PELAKSANAAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT (Studi Kasus Pada Masyarakat Suku Tengger Di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo)
Abstract
ABSTRACT
The implementation of buying and selling property rights according to customary law and what factors influence the occurrence of buying and selling is limited to relatives or fellow villagers. The sale and purchase of land rights in the tengger tribe of Ngadisari village is still carried out by deed under hand due to community and cultural factors that are still subject to customary law, but for those who want to buy and sell land in Ngadisari village must meet the requirements and be carried out before the village head. The formulation of the problem is, how is the process of implementing the sale and purchase of property rights over land in the Tengger Bromo tribe community precisely in Ngadisari village and what factors influence the occurrence of the sale and purchase of property rights over land limited to relatives or fellow villagers. The research method used is a type of empirical juridical research with a sociological juridical approach, the type of data used is primary data and skunder data, The data analysis used is qualitative descriptive analysis. From the results of the study, it can be concluded that the process of buying and selling land carried out under the hands is not in accordance with Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, which requires the sale and purchase of land to be made with an authentic deed, not under hand. However, the process of buying and selling land carried out by the people of Ngadisari village is legal, because the legal conditions for buying and selling have been fulfilled according to Ngadisari Village regulation Number 2 of 2015. One of the factors is that the indigenous people of Ngadisari village want to preserve the custom, and do not want their area to be controlled by others.
Keywords: Implementation of Land Sale and Purchase, Customary Law, Tengger Bromo Tribe
ABSTRAK
Pelaksanaan jual beli hak milik menurut hukum adat dan faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya jual beli itu terbatas pada kerabat atau sesama warga desa. Pelaksanaan jual beli hak milik atas tanah di suku tengger desa Ngadisari masih dilakukan dengan akta dibawah tangan dikarenakan faktor masyarakat dan budaya yang masih tunduk pada hukum adat, namun bagi mereka yang ingin melakukan jual beli tanah di desa Ngadisari harus memenuhi syarat dan dilakukan dihadapan kepala desa. rumusan masalah yaitu, bagaimana proses proses pelaksanaan jual beli hak milik atas tanah pada masyarakat suku tengger bromo tepatnya di desa Ngadisari dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya jual beli hak milik atas tanah terbatas pada kerabat atau sesama warga desa. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder, Analisis data yang digunakan ialah analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan proses jual beli tanah yang dilakukan secara dibawah tangan Tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang mengharuskan jual beli tanah dibuat dengan akta otentik, bukan dibawah tangan. Akan tetapi proses jual beli tanah yang dilakukan masyarakat desa Ngadisari sah, karena sudah terpenuhi syarat sahnya jual beli menurut peraturan Desa Ngadisari Nomor 2 tahun 2015. Salah satu faktornya ialah masyarakat adat desa Ngadisari ingin menjaga kelestarian adat, dan tidak ingin daerahnya dikuasai oleh orang lain.
Kata Kunci: Pelaksanaan Jual Beli Tanah, Hukum Adat, Suku Tengger Bromo
Full Text:
PDFReferences
Buku
Efendi Parangin, 1986, Hukum Agraria Di Indonesia, Jakarta, Cv. Rajawali.
Farisha Firni, 2014, Bentuk-bentuk Dan Fungsi Kidung-Kidung Suci Masyarakat Tengger Di Kbabupaten Probolinggo, Skripsi, Universitas Airlangga.
Henry Arianto Nin Yasmine Lisasih, 2021, Modul Kuliah Hukum Adat Transaksi Tanah, Jakarta, Universitas Esa Unggul,
Muhammad Bushar, 1988, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita,
Imam Sudiyat, 1978, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta, Liberty,
Sri Wahyuni, 2020, Ilmu Hukum Adat, Yogyakarta, Deepublish,
Suharsimin Arikunto, 2012, Prosedur Penelitian Suatu, Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta,
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok -Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Jurnal
Achmad Zurohman, Babul Bahrudin Dan, Fina Risqiyah, Nilai Budaya Lokal Pada Upacara Kasada Dalam Upaya Pelestarian Kebudayaan Masyarakat Suku Tengger Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, Pendekar: Jurnal Pendidikan Karakter, Vol. 5, No. 1.
Arina Novizas Shebubakar dan Marie Remfan Raniah, 2021, Hukum Tanah Adat/Ulayat, Jurnal Magister Ilmun Hukum, Vol. 4, No. 1,
Babul Bahrudin dan Achmad Zurohman, 2022, Nilai-nilai Multikulturalisme Dalam Beragama Masyarakat Suku Tengger Di Desa Ngadisari KecamatanSukapura Kabupaten Probolinggo, Jurnal Kajian, Vol. 7, No. 1.
Diyan Ricky W dan Agus, 2019, Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Masyarakat Hukum Adat Tengger, Jurist-Diction, Vol. 2, No. 6,
Eka Susylawati, 2009, Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Al-Ihkam, Vol. 4, No. 1,
I Made Krishna Dharma Kusuma, Putu Gede Seputra, dan Luh Putu Suryani, 2020, Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat, Jurnal Interprestasi Hukum, Vol. 1, No. 2,
Isdiyana Kusuma Ayu, 2019, Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 27, No. 1.
Jawahir Thontowi, 2015, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya, Pandecta: Research Law Journal, Vol 10, No. 1,
Mahdi Syahbandir, 2010, Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum, Kanun, No. 50.
Purnama D Negara, Lukman Hakim, dan Zahir Rusyad, 2023, Nilai-nilai Dan Budaya Hukum Atas Tanah Di Ranu Pani Tengger, Prosidia Widya Saintek, Vol. 2, No. 2,
Shinta Agustina, 2015, Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 44 No. 4,
Zayati Mandasari, 2014, Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mah kamah Konstitusi, Jurnal Hukum Ius Quia Lustum, Vol. 21, No. 2,
Internet
Didi Dwi Astrianto, 2014, Kesenian Syuku Tengger, https://diidy007.wordpress.com/2014/07/03/kesenian-suku-tengger/, Diakses pada tanggal 8, Oktober, 2023.
Didik Cahyanto, Jumat, 15, November, 2019 Tradisi Gotong Royong Masih Kuat Di Desa Ngadisari Kab Probolinggo, https://pamsimas.pu.go.id/tradisi-gotong-royong-masih-kuat-di-desa-ngadisari-kab-probolinggo/, Diakses pada 8 otober 2023.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project