PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM PERKARA ANAK (Studi Kasus Putusan: Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/ Pn Mlg)
Abstract
Anak merupakan bagian dari generasi muda yang terus memperjuankan cita-cita bangsa dan harus dibina dengan baik agar tidak terjerumus pada prilaku menyimpang. Masalah utamanya adalah terkait masalah keadilan dalam peradilan. Adapun rumusan masalah yang diangkat Pertimbangan Hakim yang mendasari pengenaan Sanksi Pidana Kurungan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/ PN Mlg, dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak anak yang berkonflik dengan Hukum pada tingkat Peradilan . Metode penelitian adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana kurungan dalam perkara Nomor 1/ Pid.Sus-Anak/ 2022/ PN Mlg adalah Hal-hal yang memberatkan Perbuatan ABH karena sangat berpengaruh terhadap putusan hakim. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Anak yang berkonflik dengan Hukum dalam tingkat peradilan sudah berjalan dengan mana mestinya dan sepenuhnya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Persetubuhan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project