PERKAWINAN AKIBAT HAMIL DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA

Yoga Andika Pratama

Abstract


ABSTRACT

 

Regulations regarding marriages that occur as a result of the woman being pregnant in Article 53 of the KHI have explained that marriages when a woman is pregnant are permitted to enter into a marriage whether she is married to a man who is pregnant with her or not. However, the provisions of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not explain in detail whether or not the marriage can take place. And even if it is permitted, what is the legal status of the child based on the provisions of the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law and Islamic Law which is based on the Al-Qur'an, Hadith and Ijma'. This research is normative research that uses a statutory approach and a conceptual approach. The results of this research are: the marriage of pregnant women is permitted under the Marriage Law, IPR, and Islamic Law. Furthermore, regarding the status of children resulting from pregnancy out of wedlock, Article 43 of the Marriage Law states that illegitimate children are related to the mother after the Constitutional Court decision Number 46/PUU-VIII/2010, if the woman can prove that the child is related to the father. However, under Islamic law, the child remains the mother's child.

Keywords: Pregnancy out of wedlock, Children out of wedlock, Islamic Law and Marriage Law

ABSTRAK

 

Regulasi mengenai perkawinan yang terjadi akibat pihak wanita telah hamil di dalam Pasal 53 KHI telah dijelaskan bahwa perkawinan dalam keadaan wanita sedang hamil diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan baik dengan laki-laki yang mengamilinya ataupun tidak. Namun dalam ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak menjelaskan secara terperinci boleh atau tidaknya perkawinan tersebut dilakukan. Dan jikapun diperbolehkan bagaimana status hukum dari si anak berdasarkan ketentuan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta Hukum Islam yang didasari dari Al-Qur’an, Hadits serta Ijma’. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual appoach). Hasil dari penelitian ini ialah:pernikahan wanita dalam keadaan hamil di UU Perkawinan, HKI, Serta Hukum Islam, diperbolehkan. Selanjutnya mengenai status anak akibat hamil diluar nikah dalam Pasal 43 UU Pernikahan mengatakan anak luar kawin memiliki kekerabatan ke ibu setelah putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, apabila wanita tersebut dapat membuktikan maka anak tersebut memiliki kekerabatan ke ayahnya. Namun dihukum islam anak tersebut tetep menjadi anak ibu.

Kata Kunci: Hamil Luar Nikah, Anak Luar Kawin, Hukum Islam dan UU Perkawinan


Full Text:

PDF

References


Abdul ’Azîz al-Fauzân, Hukmu Nisbati al-Maulûdi Ilâ abîhi min al-Madkhûl bihâ Qabl al-‘Aqdi, ( Tt. Tp: Tth), Edisi Maktanah Syamilah, jilid 1, hlm 11-19

Abdul Majid Mahmud Mathlub, Al-Wajiz fī Ahkām al-Usrah al-Islāmiyah, ed. In, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, (terj: Harits Fadhli & Ahmad Khotib), (Surakarta: Era Intermedia, 2005),

Abduttawab Hakal, (1993), Rahasia Perkawinan Rasulullah Poligami dalam Islam vs Monogami Barat, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya,

Ahmad Rafiq, (2003), Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada),

Amiur Nurddin, (2004), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media

Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukarja,(1981), Hukum Perkawinan menurut Islam, UU Perkawinan dan Hukum Perdata/BW, Jakarta: PT.Hidakarya Agung,

Fitria Dewi Navisa, (2020), Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Dalam Sengketa Hak Atas Tanah. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah.

Fitria Dewi Navisa, (2020), Perlindungan hukum Bagi anak yang diambil Paksa oleh orang tua yang tidak MendaPatkan hak asuh anak. Malang: Jatiswara

http://www.portalskripsi.com/read/analisis-hukum-tentang-perkawinan-wanita-hamildan-status-anak-yang-dilahirkan-ditinjau-dari-hukum-islam-dan-uu-no1-tahun-1974

Huzaemah T. Yanggo, (2001), Fiqih Perempuan Kontemporer, Jakarta: Al-mawardi Prima.

Ibnu Hazm, Abû Muhammad ‘Alî Ibn Ahmad bin Sa'îd, al-Muhallâ, bi al-Âtsâr, (Beirut : al-Maktabah alTijârî, tth 1351 ), jilid 9,

Imam Abi Zakarya Muhyiddin Bin Syarfu Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, Juz 17, hlm. 384 lihat juga di buku Abdullah Muhammad Bin Yazid Bin Abdullah Bin Majah Al-Quzwaini, Sunan Ibnu Majah Jilid 1,

Jaih Mubarok, (2015), Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia Bandung: Simbiosa Rekatama Media

M. Ali Hasan, (2000) Masail Fiqhhiyyah Al-Haditsa, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

Mohammad Muhibbin dan Abdul Wahid, (2017), HukumKewarisan Islam (Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia), Jakarta: Sinar Grafika.

Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 100 KHI. (http://id.islam.wikia.com/wiki/Kompilasi_Hukum_Islam di akses pada tanggal 17 april 2018 pukul 21.00 WITA).

Pasal 99 KHI, (http://id.islam.wikia.com/wiki/Kompilasi_Hukum_Islam di akses pada tanggal 17 april 2018 pukul 21.00 WITA).

Peter Mahmud Marzuki, (2010), Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada.

R.A. Koesnan.2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung. Sumur.

Sayyid Quthb, (2010) Tafsir fi Zilalil Quran, Jakarta: Gema Insani Press.

Syaikh Mutawali asy-Sya‟rawi, Al-Jami’ li al-Fatāwa, ed. In, 442 Persoalan Ummat,

Tim Redaksi Fokus Media, (2005), Kompilasi Hukum Islam, Bandung,: Fokus Media,

Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam, ( Bandung : Citra Umbara, 2013 ),

Yahya Abdurahman Al-Khatib, (2003), Hukum-Hukum wanita Hamil, Bangil : Al-Izzah,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project