MEKANISME PERIZINAN TERHADAP TERJADINYA ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN (Studi di Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo)

syafala julien mahmudatul bariah

Abstract


ABSTRACT

The conversion of agricultural land to non-agricultural land, especially for industrial purposes, has a significant impact on the environment, society, and the sustainability of agriculture in the region. This research discusses the mechanism for obtaining permits for the conversion of agricultural land, the obstacles in the licensing process faced in resolving problems that occur in granting permits for the transfer of agricultural land, and efforts to overcome obstacles in resolving problems that occur. This research uses a juridical sociological approach with a focus on legal aspects and empirical research methods. The results show that the licensing mechanism involves a process of submission, evaluation, and approval that considers legal, environmental, and socio-economic aspects. The obstacles identified include the difficult use of the OSS system, the difficulty in making accurate polygon location maps, and the need for good coordination between related agencies, to overcome these obstacles, it is recommended to update the OSS system regularly, seek the assistance of mapping experts, and hold regular meetings between related agencies.

Keywords: Conversion, Agricultural Land, Licensing

 

ABSTRAK

Perubahan fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, terutama untuk kepentingan industri, memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan pertanian di wilayah tersebut. Penelitian ini membahas tentang mekanisme perolehan izin terhadap terjadinya alih fungsi lahan Pertanian, kendala-kendala dalam proses perizinan yang dihadapi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam pemberian izin peralihan lahan pertanian, serta upaya mengatasi kendala dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan fokus pada aspek hukum dan metode penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perizinan melibatkan proses pengajuan, evaluasi, dan persetujuan yang mempertimbangkan aspek legal, lingkungan, dan sosial-ekonomi. Kendala yang diidentifikasi meliputi penggunaan sistem OSS yang sulit, kesulitan dalam pembuatan peta polygon lokasi yang akurat, dan perlunya koordinasi yang baik antara instansi terkait, untuk mengatasi kendala ini, disarankan melakukan pembaruan sistem OSS secara berkala, mencari bantuan ahli pemetaan, dan mengadakan pertemuan rutin antara instansi terkait.

Kata Kunci: Alih Fungsi, Lahan Pertanian, Perizinan


Full Text:

PDF

References


Ayu, IK, & Heriawanto, BK (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), jim.unisma.ac.id, 123. http://jim.unisma.ac.id/index.php/JU-ke/article/view/1607

D Isnaeni, "Kebijakan program redistribusi tanah bekas perkebunan dalam menunjang pembangunan sosial ekonomi masyarakat", Masalah-Masalah Hukum (ejournal.undip.ac.id, 2017), 308. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16273

Diyan Isnaeni, “IMPLIKASI YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014,” Yurispruden 1, no. 1 (24 Januari 2018): 40, https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.734.

G Prayitno, A Subagiyo and ..., "Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kota Batu Indonesia", … : Jurnal Kajian, Penelitian … (journal.ummat.ac.id, 2020), 38. http://journal.ummat.ac.id/index.php/geography/article/view/2653.

Yoga Fajar Handhika, Ismayani Ismayani, dan Romano Romano, “Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Sawah Menjadi Kebun Kelapa Sawit di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian 3, no. 4 (1 November 2018): 322, https://doi.org/10.17969/jimfp.v3i4.9258.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project