PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK (Studi di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang)

Tasya Nuzulul Ramadani

Abstract


ABSTRACT

Land tenure is used to supplement the salaries of village officials and is transferred to new village officials when they are replaced. Land tenure can be in the form of leasing or other forms regulated by law. Land tenure, regulated by law includes leasing. Managed by the village government, Bengkok land is part of village wealth for the local community, as per village regulations and Permendagri No. 4/2007, prohibiting land sale for public interest. The research in Pandanajeng Village on land tenure a lease implementation uses an empirical juridical method with a qualitative approach, yielding analytical and descriptive data. The results of the discussion of cropland in Pandanajeng Village are managed by leasing, this is chosen directly by the authority of the village head by reading out the criteria for leasing. In leasing, installment payments are prohibited, full payment is required at the beginning, carried out from November to December.

Keyword: Bent ground, Salary allowance, Lease

 

ABSTRAK

Tanah bengkok digunakan sebagai tambahan gaji perangkat desa dan dialihkan kepada perangkat desa baru saat pergantian. Penguasaan tanah dapat berupa sewa menyewa atau bentuk lain yang diatur dalam hukum. Tanah Bengkok merupakan bagian kekayaan desa dikelola oleh Pemerintahan Desa untuk masyarakat setempat sesuai peraturan desa. Menurut Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, tanah desa tidak dijual kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan umum. Dari permasalahan tersebut penulis merumuskan masalah yaitu pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data analisis dan data deskriptif. Hasil pembahasan tanah bengkok di Desa Pandanajeng dikelola dengan cara sewa menyewa, hal ini dipilih langsung oleh wewenang kepala desa dengan membacakan kriteria sewa menyewa. Dalam proses sewa menyewa tidak diperkenakan membayar dengan cara angsuran, harus dilakukan dengan pembayaran lunas diawal. Sewa menyewa ini dilakukan serentak awal November hingga akhir Desember.

 

Kata Kunci: Tanah Bengkok, Tunjangan Gaji, Sewa Menyewa

Full Text:

PDF

References


Kitab Undang-Undang No. 23 Tahun 1847 KUHPerdata

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Mekanisme Desa

Pemendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa

Arbianto Oktafian Bagus. 2021. "Status Hak Atas Tanah Kas Desa dan Prosedur

Pendaftarannya Menurut Hukum Administrasi Pertanahan". Pendecta. Vol.16 No 2.

H.S Salim. 2010. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar

Grafika

Isdiyana Kusuma Ayu, Beny Krestian Heriawanto."PERLINDUNGAN HUKUM

TERHADAP LAHAN PERTANIAN AKIBAT TERJADINYA ALIH FUNGSI LAHAN DI INDONESIA". JU-Ke, Vol 2 Nomer 2

Muhaimin. 2020.Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. Muljadi Kartini, Widjaja Gunawan. 2003. PERIKATAN YANG LAHIR DARI

PERJANJIAN. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Musadad Ahmad. 2020. Alternative Dispute Resolution. Cv. Malang: Literasi

Nusantara Abadi

Subekti.R. 2002. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Imtermasa. Satrio.J. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Citra AdityaBakti. Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa

Sudikno Mertokusumo. 1987. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty

Sinaga NA, Darwis N. 2020. ANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM

PELAKSANAAN PERJANJIAN, Jurnal Mitra Manajemen.

Salim.R. 2004. Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Perdana Media Satrio.J.

HUKUM PERIKATAN, Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Penerbit

Alumni

Wiryani Fifik. 2018. Konsep dan sejarah Hukum Agraria Era Kolonial hingga

kemerdekaan. Malang: Setara Press


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project