Perjanjian antara Bapak Huda sebagai Franchisee dan PT. Poci Kreasi Mandiri telah timbul hubungan hukum karena Bapak huda telah sepakat menggunakan dan menyetujui isi perjanjian tersebut. artinya keduanya saling mengikat untuk memenuhi kewajiban dan hak atas perjanjian tersebut dan telah berlaku sebagai undang-undang bagi keduanya, asas kebebasan berkontrak menjadi landasan perjanjian baku ini.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian baku, Kebebasan Berkontrak

Full Text:

PDF

References


Amini&Suratman, S. (2022). Pentingnya Pendaftaran Tanah: Perspektif Teori Kepastian Hukum. Jurnal Hukum dan Kenotariatan.

Anadi, Y. R. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Transportasi Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen. Jatiswara.

Astuti, D. (2005). Kajian Bisnis Franchise Makanan Di Indonesia. Jurnal Manajemen & Kewirausahaan.

Badriyah, S. M. (2016). Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prosmatik. Jakarta: Sinar Grafika.

Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Drs. M. Marwan, S. &. (2009). Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition). Surabaya: Reality Publisher.

Fadjar, A. M. (2016). Sejarah Elemen Dan Tipe Negara Hukum. Malang: Setara Press.

Febryka, L. (2018). Perjanjian Kemitraan Dan Perjanjian Kerja Bagi Ojek Online. Jakarta: Pusat Penelitian DPR RI.

Fuadi, M. (2007). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT. Citra Aditya.

Ginting, M. S. (2014). Menegaskan Kembali Keberadaan Klausula Baku Dalam Perjanjian. Jurnal Hukum dan Peradilan.

H, E. S. (2008). Tinjauan Legal Normatif Franchise/Waralaba di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

HS, S. (2010). Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Ishaq. (2017). “Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi”. Bandung: Alfabeta.

Kaytirout, N. I. (2023, Januari 17). Wirausaha Waralaba Indonesia Masa Kini. Retrieved Oktober 03, 2023, from ideas repec: Wirausaha Waralaba Indonesia Masa Kini (googleusercontent.com)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Maglearning.id. (2024, Januari 03). Pengertian Hubungan Hukum dan Contohnya. Retrieved from Maglearning.id: Pengertian Hubungan Hukum Dan Contohnya » Maglearning.Id

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Muhammad, A. (1990). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Adiya Bakti.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang waralaba.

Rahman, h. (2003). Contract Drafting. Bandung: PT. Citra Adistya Bakti.

Satrio, J. (1995). Perikatan (Perikatan Yang Timbul Dari Perjanjian). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Setiono. (2004). Rule Of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S. (2020). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Toman Sony Tambunan, W. R. (2019). Hukum Bisnis. Jakarta: Prenadamedia Grup.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Widjaja, G. (2003). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Widodo, S. (2016). Karakteristik Yuridis Perjanjian Waralaba. Jurnal Kosmik Hukum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project