KEPASTIAN HUKUM JUAL BELI TANAH DENGAN BUKTI KUITASI (STUDI DI KELURAHAN BALEARJOSARI, KECAMATAN BLIMBING, KOTA MALANG)
Abstract
ABSTRAC
The State of Indonesia is a State of law, this provision is contained in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, in article 1 paragraph (3). The formulation of the problem raised in this study is the implementation of land sale and purchase and factors that influence the occurrence of buying and selling with proof of receipts and legal certainty of buying and selling land with proof of receipts in Balearjosari Village, Blimbing District, Malang City. The research method used is an empirical juridical type with a sociological juridical approach. The research conducted is research on the legal certainty of buying and selling land with proof of receipts. From the results of the study, it can be concluded that, the process of buying and selling land is still a lot of people who buy and sell land under their hands. It is impressed by the villagers that the sale and purchase will still be legal if there is black on white evidence even though it is only a receipt signed by both parties (seller and buyer) without realizing the legal consequences.
Keywords: Implementation of Land Sale and Purchase, Receipts, evidence
ABSTRAK
Negara Indonesia adalah Negara hukum, ketentuan ini tertuang dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 1 ayat (3). Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan jual beli tanah dan faktor yang mempengaruhi terjadinya jual beli dengan bukti kuitansi serta kepastian hukum jual beli tanah dengan bukti kuitansi di Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian terhadap kepastian hukum jual beli tanah dengan bukti kuitansi. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, proses jual beli tanah masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli tanah di bawah tangan. Hal ini terkesan bagi masyarakat desa bahwa jual beli tersebut akan tetap sah apabila sudah ada bukti hitam di atas putih meskipun hanya berupa selembar kuitansi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) tanpa menyadari akan akibat hukumnya.
Kata Kunci: Pelaksanaan Jual Beli Tanah, Kuitansi, alat bukti
Full Text:
PDFReferences
Abdurahman Fatoni, 2006, Metodelogi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta, Rineka Cipta.
Adrian Sutedi, 2013, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika, Edisi 1, Cetakan 5).
Arivan Amir, 2019 Mei “Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut UUPA Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali”, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Vol. 8, No 1.
Ayu, Isdiyana Kusuma, Maret 1 2019, Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu, Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 27 No. 1.
Boedi Harsono, 2002, Himpunan Peraturan – Peraturan Hukum Tanah, Edisi Revisi, Cetakan ke – 15, Djambatan, Jakarta.
Doni Armedi, 2018 Juli “Surat Berharga Di Dalam KUHD Dan Di Luar KUHD Serta Manfaatnya Terhadap Pembayaran”, Lex Privatum, Vol. VI, No.5.
http://kbbi.co.idarti-kata-tanah. Hal 1, akses 7 Desember 2023.
Mia Henika Putri, September 28 2018 “Bukti Kuitansi Dalam Transaksi Jual Beli Tanah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 673 PK/Pdt/2012)”, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.
Prancisca Romana Dwi Hastuti, 2015 Juli – Desember , Keabsahan Jual Beli Tanah Dibawah Tangan Di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupakten Sragen (Tinjauan Beberapa Kasus Terkait di Pengadilan Negeri di Surakarta) Jurnal Repertorium, ISSN: 2355-2646, Volume 11 No.2.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Undang-Undang Perkawinan), Pradnya Paramita, Jakarta.
Ridwan, 2006, Metode dan Teknik Penyusunan Tesis, Bandung, Alfabeta.
Septiawan Syaifin Nuha, Henny Juliani, Nabiatus Saedah, 2017, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa Dalam Mewujudkan Pembangunan Desa Pada Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Di Diponegoro Law Journal Volume 6 Nomor 1.
Sugiyono, 2019, Metode Penelitian Kualitatif.
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta Timur.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project