MEKANISME PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM ATAS OBJEK YANG MENJADI JAMINAN DI BANK (Studi Kasus di Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato)
Abstract
ABSTRAC
The case of land acquisition for public purposes whose objects or certificates still serve as collateral in banks located in Panca Karsa 1 Village, Taluditi Subdistrict. This indicates the steps the government should take in response to this incident. This research addresses issues related to the mechanism of land acquisition where the land objects serve as collateral in banks, as well as the procedures for compensation in land acquisition where the objects become bank collateral. The research method used is juridical empirical with a socio-legal approach. The results of this research indicate that the mechanism of land acquisition goes through stages of planning, preparation, implementation, and the provision of compensation through consignment or depositing compensation in the district court. In this case, the community can still receive compensation, but through different procedures. This involves depositing compensation in the district court, as stipulated in Law number 2 of 2012 concerning land acquisition for development for public purposes, in Article 42 paragraph 2 letter b number 4, which states that land acquisition objects still serving as collateral in banks are eligible for compensation.
Kata Kunci: Land Acquisition, Compensation, Mortgage right.
ABSTRAK
Kasus pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang objeknya atau sertifikatnya masih menjadi jaminan di bank yang ada di Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi. Hal ini menunjukan langkah seperti apa yang harus di ambil pemerintah dari kejadian tersebut penelitian ini mengangkat isu terkait bagaimana mekanisme pengadaan tanah yang objek tanahnya menjadi jaminan bank serta prosedur ganti kerugian dalam pengadaan tanah yang objeknya menjadi jaminan bank. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, mekanisme pengadaan tanahnya melalui tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pemberian ganti kerugiannya melalui konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan negri. Dalam hal ini masyarakat tetap dapat mendapatkan kompensasi namum dalam prosedur yang berbeda. Yaitu melewati penitipan ganti kerugian di pengadilan negri yang seperti pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam pasal 42 ayat 2 huruf b nomor 4 yang berbunyi objek pengadaan tanah yang tetap di berikan ganti kerugian itu termasuk yang masih menjadi jaminan di bank.
Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian, Hak tanggungan.
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Pelrsada, 2006.
Arba, M.H. Hukum Agraria Indonelsia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Ashibly. Buku Ajar Hulkulm Jaminan. Bengkulu : MIH Unihaz, 2018.
H. Philips Dillah, Suratman. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2015.
Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonelsia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2007.
Hasanah, Uswatun. Hukum Jaminan Konsep dan Pengaturannya di Indonesia. Malang: Setara Press, 2021.
H.M, Arba. Hukum Pengadan tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.
Iskandarsyah, Muldakir. Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum; Upaya Hukum Masyarakat yang Terkena Pembebasan dan Pencabutan Hak, Edisi Revisi Kelima. Jakarta: Jala Permata Askara, 2020.
Rakhamatullah, Bha’iq Roza. Perlindungan Hukum dan Keadilan dalam Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah. jawa tengah: PT Nasya Expanding Management, 2023.
Sutedi, Adrian. Hukulm Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 telntang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah.
Diyan isnaeni, '' Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol dalam Perspektif Hak Menguasai Negara '', 2020, Hal 97.
Aprilia, Innike Iena, Benny K Heriawanto, dan Ahmad Bastomi. “Penyerahan Objek Agunan Dengan Perjanjian Jual Belli Menurut Hukum Positif Indonesia” 27 (2021).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project