PERLINDUNGAN HUKUM JUAL BELI TAS BERMEREK HERMES PALSU MELALUI TIKTOK SHOP

Apriani Tri Wulandari

Abstract


In conducting buying and selling transactions many business actors who commit trademark infringement so that brand owners feel harmed. The formulation of the problems raised in this study is the legal protection for brand owners in the sale and purchase of fake Hermes branded bags according to the Trademark Law and legal protection for good faith buyers in the sale and purchase of fake Hermes branded bags according to the Civil Code. The research method used is normative juridical research. The above research can be concluded that the owner of the hermes bag trademark that has been registered is entitled to legal protection of its trademark. Any person who infringes on trademark rights without the permission of the trademark owner will be subject to civil, criminal or administrative sanctions. Legal protection for good faith buyers in the sale and purchase transaction of counterfeit bags if he did not know at all that the bag he bought was counterfeit, namely by canceling the agreement because it did not meet the subjective requirements of the agreement regarding the agreement of the parties (Article 1320 point 1 of the Civil Code).

 

Keywords: Legal Protection, Sale and Purchase, Fake Hermes Bags, Tiktok Shop

ABSTRAK

 

Dalam melakukan transaksi jual beli banyak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran merek sehingga pemilik merek merasa dirugikan. Transaksi jual beli harus dilakukan dengan itikad baik dan memenuhi syarat sahnya jual beli.Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum bagi pemilik merek dalam jual beli tas bermerek hermes palsu menurut UU Merek dan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam jual beli tas bermerek Hermes palsu menurut KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemilik merek tas hermes yang telah terdaftar berhak mendapatkan perlindungan hukum atas mereknya. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hak merek tanpa iizin pemilik merek akan dikenakan sanksi perdata, pidana maupun administratif. Perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam transaksi jual beli tas palsu apabila ia sama sekali tidak mengetahui bahwa tas yang dibelinya adalah palsu yaitu dengan membatalkan perjanjiannya karena tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian mengenai kesepakatan para pihak (pasal 1320 butir 1 KUHPerdata).

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jual Beli, Tas Hermes Palsu, Tiktok Shop

Full Text:

PDF

References


Ibrahim Jhonny, 2006, Teori Dan Metodologi Penelittian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Khairandy Ridwan, 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Prespektif Perbandingan. Yogyakarta: UII Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pawestri Ros, 2021, Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Transaksi Online Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Putriani Adinda, Saptono Hendro, Njatrijani Rinitami, 2023, “Analisis Hambatan Dan Solusi Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Jual Beli Tas Branded Via TikTok Shop,”.

Rasyid Muhammad, Yunial Laily, and Sri Handayani, 2 Mei 2017, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Dalam Era Perdagangan Bebas Di Indonesia.” Simbur Cahaya 24.

Saliem Asha. “Jual Beli Jersey Tiruan (Kw) Ditinjau Dari Fatwa MUI Nomor 1/Munas VII/MUI/15/2005,”.

Subekti R, 2014, Aneka Perjanjian. Cet. XI. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Electronic.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Inforfmasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yudha Hernoko Agus, 2008, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Mediatama.

September 2023. “Sejarah TikTok Shop Hingga Dilarang Di Indonesia,”. https://koransulindo.com/sejarah-tiktok-Shop-hingga-dilarang-di-indonesia.

Zakawali Gifari, 2023 “Brand Hermes: Pendiri, Sejarah, Hingga Koleksi Produknya,”. https://store.sirclo.com/blog/sejarah-hermes/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project