PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 358/PID.B/2022/PN GSK TENTANG PENISTAAN AGAMA BAGI ORANG YANG MENIKAH DENGAN DOMBA
Abstract
ABSTRACT
Research on blasphemy for people who marry sheep is motivated by the phenomenon of people marrying sheep using marriage procedures according to Islam. This makes the Muslim community feel tainted because it is not in accordance with the teachings of Islam. As a result, the perpetrator of the marriage of people married to sheep is threatened with blasphemy sanctions as stipulated in the Criminal Code (KUHP) article 156a. therefore the author conducts research with the formulation of the problem How is the basis of the Judge's consideration in giving a verdict in the case of blasphemy in verdict Number 358/Pid.B/2022/Pn Gsk and How is the Maqashid Sharia review of humans married to sheep in verdict Number 358/Pid.B/2022/Pn Gsk. This research uses normative juridical methods. The results showed that the judge's decision against the defendant was based on the charges of the public prosecutor and considered the evidence presented in the trial. And the marriage case in this case is not in accordance with the principles of Maqashid Sharia.
Keyword: Blasphemy Of Religion, Consideration Of The Judge, Sanction
ABSTRAK
Penelitian tentang Penistaan Agama bagi orang yang menikah dengan domba dilatarbelakangi adanya fenomena orang yang menikah dengan domba menggunakan tata cara pernikahan menurut agama Islam. Hal ini membuat para masyarakat agama Islam merasa dinodai karena tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Akibatnya pelaku pernikahan orang menikah dengan domba terancam dikenai sanksi penistaan agama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156a. maka dari itu penulis melakukan penelitian dengan rumusan masalah Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan pada kasus tindak pidana penistaan agama dalam putusan Nomor 358/Pid.B/2022/Pn Gsk dan Bagaimana tinjauan Maqashid Syariah terhadap manusia yang menikah dengan domba dalam putusan Nomor 358/Pid.B/2022/Pn Gsk. Penelitian ini memggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim terhadap terdakwa didasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Dan kasus pernikahan dalam perkara ini, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah.
Kata Kunci: Penistaan Agama, Pertimbangan Hakim, Sanksi
Full Text:
PDFReferences
Abdul Helim, 2019, Maqāṣid Al-Sharī‘Ah Versus Uṣūl Al-Fiqh, Yogyakarta; Pustaka Pelajar
Abdullah, (2017), Penistaan Agama Pada Masyarakat Plural Ditinjau Dari Tafsir Maqasyidi, Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, Volume 1, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Andi Hamzah, 2017, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika Bambang Sunggono, 2019, Metodologi Penelitian Hukum, Depok, Rajagrafindo Persada
Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Tangerang; Pt Nusantara Persada Utama
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Miftah Rizka Hayati, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Hakim No.25/Pid.Tpk/2015/Pn.Plg), Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang, 2016
Muhammad Faisal, (2018), Analisis Putusan Hakim Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan), Jurnal Ilmiah Muqoddimah, Volume 2, Nomor 2, Agustus 2018
Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Rahmat Riansah, Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Di Ruang Lingkup Yuridis Dan Sosiologis Putusan Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama (Studi Putusan Nomor: 1469/Pid.B/2020/Pn. Tjk), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung, 2022
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project