Penentuan Harta Bersama Antara Suami Dengan 2 Orang Istri Sebagai Ahli Waris (Studi Putusan Nomor 0586/Pdt.G/2017/PA.Dp)
Abstract
ABSTRACT
Polygamy issue in marriage that often debated, causing pros and cons, especially regarding joint property. The problem in this study is the position of joint property in a polygamy marriage based on Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Analysis of the judge's consideration in decision number 0586/Pdt.G/2017/PA.Dp which states that the first wife is included as an heir from the husband's joint property with the second wife. Type of research uses normative juridical using statutory approach and case approach. Results of research on joint property marriage regulated in Articles 35, 36, 37 Law Number 1 of 1974, but joint property polygamy marriages regulated in Article 65 paragraph 1 letters b and c and in Compilation of Islamic Law Article 94 paragraphs 1 and 2, analysis of judge's consideration guided Article 35 and Article 65 paragraph (1) letter c of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage jo. Article 96 paragraph (1) of Compilation of Islamic Law.
Key words: Position of Common Property, Polygamy Marriage
ABSTRAK
Poligami merupakan permasalahan dalam perkawinan yang seringkali diperdebatkan yang menimbulkan pro dan kontra terlebih terkait harta bersama. Rumusan masalah dalam penelitian ini tentang Kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Analisis pertimbangan hakim dalam putusan nomor 0586/Pdt.G/2017/PA.Dp yang menyatakan istri pertama masuk sebagai ahli waris dari harta bersama suami dengan istri kedua. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian harta bersama dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tetapi harta bersama dalam perkawinan poligami diatur dalam Pasal 65 ayat 1 huruf b dan c serta pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 94 ayat 1 dan 2, kemudian analisis pertimbangan hakim berpedoman pada Pasal 35 dan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci: Kedudukan Harta Bersama, Perkawinan Poligami
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan, 2016, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group.
Afandi, 2019, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Teori dan Praktik, Malang: Setara Press.
Bahder Johan Nasution dan Sri Warjinati, 1997, Hukum Perdata Islam, Cetakan I, Bandung: Mandar Maju.
Bunyamin Alamsyah, dkk, 2013, Interpretasi Tentang Makna dan Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami, Jakarta: Pusat Penelitian Dan Pengembangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
M. Beni Kurniawan, 2018, Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kotribusi Suami Istri Dalam Perkawinan Kajian Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT, Jurnal Yudisial, Vol. 11, No. 1.
M. Idris Ramulyo, 2014, Sistem Perkawinan Di Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Margono, 2012, Asas keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta: Sinar Grafika.
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, 2017, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki, 2021, Penelitian Hukum Edisi Revisi Cetakan ke-15, Jakarta: Kencana.
Sarizal, 2019, “Kedudukan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pemisah Harta Bersama Setelah Dilaksanakan Perkawinan Kaitannya Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2005 Tentang Waktu Pembuatan Perjanjian Perkawinan”, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 3 No. 2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Yulia, 2015, Buku Ajar Hukum Perdata, Lhokseumawe: Biena Edukasi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project