AKIBAT HUKUM PENERAPAN STRATEGI PEMASARAN UP SELLING DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

Amalia Salsabila

Abstract


ABSTRACT

The rise of the application of up selling carried out by business actors who do not provide in-depth explanations to consumers, so that consumers feel cheated and lose money on the application of up selling. The formulation of the problem raised is how the validity and legal consequences of the application of up selling marketing strategies in buying and selling transactions. This research uses normative juridical research methods. The validity of the application of up selling marketing strategies is valid if the business actors and consumers know the value of the products obtained with the additional costs incurred. Causing legal consequences in the form of rights and obligations causes the agreement to apply as law, cannot be withdrawn unilaterally, and is carried out in good faith. The application of up-selling marketing strategies becomes invalid if there is a violation of the agreement because the information provided by the business actor causes misinformation, or there is misleading information provided by the business actor. It causes legal consequences that the agreement can be canceled, and there are legal consequences in the civil and criminal aspects.

Keywords: Validity, Legal Consequences, Up Selling

 

ABSTRAK

Maraknya penerapan up selling yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memberikan penjelasan mendalam kepada konsumen, sehingga konsumen merasa tertipu dan merugi terhadap penerapan up selling tersebut. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana keabsahan dan akibat hukum penerapan strategi pemasaran up selling dalam transaksi jual beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Keabsahan penerapan strategi pemasaran up selling adalah sah apabila pelaku usaha dan konsumen mengetahui nilai dari produk yang didapat dengan tambahan biaya yang dikeluarkan, hal ini menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban menyebabkan perjanjian berlaku sebagai undang-undang, tidak dapat ditarik secara sepihak, dan dilaksanakan dengan itikad baik. Penerapan strategi pemasaran up selling menjadi tidak sah apabila terdapat pelanggaran kesepakatan karena informasi yang diberikan oleh pelaku usaha menyebabkan terjadinya misinformasi, atau terdapat kesesatan dalam informasi yang diberikan oleh pelaku usaha, hal ini menimbulkan akibat hukum bahwa perjanjian dapat dibatalkan, serta terdapat akibat hukum pada aspek perdata dan pidana.

Kata Kunci: Keabsahan, Akibat Hukum, Up Selling


Full Text:

PDF

References


Anindita, S. L., & Sitanggang, E. F. (2022). Penyelesaian Sengketa Bedrog (Penipuan) dalam Perjanjian Jual Beli Kayu: Onrechtmatige Daad atau Wederrechtelijk? (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 449K/PID/2001). Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 52: No. 1, Article 14.

Aritama, R. (2022). Penipuan dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah Vol. 1, No. 3.

Arief, S., & Wirawan, A. (2022). Analisis Perlindungan Konsumen pada Penerapan Pembulatan Harga Barang yang Dilakukan oleh Pihak Penjual. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Volume 4 Nomor 2.

Ariyanto. (2023). Pengaturan Penipuan dalam Hukum Perdata: Studi Perbandingan KUHPerdata Indonesia dengan Nieuw Burgerlijk Wetboek Belanda. Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 23, Nomor 4.

Ayu, I. K. (2018). Peran Pengadilan Negeri Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional. Legality, Vol.26, No.1.

Chaerunnisa, R., & Fadlian, A. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Atas Tipu Muslihat Terhadap Pekerja Seks Komersial Berdasarkan Pasal 378 Kuhp Tentang Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(15).

Dewi, A. A., & Purwanto, I. N. (2019). Perlindungan Hukum Terkait Kerugian Pembelian Barang dalam Transaksi E-commerce yang tidak Sesuai dengan Katalog di Internet. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7, no. 5.

Dyah Ayu Pamela. (2023, May 25). Viral Kasus Up Selling Saat Membeli Kopi, Buat Konsumen Tak Sadar Belanja Lebih Mahal. Liputan6.com: https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5297610/viral-kasus-up-selling-saat-membeli-kopi-buat-konsumen-tak-sadar-belanja-lebih-mahal

Fadhila, A. A., Solikhin, A., & Sugiman. (2022). Strategi Upselling dalam Meningkatkan Volume Penjualan Makanan Dessert di Harris Cafe Restaurant (Studi Kasus di Harris Resort Waterfront Batam). Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, Vol. XI, No. 1.

Isnandya, E. R. (2020). Pembatalan oleh Hakim terhadap Akta Jual Beli yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog). Indonesian Notary: Vol. 2, Article 10.

Karyana, A., & Suminar, S. R. (2022). Akibat Hukum Pelanggaran Asas Pacta Sunt Servanda Oleh Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Ditinjau Dari Buku Ke III KUHPerdata. Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 1, 657.

Krisna, I. P. Y., Budiartha, I. N. P., & Ujianti N. M. P. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Kerugian yang Ditimbulkan oleh Pelaku Usaha Toko Online di Facebook, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, No. 1.

Kuatbaca.com. (2023, May 23). Warganet Keluhkan ‘Upselling’ J.CO, YLKI Minta Pelaku Usaha Transparan. Kuatbaca.com: https://kuatbaca.com/umum/warganet-keluhkan-upselling-jco-ylki-minta-pelaku-usaha-transparan-16847983462043-725737

Legawantara, M. E., Arini, D. G., & Suryani, L. (2020). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, No. 1.

Mardina, D., & Riswadi. (2022). Penerapan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Penerbitan Bilyet Giro Kosong (Studi Kasus Putusan Nomor 291/PID.B/2014/PN.YYK). Constitutum Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 1.

Marsh, S. B., & Soulsby, J. (2006). Hukum Perjanjian. Bandung: P.T. Alumni.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Priambodo, E. (2011). Penipuan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Jual Beli dan Tuntutan Ganti Rugi, Tesis, Yogyakarta: Program Pacasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Ramadhan, M. R., (2022). Kajian Hukum Pidana Praktik Bundling Oleh Pelaku Usaha Pada E-Commerce. Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.

Rokhmatussa’dyah, A. & Suratman, (2018), Hukum Investasi dan Pasar Modal, Jakarta: Sinar Grafika.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, Vol. 7 No. 2.

Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2015). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, Volume 5, Nomor 2.

Suhendro, M. (2023). Gugatan Ganti Rugi dalam Perkara Penipuan Melalui Peradilan Perdata. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, Volume 3 Nomor 1.

Sukananda, S., & Mudiparwanto, W. A. (2020). Akibat Hukum Terhadap Perjanjian yang Memngandung Cacat Kehendak Berupa Kesesatan atau Kekhilafan (Dwaling) di dalam Sistem Hukum Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, Volume 4, No.1.

Suwandono, A., Faisal, P. dan Zamil, Y.S. (2015). Pelatihan Penyusunan Kontrak Jual Beli Bagi UMKM di Desa Mangungjaya dan Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dalam Rangka Menunjang Kegiatan Perekonomian Masyarakat. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat, Vol. 4, No. 1.

Syaifudin, A. (2021). Standar Profesi Hukum dan Kontribusi Pendidikan Tinggi Dalam Mewujudkan Profesi Hukum Yang Profesional di Era Disruptif. Yurispruden Volume 4, Nomor 1.

Tukinah, U. (2015). Model Perlindungan Preventif Bagi Konsumen Onlineshop melalui Keterbukaan Informasi, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II, No.3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1847 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Widia, I., & Budiartha, I. P. (2022). Cacat Kehendak Sebagai Dasar Batalnya Perjanjian. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa Volume 16, Nomor 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project