PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS MAGIC MUSHROOM ATAU JAMUR TELETONG OLEH LEMBAGA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DI WILAYAH HUKUM KOTA MALANG

Muhammad Atho Syamsi Dluha

Abstract


ABSTRACT

Eradication of criminal acts of circulation and abuse of magic mushroom narcotics at BNN Malang City. The choice of theme is motivated by the many types of narcotics, especially natural types of narcotics that grow around us magic mushroom or teletong mushroom, a mushroom that grows in cow dung, many people do not know that the mushroom has entered into narcotics class 1,. This research is empirical juridical legal research From the results of this study, it is concluded that there are no magic mushroom cases in the Malang City BNN But the reality is different there are cases in the field. The obstacles experienced by the Malang City BNN in eradicating the circulation and abuse of magic mushroom include the factors of law, law enforcement officials, facilities, and society. And the efforts made by BNN Malang City in tackling this magic mushroom by means of pre-emtif, preventive and Repressive.

 

Keywords: Narcotics, Magic Mushroom, Teletong Mushroom, BNN Malang City

 

 

ABSTRAK

Pemberantasan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis magic mushroom di BNN Kota Malang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi banyaknya jenis narkotika terutama narkotika jenis alami yang banyak tumbuh di sekitar kita magic mushroom atau jamur teletong, jamur yang tumbuh di kotoran sapi banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa jamur tersebut sudah masuk kedalam narkotika golongan 1. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Dari hasil penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa tidak ada kasus magic mushroom di BNN Kota Malang akan tetapi realitasnya berbeda ada kasus di lapangan. Hambatan yang di alami oleh BNN Kota Malang dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan magic mushroom ini di antarannya faktor undang-undang, aparat penegak hukumnya, fasilitas, dan masyarakatnya. Dan upaya yang di lakukan oleh BNN Kota Malang dalam menanggulangi magic mushroom ini dengan cara pre-emtif, preventif  dan Represif.

 

Kata Kunci : Narkotika, Magic Mushroom, Jamur Teletong, BNN Kota Malang


Full Text:

PDF

References


BBC News, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1dey089l8lo, di akses pada 12 September 2023

BNN Kota Bogor, https://bogorkab.bnn.go.id/omg-magic-mushroom-jamur-lethongmengancamgenerasimilenial/#:~:text=Tapi%20bukan%20tanaman%20jamur%20biasa,menimbulkan%20efek%20halusinasi%20tingkat%20tinggi, di akses pada 9 September 2023

Juliana Lisa dan Nengah Sutrsna, NARKOBA, Psikotropika dan Gangguan iwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum, Yogyakarta : Nuha Medika, 2013

Kompas,https://regional.kompas.com/read/2019/01/21/14235151/pria-ini mengaku-curi-mobil-jenazah-karena-mabuk-jamur-kotoran-sapi, di akses pada 20 September 2023

Liputan 6, https://www.liputan6.com/health/read/622074/pria-41-tahun-potong-penis-gara-gara-keracunan-jamur, di akses pada 20 September 2023

N. M. Suaniti dan O. Ratnayani, Analisis Senyawa Halusinogen Dalam Minuman Magic Mushroom (Psilocybin baeocytis) Yang Beredar Di Kawasan Kuta-Bali, JURNAL KIMIA 12 (1), JANUARI 2018: 92-96

Novi E. Baskoro, Rekontruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika, Bandung : Refika Aditama, 2009

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 342/MENKES/PER/IX/1989 Tentang Jamur Yang Mengandung Psilosibin Dan Psilosilin

Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional

Soerjono Soekanto,, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2013

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta : Rineka Cipta, 2012.

Sulistyowati Irianto et al., Kajian Sosio-Legal, Denpasar : Pustaka laras, 2012

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project