PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT GANDA (Studi di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi)

Ajeng Zulsifa Purnama Sari

Abstract


ABSTRACT   

            Ownership of land that turns out to have more than one certificate is commonly referred to as multiple certificates. This is also the case in Tukangkayu Village. In Article 3 of Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration, every person who is a holder of land rights is entitled to legal protection of the rights they have. Therefore, the author raises issues regarding the factors and forms of legal protection for dual certificate holders with a study in Tukangkayu Village, Banyuwangi District, Banyuwangi Regency. The research method used is empirical juridical research with a sociological juridical approach, using primary data and secondary data, and qualitative descriptive data analysis. It can be concluded that the factor of the emergence of double certificates in Tukangkayu Village is a technical error by the measuring officer of the National Land Agency who does not measure the land carefully. Legal protection that can be done is by mediation to the BPN or through the judicial body and can also be through re-measurement.

     Keywords : Legal Protection, Dual Certificate, Land Right

 

ABSTRAK

            Kepemilikan atas tanah yang ternyata terdapat lebih dari satu sertifikat biasa disebut dengan sertifikat ganda. Hal ini juga terjadi di Kelurahan Tukangkayu. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, setiap orang yang menjadi pemegang hak atas tanah berhak untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak yang dimilikinya. Maka dari itu, penulis mengangkat permasalahan mengenai faktor dan bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat ganda dengan studi di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, menggunakan jenis data primer dan data sekunder, serta analisis data deskriptif kualitatif. Dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor dari timbulnya sertifikat ganda di Kelurahan Tukangkayu tersebut ialah kesalahan teknis oleh petugas ukur Badan Pertanahan Nasional yang tidak melakukan pengukuran tanah dengan teliti. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan yaitu dengan mediasi kepada BPN atau melalui badan peradilan dan dapat juga melalui pengukuran ulang.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sertifikat Ganda, Hak Atas Tanah


 


Full Text:

PDF

References


Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada,

Arie S. Hutagalung. (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, cet. 1. Jakarta:LPHI

CST Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Hartana, H. J., Suwitra, I. M., & Widiati, I. A. P. (2019). Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 1(3),

Isdiyana Kusuma Ayu. (2020). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap DI Kota Batu. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3)

Isdiyana Kusuma Ayu. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1)

Kartasaputra. (2005).Masalah Pertanahan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 120.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Permadi, I. (2016). Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2)

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara). Surabaya: PT. Bina Ilmu

Pranoto, B. I., & Sunarno, S. (2020). UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH GANDA DI KOTA YOGYAKARTA. Media of Law and Sharia, 1(3)

Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project