KEDUDUKAN MARKETPLACE TERHADAP PEMBATALAN SEPIHAK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE

Anisa Putri Wulandari

Abstract


ABSTRACT

The background of this research is the rise of unilateral cancellation carried out by one of the parties in the marketplace, but the public is still unfamiliar and does not know the legal basis for protecting themselves as consumers as well as users of the marketplace. The purpose of this research is to find out about the position of the marketplace and its responsibility for unilateral cancellation in online buying and selling transactions. This research is a normative juridical research using statutory approach and conceptual approach. The formulation of the problem in this study includes two things, namely to find out the position of the marketplace in online buying and selling transactions in Indonesia and the responsibility of the marketplace for unilateral cancellation by one of the parties in Indonesia. The results of this study show that the marketplace acts as a container/platform for e-commerce transactions and as an intermediary that facilitates buyers to provide reports/complaints to the seller/sending courier party. Based on Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions article 4, the marketplace also acts as an electronic system organizer.
Keyword: marketplace, position, responsibility

 

ABSTRAK

Latar belakang dari penelitian ini adalah seriring maraknya pembatalan sepihak yang dilakukan oleh salah satu pihak di marketplace, namun Masyarakat masih awam dan kurang mengetahui dasar hukum untuk melindungi dirinya sebagai konsumen sekaligus pengguna dari marketplace. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui  mengenai kedudukan marketplace dan tanggungjawabnya terhadap pembatalan sepihak dalam transaksi jual beli online. Penelitian ini  merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi dua hal yaitu untuk mengetahui kedudukan marketplace dalam transaksi jual beli online di Indonesia dan tangggungjawab marketplace terhadap pembatalan sepihak yang dilakukan salah satu pihak di Indonesia. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa marketplace berkedudukan sebagai wadah/platform transaksi e-commerce dan sebagai perantara yang memfasilitasi pembeli untuk memberi laporan/keluhan kepada penjual/pihak kurir yang mengirim. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 4, marketplace juga berkedudukan sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Kata kunci: marketplace, kedudukan, tanggungjawab


Full Text:

PDF

References


Anggarini, Defia Riski dan Berlintina Permatasari. “Pengaruh Nilai Tukar Dolar” REVENUE : Jurnal Manajemen Bisnis Islam 1, no 2 (2020), 171-182 http://dx.doi.org/10.24042/revenue.v1i2.6384.

Ayu, Isdiyana Kusuma. “Peran Pengadilan Negeri Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 26, no 1 (15 Agustus 2018), 40–52. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/6613.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kusuma, Ade Indra. “Kurir cod Kembali Dimaki Customer, Ibu Ini tolak bayar Paket Karena Tak Sesuai pesanan” kompas.tv, 16 Mei 2021 https://www.kompas.tv/entertainment/174323/kurir-cod-kembali-dimaki-customer-ibu-ini-tolak-bayar-paket-karena-tak-sesuai-pesanan

Lazada “Pembatalan Pesanan” lazada, 27 Maret 2012. https://www.lazada.co.id/helpcenter/Pemesanan/Pembatalan-Pesanan/?spm=a2o4j.helpcenter-search.search-result.3.56d34cb1ynSBgg

Maria, Nugroho S.B., Tri Widayati. “Dampak Perkembangan Ekonomi Digital Terhadap Perilaku Pengguna Media Sosial dalam Melakukan Transaksi Ekonomi” JKBM (Jurnal Konsep Bisnis dan Manajemen 6, no 2 (Mei 2020) 234-239. https://doi.org/10.31289/jkbm.v6i2.3801

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Safitri, Indah Dwi “Peran Marketplace dalam Meningkatkan Ekonomi Umat: Studi pada Ali Dien Marketplace Surabaya’’ Disertasi, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2020. http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/45304.

Shopee. “Kebijakan Shopee” shopee, 5 Februari 2015. https://help.shopee.co.id/portal/4/article/73512-Kebijakan Shopee?previousPage=secondary%20category.

Tokopedia. “Pesanan di Tokopedia dibatalkan Otomatis” tokopedia, 17 Agustus 2009 https://www.tokopedia.com/help/article/pesanan-dibatalkan-otomatis.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project