PERAN TIM ASESMEN TERPADU (TAT) SEBAGAI PEMBERI REKOMENDASI UNTUK PROSES REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi di BNN Kota Malang)
Abstract
ABSTRACT
The state is responsible for eradicating drug crimes. Therefore, an integrated assessment team is needed to recommend a therapy and rehabilitation plan for someone who has been arrested and/or caught red-handed in narcotics abuse, especially at the BNN Malang City. This research raises issues related to the arrangement and role of the integrated assessment team as well as obstacles in providing the rehabilitation process at BNN Malang City. The research method used is empirical juridical legal research, with a sociolegal and legislative approach. The results of this study indicate that the Integrated Assessment arrangement at BNN Malang City uses four rules. The integrated assessment team consists of a legal team and a team of doctors. The obstacles of the Integrated Assessment Team in providing recommendations for the rehabilitation process, namely in the implementation of the assessment process, arise when little evidence is found but there is evidence in the form of scales, because if it is found, the evidence will not be used. Because if evidence is found in the form of scales, it could be a dealer or courier.
Keywords: Narcotics; Addicts; Integrated Assessment Team.
ABSTRAK
Negara bertanggung jawab dalam pemberantasan kejahatan narkotika. Oleh karena itu diperlukan tim asesmen tepadu dalam merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi terhadap seseorang yang telah ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam penyalahgunaan narkotika khususnya yang ada di BNN Kota Malang. Penelitian ini mengangkat isu terkait pengaturan dan peran tim asesmen terpadu serta hambatan dalam memberikan proses rehabilitasi di BNN Kota Malang. Metode peneltian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis empiris, dengan pendekatan sosiolegal dan perundang-undagan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan Asesmen Terpadu di BNN Kota Malang menggunakan empat aturan. Tim asesmen terpadu terdiri atas tim hukum dan tim dokter. Hambatan Tim Asesmen Terpadu dalam memberikan rekomendasi untuk proses rehabilitasi yaitu dalam pelaksanaan proses asesmen muncul ketika ditemukan sedikit barang bukti namun terdapat alat bukti yang berupa alat timbangan, karena jika ditemukan alat bukti berupa alat timbangan maka bisa saja pengedar atau kurir.
Kata Kunci: Narkotika; Pecandu; Tim Asesmen Terpadu.
Full Text:
PDFReferences
Abas, Imam Fajar Awulia, Fence M Wantu, dan Dian Ekawaty Ismail. “PROBLEMATIKA PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,” t.t.
Ali, Achmad. Menguak realitas hukum : Rampai kolom & artikel pilihan dalam bidang hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Peraturan Bersama Nomor : 01/PB/MA/III/2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Nekotika ke Dalam lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project