AKIBAT HUKUM PEMUSNAHAN REKAM MEDIS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3004 K/PDT/2014
Abstract
ABSTRACT
This research aims to analyze the legal consequences of destroying medical records based on the Supreme Court decision Number 3004 K/Pdt/2014. The research method used in this research is normative juridical using a statutory regulation approach and a case approach. The results of this research indicate that the act of destroying medical records to cover up an act of malpractice is an unlawful act, as a result of which the patient has the right to file a claim for compensation through the court. In Supreme Court decision Number 3004 K/Pdt/2014, the Panel of Judges considered that by not providing the contents of medical records or photocopies of medical records which had been repeatedly requested by the Plaintiff as a patient but had never been provided by the Defendants, this proved a breach of obligation. The Defendants' law against the Plaintiff as a patient with the decision "Considering, that based on the considerations above, without needing to consider other reasons for cassation, the Supreme Court is of the opinion that there are sufficient reasons to grant the cassation petition from the Cassation Petitioner AGUS RAMLAN and cancel the Decision of the Bandung High Court Number 400/PDT/2013/PT BDG, dated 4 December 2013 which annulled the decision of the Bandung District Court Number 281/Pdt.G/2012/PN Bdg."
Keywords: Criminal Liability, Malpractice, Medical
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pemusnahan rekam medis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3004 K/Pdt/2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan memusnahkan rekam medis untuk menutupi suatu tindakan malpraktek merupakan perbuatan melawan hukum, akibatnya pasien berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3004 K/Pdt/2014, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Dengan tidak memberikan isi rekam medis atau fotokopi rekam medis yang telah berkali -kali diminta oleh Penggugat sebagai pasien tetapi tidak pernah diberikan oleh Para Tergugat, hal ini membuktikan adanya pelanggaran kewajiban hukum Para Tergugat terhadap Penggugat sebagai pasien dengan amar putusan “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AGUS RAMLAN tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 400/PDT/2013/PT BDG, tanggal 4 Desember 2013 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 281/Pdt.G/2012/PN Bdg.”
Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Malpraktik, Kedokteran.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
- Guwandi, J, 2011, Hukum Rumah Sakit dan Corporate Liability, Jakarta, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
- Benyamin Lumenta, 1989, Pasien, Citra, Peran Dan Perilaku, Yogyakarta, Kanisius.
- Veronica Komalawati, 1998, Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
- Freddy Tengker, 2007, Hak Pasien, Bandung, CV Mandar Maju.
- Cecep Triwibowo, 2014, Etika Dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta, Nuha Medika.
- Triana Ohoiwutun, Y.A, 2009, Bunga Rampai Hukum Kedokteran, Malang, Cetakan Kedua, Bayu Media Publishing.
- Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
- Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana.
- Mukti Fajar dan Yulianto Acmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
- Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia.
- Guwandi, J, 1992, Trilogi Rahasi Kedokteran, Jakarta: UI Press.
- Bambang, Heryanto, 2006, Diktat Kuliah Perbuatan Melawan Hukum, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
JURNAL
- Abdul Rokhim, Rekam Medis sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Sengketa Layanan Medis, Jurnal Yurispruden, Vol. 3 No. 1, Januari 2020
- Aisyah Ayuningtyas dkk, Hubungan Tingkat Pengetahuan Tentang Rekam Medis Dengan Kelengkapan Lembar Anamnesa Oleh Bidan Di Bangsal Kebidanan Rumah Sakit Nur Hidayah Bantul, Jurnal Permata Indonesia Volume 6, Nomor 2, November 2015.
- Bambang Heryanto, Malpraktik Medis dalam Perspektif Hukum, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 2 Mei 2010.
- Rosa, Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Fakultas Hukum UI, 2004.
- Bambang, Heryanto, Malpraktik Dokter Dalam Perspektif Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10 Nomor 2, 2010.
- Sitti sahara, Rahmayanti, Literature Review: Tinjauan Pelaksanaan Pemusnahan Rekam Medis Dari Aspek Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Panakkukang Sulamwesi Selatan, 2021.
- Sudjana, Aspek Hukum Rekam Terapeutik atau Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti Transaksi Terapeutik, Veritas et Justitia, Vol.3 No.2, 2017.
- Tinungki, Jenifer Poelmarie, Kewajiban Dokter Dalam Membuat Rekam Medis Menurut Undang-Undang No 29 Tahun 2004, Lex Et Societatis, Vol. VII/No. 5, 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project