Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Terhadap Tindak Pidana Makar dan Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Abstract
ABSTRAK
Adanya demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat Papua dalam rangka menuntut penolakan tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua yang ada di Surabaya. Dalam aksi tersebut terdapat tindakkan makar yang dilakukan oleh peserta demo, yang berujung penangkapan terhadap Alexsander Gobaui selakuk koordinator lapangan dan terdakwa tersebut di adili di PN Balikpapan. Hasil penlitian menunjukkan bahwa, hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dalam rumusan pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) yang merupakan dakwaan primer telah terpenuhui, oleh karena itu terdakwa Alexsander Gobai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana makar. Akibat hukum yang ditimbul dari keluarnya putusan tersebut ialah kebebasan berekspresi masyarakat tidak boleh melanggar ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa dalam kasus ini terjadi pada saat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa Papua di kota Jayapura sebagai bentuk aksi protes terhadap peristiwa rasisme yang dialami mahasiswa Papua yang berada di Surabaya.
ABSTRACT
The existence of demonstrations carried out by students and the Papuan community in order to demand rejection of acts of racism and discrimination against Papuan students in Surabaya. in Surabaya. In this action, there was an act of treason committed by participants of the demonstration, which led to the arrest of Alexsander Gobaui, the field coordinator of the demonstration. field coordinator and the defendant was tried at the Balikpapan District Court. The results of the research showed that the judge considered that the actions committed by the defendant had fulfilled the elements of the offense in the formulation of Article 106 of the Criminal Code in conjunction with Article 55 paragraph (1) which was the primary charge had been fulfilled, therefore the defendant Ale was guilty of the crime. The legal consequences arising from the issuance of the decision are that the freedom of expression of the community must not violate the provisions of the applicable laws and regulations. The incident in this case occurred during a demonstration by Papuan students in Jayapura city as a form of protest against the racism experienced by Papuan students in Surabaya.
Kata Kunci: Tindak pidana, Makar, Hakim
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Mulyadi, L. (2007). Penerapan Putusan Hakim Pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Ikahi.
Ningsih, B. C. (2019). Tinjauan Yuridisb Tindak Pidana Makar Pada People Power. Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, hlm 870.
Prakoso. (1985). Tindak Pidana Makar Menurut KUHP. Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2003, “Tindak-Tindak PIdana Tertentu di Indonesia”, Bandung.
Soeroso. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifin, P. (1999). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang 1945
Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 31/Pid.B/2020/PN Bpp
Website
Woro Anjar Verianty, “OPM Adalah Organisasi Papua Merdeka, Pelajari Sejarah Terbentuknya”, https://www.liputan6.com/hot/read/5360736/opm-adalah-organisasi-papua-merdeka-pelajari-sejarah-terbentuknya?page=2, diakses pada 6 Oktober 2023.
https://medium.com/@indotesis/pengertian-bentuk-dan-tindak-pidana-makar7fb118468401, di akses pada 13 Januari 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project