PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN KURIR NARKOBA Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Perspektif Keadilan Restoratif

invenaka asa meindra

Abstract


ABSTRACT
The purpose of this study was to understand the regulation and form of legal protection for children involved in narcotics crimes as couriers. The results of the study on the regulation of child crime as drug couriers remain subject to Article 114, Article 115 and Article 119 of Law No. 35 of 2009 on narcotics. However, children can only be tried Under Law No. 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system. Article 69 paragraph (2) states that children who are not yet 14 years old can only be subject to sanctions. Meanwhile, children aged 14 years to 18 years may be subject to criminal sanctions under Article 71 of the law. The juvenile criminal justice system provides protection to children who are dealing with the law using a restorative justice approach to achieve diversion efforts, namely the settlement of child cases from criminal justice processes to processes outside criminal justice with the aim of the best interests of children.
Keywords : Drug Courier, Child Criminal, Restorative Justice

ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pengaturan serta bentuk perlindungan hukum bagi anak yang terlibat tindak pidana narkotika sebagai kurir. Hasil penelitian mengenai pengaturan tindak pidana anak sebagai kurir narkoba tetap dikenakan Pasal 114, Pasal 115 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun anak hanya dapat diadili berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 69 ayat (2) menyebutkan anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan sanksi tindakan. Sedangkan anak yang diusia 14 tahun sampai 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 71 undang-undang tersebut. Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan pendekatan keadilan restoratif untuk mencapai upaya diversi yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana menjadi proses di luar peradilan pidana dengan tujuan untuk kepentingan terbaik anak..
Kata Kunci : Kurir Narkoba, Pidana Anak, Keadilan Restoratif


Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Chae Khairil Anwar, Badan Narkotika Nasional, Menggalang Aksi Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Juniarti, Elisabeth. 2014. Diversi dan Keadilan Restoratif: Kesiapan. Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat. Medan: Pusaka. Indonesia.

Lamintang, P.A.F. 2013. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Lafave, Wayne R. 2010 Principles Of Criminal Law, Second Edition. WESTA Thomson Reuters Buisiness.

Marlina. 2009. Perlindungan Pidana Anak di Indonesia Perkembangan Konsep Diversi dan Restoraktif Justice. Bandung: PT. Refika Aditama.

Prasetyo, Teguh. 2014. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Setyowati, Irma. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : Bumi Aksara.

Sisworahardjo, Suwantji. 1986. Hak-Hak Anak dalam Proses Peradilan Pidana. Jakarta : Yayasan LBH Indonesia dan Rajawali .

Soetedjo, Wagiati dan Melani. 2013. Hukum Pidana Anak. Bandung : Refika Aditama.

Stanley Oldy Pratasik, Pemidanaan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lex et Societatis, Vol. III/No. 3 April 2015 Lihat Pasal 28H ayat (2)

Wahyono, Agung dan Siti Rahayu. 1993. Tinjauan Tentang Peradilan Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-undang Dasar Repubik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project