PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PREDICATE CRIME KORUPSI DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Abstract
ABSTRACT
The issue of Corporate Criminal Liability for Money Laundering Offenses with Predicate Crime Corruption is very complex. Although it supports the country's economy, if a corporation commits a criminal act, the result will also be even greater. This study raises the issue of differences in corporate criminal liability and its legal implications for money laundering offenses with predicate crime corruption in Indonesia and Malaysia. The research method used is normative legal research using a statue approach, conceptual approach, comparative approach and case approach. The results of this study show that corporations are included as subjects in Law Number 8 of 2010, which is regulated in Article 6 to Article 9. In Malaysia, individuals and corporations are regulated in Article 4 of the AMLAFTA Act 2001. The legal implications from the legal aspect of Law Number 8 of 2010 are strengthening efforts to eradicate money laundering, creating legal equality, and increasing legal certainty.
Keywords: Criminal Liability, Corporation, Money Laundering, Corruption
ABSTRAK
Permasalahan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime korupsi sangat rumit, walaupun menjadi penopang perekonomian negara, akan tetapi jika korporasi melakukan suatu tindak tinda pidana maka hasilnya juga akan semakin besar. Penelitian ini mengangkat isu perbedaan pertanggungjawaban pidana korporasi serta implikasi yuridis terhadap tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime korupsi di Indonesia dan Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, korporasi dimasukkan sebagai subjek dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang diatur dalam Pasal 6 sampai Pasal 9. Sedangkan di Malaysia Perseorangan dan Korporasi Pasal 4 AMLAFTA Tahun 2001. Implikasi Yuridis dari aspek hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah penguatan upaya pemberantasan pencucian uang, penciptaan kesetaraan hukum, peningkatan kepastian hukum.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Pencucian Uang, KorupsiFull Text:
PDFReferences
Ahmad Wardi Muslich, 2004, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam (Fikih Jinayah), Jakarta: Sinar Grafika.
Ana Sholikah, Rahmatul Hidayati, Budi Parmono, Muh Muhibbin, dan Nurika Falah Ilmania. 2024, Regulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Kebo), Justisi | Universitas Muhammadiyah Sorong, Vol. 10, No. 1.
Anti Money Laundering and Anti Terorism Financing Act 2001 Latest amendment made by P.U. (A) 423/2017 which came into operation on 2 January 2018. (Undang-undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Malaysia);
Dzulkifli Umar dan Utsman Handoyo, 2014, Kamus Hukum, Surabaya: Mahirsindo Utama.
Eddy O.S Hiariej, Beberapa Catatan Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Makalah Disampaikan dalam Workshop Pemulihan Aset Tindak Pidana oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Pusat Bekerjasama Dengan MAHUPIKI DKI, Jakarta 28-29 Agustus 2014.
Fahreyz Reza Saputra, Pujiyono, Purwoto. 2021, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan No. 47/Pid.Sus-Tpk/2019/Pnsmg), Diponegoro Law Journal, Vol. 10, No. 1.
Hanifah Azizah, Topo Santoso, Yunus Husein, Mahmud Mulyadi, Ahmad Sofian, 2023, Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan Malaysia, Halu Oleo Law Review, Vol. 7, No. 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946).
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi;
Sutan Remy Sjahdeini. 2007, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafitri.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project