PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (Studi Kasus di Dinas Kesehatan Kota Probolinggo)

Setyo Nugroho

Abstract


ABSTRAC

This study raises the factors of business actors circulating cosmetic products without distribution permits in Probolinggo City, and the role of the Health Office in protecting consumers against cosmetic products without distribution permits in Probolinggo City, as well as legal protection and sanctions for cosmetic business actors without distribution permits in Probolinggo City. This study aims to find out the legal protection provided by the government agency Health Office of Probolinggo City regarding cosmetic products without a distribution permit. The results of this study in the first problem are that there are factors of business actors, namely cost and price factors, awareness and indifference of business actors, lack of insight and knowledge, weak law enforcement, and easy access to buying and selling. Furthermore, the role of the Probolinggo City Health Office is to provide guidance, supervision, and control. As well as legal protection for consumers and sanctions for business actors provided by the Health Office are complaint services, education, and socialization, and sanctions for business actors are letters of reprimand, confiscation, closure.

Keywords: Consumer Protection, Cosmetics without a distribution permit, Probolinggo City Health Office

 

ABSTRAK

Pada penelitian ini mengangkat tentang faktor-faktor pelaku usaha mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo, dan peran Dinas Kesehatan dalam melindungi konsumen terhadap produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo, serta perlindungan hukum dan sanksi bagi pelaku usaha kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahuai perlindungan hukum yang diberikan oleh lembaga pemerintah Dinas Kesehatan Kota Probolinggo tentang produk kosmetik tanpa izin edar. Hasil dari penelitian ini di permasalahan yang pertama yaitu ada faktor pelaku usaha yakni faktor biaya dan harga, kesadaran dan ketidak pedulian pelaku usaha, kurangnya wawasan dan pengetahuan, lemahnya penegakan hukum, dan mudahnya akses jual-beli. Selanjutnya, peran dari Dinas Kesehatan Kota Probolinggo adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Serta perlindungan hukum bagi konsumen dan sanksi bagi pelaku usaha yang diberikan Dinas Kesehatan adalah layanan pengaduan, edukasi, dan sosialisasi, serta sanksi bagi pelaku usaha adalah surat teguran, penyitaan, penutupan.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik tanpa izin edar, Dinas Kesehatan Kota Probolinggo


Full Text:

PDF

References


Buku

Kristiyanti, C. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota.

Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Probolinggo

Jurnal

Pratiwi, Ni Kadek Diah Sri, and Made Nurmawati. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online?” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7 (5): 1. https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i05.p03.

Thalib, Mutia Ch. 2020. “Yang Tidak Memiliki Izin Edar ‘ Legal Responsibility Of Perpetrators Against Illegal Cosmetiic Circulation ’” 12 (2): 100–109.

Dai, F R F, R Kasim, and N K Martam. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal.” SemanTECH 1 (1): 316–31. http://jurnal.poligon.ac.id/index.php/semantech/article/view/498.

Internet

FactualNews. (2020). Kasus Kosmetik Ilegal Menonjol di Kota Probolinggo.

https://faktualnews.co/2020/07/16/kasus-kosmetik-ilegal-menonjol-di-kota- probolinggo-kajari-teliti-sebelum-membeli/224216/

Kesehatan, Dinas. 2023. “Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.” 2023. https://dinkesppkb.probolinggokota.go.id/.

Iswandani, Shania. 2023. “BBPOM Surabaya Sita Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.” 2023. https://www.metrotvnews.com/play/NG9C5820- bbpom-surabaya-sita-ribuan-produk-kosmetik-ilegal-senilai-rp1-8-miliar.

Rizal, Fadhli. 2021. “Benarkah Cream HN Aman Untuk Kesehatan Wajah.” 2021.

https://www.halodoc.com/artikel/benarkah-cream-hn-aman-untuk-kesehatan- wajah

Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Probolinggo


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project