ULTRA PETITA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN NOMOR: 797/PID.B/2022/PN JKT.SEL
Abstract
ABSTRACT
In this study, the author raises two formulations of problems, including: how the judge's consideration of applying Ultra Petita in the decision of the South Jakarta PN 797/pid.b/2022/pn jkt sel and how the legal consequences of Ultra Petita in the decision of the South Jakarta PN 797/pid.b/2022/pn jkt sel are in accordance with legal provisions. In this study using juridical-normative research methods, using a statutory approach, a case approach, a conceptual approach. The collection of legal materials through the literature study method is carried out by collecting primary, secondary and tertiary legal materials. Furthermore, legal materials are studied and analyzed with the approaches used in this study to answer legal issues in this study. From this research, it was obtained that the judge considered that the actions committed by the defendant had fulfilled the elements of offense in the formulation of article 340 jo article 55 paragraph 1 which is the primary charge had been fulfilled, therefore the defendant Putri Candrawahti had been legally proven and convinced guilty of committing the crime of murder. In the trial, the judge did not find things that could eliminate criminal liability, the judge in this case also considered that the defendant had many aggravating reasons and did not find mitigating reasons and legal consequences of the judge's decision that exceeded or did not comply with the request of the public prosecutor (ultra petita) with the potential for violations of the defendant's human rights, The judge's appointment in this case must be in accordance with Article 182 paragraph (4) of the Code of Criminal Procedure The defendant, the judge in this case must be in accordance with Article 182 paragraph (4) of the Code of Criminal Procedure regarding the judge's deliberations in handing down the verdict must be based on the indictment but the panel of judges in handing down the verdict against the defendant in accordance with the corridors of article 340 or the primary charge. In the ruling, it was only that the panel of judges threatened 20 years in prison which exceeded the public prosecutor's demand for only 8 years, it did not violate the law.
Keywords: Ultra Petita, Verdict, Murder
ABSTRAK
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat dua rumusan masalah yang diantaranya: bagaimana pertimbangan hakim menerapkan Ultra Petita dalam putusan pn jakarta selatan 797/pid.b/2022/pn jkt sel dan bagaimana akibat hukum Ultra Petita dalam putusan pn Jakarta selatan 797/pid.b/2022/pn jkt sel sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan mengunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan- pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Dari penelitian tersebut, diperoleh hasil penelitian bahwa hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dalam rumusan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 yang merupakan dakwaan primer telah terpenuhui, oleh karena itu terdakwa putri candrawahti telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berancana. Dalam persidangan tersebut hakim tidak menumukan hal-hal yang dapat meghapuskan pertanggungjawban pidana, hakim dalam hal ini juga menilai bahwa terdakwa memiliki banyak alasan yang memberatkan dan tidak menemukan alasan yang meringankan dan akibat hukum dari adanya putusan hakim yang melebihi atau tidak sesuai dengan permintaan jaksa penunut umum (ultra petita) bepotensi terjadinya pelanggaran hak asasi terdakwa, meginggat hakim dalam hal ini harus sesuai pasal 182 ayat (4) kuhap mengenai musyawarah hakim dalam menjatuhkan putusan harus didasarkan pada surat dakwan namun majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan koridor pasal 340 atau dakwaan primer. Dalam putusan tersebut hanya saja majelis hakim memberikan ancaman 20 tahun penjara yang melibihi tunutan jaksa penuntut umum hanya 8 tahun hal tersebut tidak melangar hukum.
Kata kunci : Ultra Petita, Putusan, Pembunuhan
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ahmad Rifai. (2011). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progressif. Jakarta: Sinar grafika
Sudharmawatiningsih. (2015). Laporan Penelitian Tentang Putusan Pemidanaan Lebih Tinggi dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Yahya Harahap. (2008), Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika.
Undang-Undang
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman.
Putusan Nomor : 797/PID.B/2022/PN JKT. SEL
Jurnal
Erna Dewi. (2010). Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. PRANATA HUKUM.
Galih Setya Rangga, dkk. (2022). Kepastian Hukum Putusan Pemidanaan Yang Tidak Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jurnal Magister PERSPEKTIF. Hafizhah Azzahra. (2022).
Hafizhah Azzahra. (2022). Putusan Ultra Petita Dalam Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Reformasi Hukum Trisakti.
Luis. (2021). Legalitas Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Pada Putusan Pengadilan. Jurnal hukum adigama.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project