PENYELESAIAN KONFLIK HAK MILIK ATAS TANAH AKIBAT ADANYA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT TANAH (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik)

Nofita Safdah

Abstract


ABSTRACT

This research discusses complex issues related to land ownership rights conflicts that arise due to overlapping land certificates. The author begins by providing background regarding the complexity of the problem of overlapping land certificates and its impact on land ownership rights.This research uses an empirical juridical legal research method.

From the results of this research, it can be concluded that overlapping land is a certificate of ownership obtained either legally or illegally which at some point will give rise to legal consequences for the subject of rights and the object of rights. Mistakes like this will also result in losses for land owners. In this case, overlapping land is proof of land ownership that has been issued by the National Land Agency which is issued over an object of overlapping rights in part or in whole which can result in legal consequences.

Keywords : Overlapping, Land Certificate, Land

 

ABSTRAK

Penelitian ini membahas masalah kompleks terkait konflik hak milik atas tanah yang timbul akibat tumpang tindih sertifikat tanah. Penulis memulai dengan memberikan latar belakang mengenai kompleksitas masalah tumpang tindih sertifikat tanah dan dampaknya terhadap hak milik atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penilitian hukum yuridis empiris.

Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan tumpang tindih tanah merupakan surat kepemilikan yang diperoleh baik secara sah maupun tidak sah yang suatu waktu akan menimbulkan suatu akibat hukum bagi subjek hak maupun objek hak. Kesalahan seperti ini juga akan mengakibatkan kerugian bagi para pemilik tanah. Dalam hal ini tumpang tindih tanah yaitu bukti kepemilikan tanah yang telah diterbitkan oleh lembaga Badan Pertanahan Nasional yang terbit diatas suatu objek hak yang bertumpang tindih antara objek tanah sebagian atau keseluruhan yang dapat terjadi suatu akibat hukum.

Kata Kunci : Tumpang Tindih, Sertifikat Tanah, Pertanahan

 


Full Text:

PDF

References


Bachtiar Effendi, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung, 1993.

Bambang Waluyo,ed II,Penelitian Hukum Dalam Praktek Sinar Grafika,Jakarta,2002, hal.2

Boedi, Harsono . 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya: Jakarta: Djambatan

Cholid Narbuko, Abu Achmadi,(1997), Metodologi penelitian,Jakarta: Bumi Pustaka. hal. 1

Dwiayu, W. A. (2022). Analisis Kualitas Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia (Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.

Hasanah, R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Kota Malang).

Julianti, R. (2014). Peran Kantor Badan Pertanahan Nasional Mengenai Tumpang Tindih Hak Kepemilikan Atas Tanah Di Kota Jakarta Utara. Jurnal Hukum, 14(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Loxy J Moeleog 1989. “Metode Penelitian Kualitatif.” Bandung, Remaja Rosda Karya. hal.112

Penerapan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021

Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997

Putra, T. H. (2023). Penanganan Masalah Tumpang Tindih Penguasaan Dan Pemilikan Tanah Hak Guna Usaha Perseroan Terbatas Sinar Kartasura Dengan Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Dan Masyarakat Di Kabupaten Semarang (Doctoral Dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional).

Soerjono soekanto & Sri Mamudji, 2001, “Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Singkat)”, Jakarta. Rajawali Pers, hal 13-14

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1995, hal. 39


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project