PEMBAGIAN HARTA WARIS BAGI AHLI WARIS PEREMPUAN TUNGGAL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Sugiarto Jaya Dharu

Abstract


ABSTRACT

Indonesia is a country with the largest Muslim population in the world, and one of the laws used in case settlement also uses Islamic law. The results of this study indicate that the process of implementing the distribution of inheritance rights for female heirs according to Javanese Customary Law begins with children and their descendants who have the same position in inheriting by not distinguishing between men and women, where the rights obtained by children and their descendants are equal to the rights of their parents equally. That the process of implementing the distribution of inheritance rights for single female heirs according to Islamic Law starts from the grandson or male progeny they take their parents' share of 'ashobah then between them share 2:1, men get the same share as two women, and grandson or female progeny share equally 1:1, and if men and women gather share 2:1, men get the same share as the share of two women.

.

Keywords : Customary Inheritance Law, Islamic Inheritance Law.

 

ABSTRAK

Indonesia adalah negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia, dan salah satu hukum yang digunakan dalam penyelesaian perkara juga menggunakan hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan pembagian hak waris bagi ahli waris perempuan menurut Hukum Adat Jawa dimulai dilihat dari anak-anak dan keturunannya yang sama kedudukannya dalam mewaris dengan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, yang dimana hak yang didapatkan oleh anak beserta keturunannya sama dengan hak dari orang tuanya yang sama rata. Bahwa proses pelaksanaan pembagian hak waris bagi ahli waris perempuan tunggal menurut Hukum Islam dimulai dari cucu laki-laki atau perempuan pancar laki-laki mereka mengambil bagian ‘ashobah orang tua mereka kemudian diantara mereka berbagi 2:1, lelaki memperoleh bagian yang sama dengan dua perempuan, serta cucu laki-laki atau perempuan pancar perempuan berbagi sama rata 1:1, dan jika berkumpul lelaki dan perempuan berbagi 2:1, lelaki memperoleh bagian yang sama dengan bagian dua orang perempuan.

 

Kata Kunci: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI. Kedudukan dan Peran Perempuan (Tafsir Al-Qur’an Tematik) (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2009)

Dian Khairul0Umam, (2006), Fiqh Mawaris, Bandung: Pustaka Setia,

Ilham Bisri, (2004), Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip &Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Peter Mahmud Marzuki, (2007), Penelitian Hukum, (Jakarta ;Kencana Pranada Media Group.

JURNAL/SKRIPSI

Danu Ari Santoso, 2012, “Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Hukum Waris Adat Jawa (Studi di Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo) Jurnal Universitas Muhammadiyah Malang

Indri Komalasari, 2019, “Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Parental” Jurnal Universitas Lampung.

Masrin, 2021 “ Studi Komparasi Bagian Hak Waris Anak Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi di Desa Ndano Na’e , Kec. Donggo, Kab. Bima) Jurnal Universitas Muhammadiyah Mataram.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project