PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang)

Vixda Qianqi Karomiah, Diyan Isnaeni, Isdiyana Kusuma Ayu

Abstract


ABSTRACT

            Cases of multiple land certificates often occur where one land parcel has two or more certificates issued, this creates legal uncertainty for land rights holders. This research raises issues related to the causes of double certificates in the Malang Regency Land Office and the role of the Malang Regency Land Office in resolving double certificate disputes. The research method used is empirical juridical research with a socio-legal approach. The results showed that the double certificate disputes were caused by manual mapping that occurred before 2000, malicious intent in land registration, and inaccuracy of the PTSL committee in land registration. In this case, the National Land Agency (BPN) acts as a mediator in resolving disputes over multiple certificate ownership through the mediation process, and is also responsible for implementing the decision of the State Administrative Court (TUN) related to certificate cancellation.

Keywords: Land Dispute, Dual Certificate, BPN

ABSTRAK

            Kasus sertifikat tanah ganda sering terjadi di mana satu bidang tanah memiliki dua atau lebih sertifikat yang diterbitkan, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Penelitian ini mengangkat isu terkait penyebab terjadinya sertifikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang serta peran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam menyelesaikan sengketa sertifikat ganda. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa sertifikat ganda disebabkan oleh pemetaan yang masih manual yang banyak terjadi sebelum tahun 2000, adanya niat jahat dalam pendaftaran tanah, serta ketidak telitian panitia PTSL dalam pendaftaran tanah. Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan sertifikat ganda melalui proses mediasi, dan juga bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait pembatalan sertifikat.

Kata Kunci: Sengketa Tanah, Sertifikat Ganda, BPN

Full Text:

PDF

References


Alfons, Alfons, dan Dian Aries Mujiburohman. “Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi.” Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (31 Agustus 2021): 277. https://doi.org/10.30652/jih.v10i2.8095.

Anatami, Darwis. “Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah” 12 (2017).

Ayu, Isdiyana Kusuma. “Kepastian Hukum PendaftaranTanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 3 (29 Januari 2020): 338–51. https://doi.org/10.22146/jmh.41560.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.

Harsono, Soni. Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya. Yogyakarta: Seminar Nasional, 1992.

Isnaeni, Diyan. “Kebijakan Landreform sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria yang Berparadigma Pancasila.” Jurnal Ketahanan Pangan 1, no. 2 (2017): 269667.

Karim, Marsella Patrya, Weny Almoravid Dungga, dan Avelia Rahma Y Mantali. “Akibat Hukum Dari Diterbitkannya Sertifikat Tanah Dengan Kepemilikan Ganda,” t.t.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. 13 ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional

Santosa, Anak Agung Gede Duwira Hadi. “Pariwisata Dan Tanah Laba Pura: Ancaman Dan Tantangan.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 2 (14 November 2021): 454–62. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34148.

Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria

“Sertifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanahan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 4, no. 2 (3 Juni 2014). https://doi.org/10.35968/jh.v4i2.97.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project