TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR (Studi Analisis Putusan Nomor 105/Pid.B/2019/PN.Gin)
Abstract
ABSTRACT
The crime of persecution is one form of crime that has become a social problem among the community, one of the forms of interest has become an early problem of persecution crimes committed by debt collectors against their debtors where debt collectors are hired by creditors to collect their debts. This research discusses the legal arrangements regarding debt collectors in the debt collection process, the causes of debt collectors committing criminal acts of persecution and the forms of criminal acts committed by debt collectors in a criminological review. This research uses normative juridical methods. The results of the research are, strengthening debt collection rules, making countermeasures and finding the causes of debt collectors committing criminal acts of persecution.
Keywords: Crime, Persecution, Criminologist, Debt Collector
ABSTRAK
Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjadi masalah sosial dikalangan masyarakat, salah satu bentuk kepentingan menjadi sebuah masalah awal kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh penagih hutang (debt collector) terhadap debiturnya yang mana penagih hutang (debt collector) disewa oleh kreditur untuk menagih hutang-hutangnya. Penelitian ini membahas pengaturan hukum tentang debt collector pada proses penagihan hutang, penyebab debt collector melakukan tindak pidana penganiayaan dan bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector dalam tinjauan kriminologis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu, memperkuat aturan penagihan hutang, melakukan upaya-upaya penanggulangan dan menemukan penyebab debt collector melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Kriminologis, Debt Collector
Full Text:
PDFReferences
A. S. Alam dan Amir Ilyas. 2010, Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi Books
Abintoro Prakoso. 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika
Adami Chazawi. 2007, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Adami Chazawi. 2018, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Andi Hamzah. 1994, Kejahatan Narkoba dan Psikotropika, Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Anang Priyanto. 2012, Kriminologi, Yogyakarta, Penerbit Ombak
Andi Hamzah. 2010, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) didalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika.
Bahder Juhan Nasution. 2003, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Jaya.
Barda Nawawi Arief. 2006, Tindak Pidana Mayantara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Barda Nawawi Arief, (1996), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Booklet Perbankan Indonesia Tahun 2014, Bab VI. Ketentuan-Ketentuan Pokok Perbankan bagian C tentang Ketentuan Kehati-hatian mengenai Prinsip Kehati-hatian Dalam Penyerahan Pekerjaan Penagihan Kredit, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
CR-27. 2022, Jerat Pidana Bagi Debt Collector Pinjol Ilegal. Diakses Pada 15 Oktober 2023. Hukum Online. Website: https://www.hukumonline.com/berita/a/debt-collector-pinjol-ilegal-lt61d6a77d3d48e/
Dedi Afandi. 2017, Visum Et Repertum tata laksana dan Teknik pembuatan, Fakultas Kedokteran Universitas Riau.
Didik M. Arif Mansur dan Elisa Tris Gultom. 2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Jakarta: Refika Aditama.
Dwijda Priyatno. 2004, Kebijakan legislatif Tentang Sistem Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia, Bandung: Utomo.
Ende Hasbi Nassarudin. 2016, Kriminologi, Bandung: CV. Pustaka Setia.
E.Y. Kanter. 1992, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
Erling Eide, Paul H. Rubin and Joanna M. Shepherd, Economics of Crime, Foundations and Trend in Microeconomic, Vol. 2, No. 3, (2006).
Febrianti V. F. Parengkuan. 2021, Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Berat Ditinjau Dari Pasal 355 KUHP, Vol. 10 No. 4: Lex Crimen.
H. M Ridwan dan Ediwaran. 1994, Azas-Azas Kriminologi, Medan: USU Press.
Halimah Humayra Tuanaya. 2017, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Suatu Gagasan Untuk Korporasi Sebagai Legal Person Yang Mandiri Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jurnal Dinamika Hukum dan Keadilan, Vol.7 No.1, Universitas Pamulang.
Hilman Hadikusuma. 1983, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Alumni.I. S. Susanto. 2011, Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing.
Indah Sri Utami. 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Yogyakarta: Thafa Media.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014, Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.
J. M. Van Bammel. 1997, Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Jilmy Asshiddqie. 2006, Konstitutsi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Kartini Kartono, 2003, Patalogi Sosial Jilid I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, h. 70.
Leden Marpaung. 2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Jakarta: Sinar Grafika.
Lukman Santoso. 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cet. I, Yogyakarta: Cakrawala.
M. Ali Zaidan. 2016, Kebijakan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafika.
M. Khoidin. 2010, Debt Collector dan Kekerasan, Jakarta: Republika.
Manumpak Pane. 2014, Peranan Visum et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Jurnal Refleksi Hukum
Mentari Nuralya F., Neni Sri Imaniyati, Rimba Supriatna. 2022, Kedudukan Hukum Debt Collector dalam Melaksanankan Penagihan Kepada Debitur Perusahaan Pembiayaan dan Tanggung Jawabnya Dihubungakan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/Pojk.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Volume 2, No.1. Bandung Conference Series: Law Studies
Moeljatno. 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Moeljatno. 1993, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Munir Fuady. 2005, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Nisa Maulan Shofa. 2023, Apa Itu Debt Collector, Tugas, Cara Kerja, dan Etika Penagihan. Diakses Pada 13 Oktober 2023. Kita Lulus. Website: https://www.kitalulus.com/seputar-kerja/debt-collector-adalah
Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Pembiayaan, Diakses Pada 05 Oktober 2023. IKNB. Website: https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga-Pembiayaan.aspx
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penagihan kepada Konsumen dalam Pasal 7 dan Pasal 8
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Peter Mahmud Marzuki. 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Prof. Moeljatno. 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakata: PT. Bumi Aksara.
Putusan Nomor 105/Pid.B/2019/PN Gin
R. Soesilo. 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia
R. Soeparmono. 2016, Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana, Bandung: Mandar Maju
Rizky Febri Dewanti. 2017, Debt Collector dalam Perspektif Hukum Indonesia. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Ruslan Renggong, 2016, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Kencana.
Roelan Saleh. 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Siswanto Sunarso. 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studika Susprita Mulyasari, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Siswo Putranto Santoso. 2016, Penganiayaan Ditinjau dari Pasal Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Studi Kasus Perkara Nomor: 247/Pid.B/2014/PN Cibadak). Jurnal Ilmiah Widya 3.
Soedjono D. 1997, Ilmu Jiwa Kejahatan dalam Studi Kejahatan, Bandung: Karya Nusantara.
Soedarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni
Sudikno Mertokusumo. 1999, Mengenal Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty.
Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Sutan Remy Sjahdeini. 2007, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers.
S.R. Sianturi, 2019, Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
Tongat. 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang: UMM Press.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2017, Kriminologi, Depok: Rajawali Pers.
Tri Andrisman. 2007, Hukum Pidana, Bandar Lampung: Universitas Lampung
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
W. J. S. Poerwardaminata. 1985, Kamus Umum Bahasa Indoneisa, Jakarta, Balai Pustaka.
Wirjono Prodjodikoro. 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Eresco.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project