IMPLEMENTASI PROGRAM DESA BERSINAR DALAM PENEKANAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (STUDI DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA BATU)

aditya widi sutanta

Abstract


ABSTRACT

The Drug Clean Village Program (Bersinar) is a program that implements advocacy and dissemination activities. Advocacy here is to provide understanding to the public about the adverse effects of narcotics abuse through outreach in the community. This activity was carried out by a team of Field Line officers as described above and also involved important figures as resource persons, such as the BNNK and the Police. How is the implementation of the Shining Village program in Batu City? Then what are the efforts and obstacles in the implementation of the village shine program in Batu City? The writing of this thesis uses a socio-legal method with a sociological approach and field data examination and is supported by deductive and inductive data analysis techniques. Implementation of the village shine program in Batu City in reducing the number of users or dealers in various villages in Batu City, the village shine program is an effective program because of the 3 villages studied 2 villages have met the indicators of the village shine.

Keyword: Narcotics, Advocacy, Drug Clean Village Program (Bersinar)

 

ABSTRAK

Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) adalah merupakan program yang menerapkan kegiatan advokasi dan diseminasi. Advokasi disini adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika melalui sosialisasi di lingkungan masyarakat. Kegiatan ini dijalankan oleh tim petugas Lini Lapangan seperti dijelaskan di atas dan juga melibatkan tokoh-tokoh penting sebagai narasumber, seperti pihak BNNK dan pihak Kepolisian. Bagaimana implementasi program desa bersinar di Kota Batu? Lalu apa yang menjadi upaya dan hambatan dalam pelaksanaan program desa bersinar di Kota Batu? Penulisan skripsi ini menggunakan metode sosio legal dengan metode pendekatan pendekatan sosiologis dan pemeriksaan data lapangan dan didukung teknik pengumpulan data tenik analisis data deduktif dan induktif. Implementasi program desa bersinar di Kota Batu dalam penurunan angka pengguna ataupun pengedar di berbagai Desa di Kota Batu, program desa bersinar merupakan program yang efektif dikarenakan dari 3 desa yang diteliti 2 desa sudah memenuhi indikator dari desa bersinar.

Kata Kunci: Narkotika, Advokasi dan Program Desa Bersinar

Full Text:

PDF PDF

References


Ali Mahmudan, Kasus Narkoba di Indonesia Turun dalam 3 Tahun Terakhir, https://dataindonesia.id/kesehatan/detail/kasus-narkoba-di-indonesia-turun-dalam-3-tahun-terakhir, (diakses pada 25 oktober 2023, pukul 10.41)

Anjan Pramuka Putra Dkk, 2019, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba,

Ariyanto dkk, 2023, Evaluasi Implementasi Program Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba), Upaya Daya Tangkal Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu”, Jurnal Rahwana, vol. 1 no.1.

Asriana Sri Lestari, “Implementasi Program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) Di Kelurahan Hamadi Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua”, Skripsi, Institut Pemerintah Dalam Negeri, http://eprints.ipdn.ac.id/13256/1/ASRIANA%20REPOSITORY.pdf

B.A Sitanggang, 1999, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta: Karya Utama.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2011, Model Advokasi Program P4GN Bidang Pencegahan. Jakarta: BNN.

Badan Narkotika Nasional, https://bnn.go.id/, di akses pada tanggal 29 Oktober 2023 pukul 00.29 WIB

Chartika Junike Kiaking, 2017, Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lex Crimen Vol. VI/ No.1.

Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, 2021, Modul Pembelajaran Intervensi Berbasis Masyarakat Materi Pendahuluan 1 Kebjakan dan Ruang Lingkup IBM, Jakarta Timur: Badan Narkotika Nasional.

Dewa Krisna Putra dkk, 2022, Efektivitas Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Pemogan Kota Denpasar Sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Jurnal Referensi Hukum, vol. 4 no. 1,

Direktorat Advokasi, Deputi Bidang Pencegahan, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2019, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Besih Narkoba, Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Direktorat Diseminasi Informasi, Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Kota Kediri, Buku Panduan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba…, Kediri.

Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2017, Modul Pendidikan Anti Narkoba Bagi Kalangan Keluarga, (Jakarta: Diktat tidak Diterbitkan.

Gatot Supramono, 2009, Hukum Narkotika Indonesia. Djambatan, Jakarta.

Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Humas BNN, “Pengertian Desa Bersinar (Bersih Narkoba), https://sukabumikab.bnn.go.id/pengertian-desa-bersinar-bersih-narkoba/, diakses pada tanggal 8 January 2024.

Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo, Jakarta.

Marlina Purba, 2020, Studi Sosio Legal Dalam Pemanfaatan Energi Terbarukan di Perairan Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, vol: 51, no 1.

Muh. Ardila Amry, 2022, Reintegrative Shaming Dalam Penanggulangan Drug Relapse di Indonesia, Yogyakarta: Jejak Pustaka.

NN, Yang Perlu Diketahui Dari Narkoba, https://slemankab.bnn.go.id/yang-perlu-diketahui-dari-narkoba/, (diakses pada 7 november 2023, pukul 10.21)

NN, Wamenkumham: Narkotika Sebagai Kejahatan Yang Unik Dan Extra Ordinary Crime, https://bnn.go.id/wamenkumham-narkotika-sebagai-kejahatan-unik-extrordinary/, (diakses pada 7 januari 2024, pada pukul 23.38)

Novita sari et al., 2021, Model Kemitraan Sinergis Rencana Aksi P4GN Berbasis Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta, Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional.

Nurul Mardhiyah dan Harapan Tua RFS, 2022, Kinerja Pemerintah Desa Dalam Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) Di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), vol. 1 no. 4.

Rahmatul hidayati, 2021, Remisi Bagi Narapidana Narkotika. Literasi Nusantara, Batu.

Sayuti Una, 2011, Pedoman Penulisan Skripsi (Edisi Revisi), Jambi: Syariah Press.

Soedjono D, 1977, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.

Sulistyowati Irianto, 2012, Kajian Sosio legal, Pustaka Larasan, Bali.

Taufik Makaro, 2005, Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia, Bogor.

Wilson Nadaek, 1983. Korban dan Masalah Narkotika, Indonesia Publing House, Bandung.

Yulia Monita et al, Penyuluhan Hukum Tentang Narkotika Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) Di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, Jurnal Karya Abadi, vol 5, no 3.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project