PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ENDORSE JUDI ONLINE MELALUI APLIKASI YOUTUBE (Studi Kasus Polda Jatim)

Choirul Anam

Abstract


ABSTARK

The rise of online gambling endorsement activities is one of the triggers for the growth of online gambling cases in Indonesia. Online gambling endorsements themselves are regulated in article 45 paragraph (2) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Based on this, the author raises the formulation of the problem regarding law enforcement regarding online gambling endorsements via the YouTube application, reviewed from Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions in the East Java Regional Police and efforts East Java Regional Police in Eradicating the Spread of Online Gambling Through the YouTube Application. Writing this thesis uses an empirical juridical method using a socio-legal approach and collecting data sourced from observations, interviews and documentation.In law enforcement carried out by the police, the police tend to use a preventive approach, which consists of inquiry, investigation, examination of evidence and witness statements, determination of suspects, detention, laboratory tests on evidence and filing. The police have a certain strategy in taking action against the perpetratorsendorse online gambling via the YouTube application. However, in law enforcement there are still loopholes that can be exploited by perpetrators.

Keywords: Law Enforcement, Gambling Endorsement, YouTube

 

ABSTARK

Maraknya kegiatan endorse judi online menjadi salah satu pemicu pertumbuhan kasus jdi online yang ada di indonesia.. Endorse judi online sendiri di atur didalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.berdasarkan hal tersebut enulis mengangkat rumusan masalah mengenai penegakan hukum terhadap endorse judi online melalui aplikasi youtube di tinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Polda Jatim serta upaya Polda Jatim dalam Memberantas Penyebaran Judi Online Melalui Aplikasi Youtube. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dan mengumpulkan data yang bersumber dari observas, wawancara serta doumentasi.

Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian cenderung menggunakan pendekatan preventif, yang mana terdiri dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi, penetapan tersangka, penahanan, uji labfor terhadam alat bukti dan pemberkasan. Pihak kepolisian memiliki startegi tertentu dalam menindak para pelaku endorse judi online  melalui aplikasi youtube. Akan tetapi dalam penegakan hukum masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Endorse Judi, Youtube


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, lampiran XVII

Surat Keputusan Bersama Menteri komunikasi dan Infomatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Buku

Bachtiar, 2021, MendesainPenelitian Hukum, Yogyakarta Cv Budi Utama

Beni Achmad Saeni, (2018), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Seti.

Fence M. Wantu, (2015), Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo:Reviva Cendika.

Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tanggerang: PT Nusantara Persada Utama.

H. Zainuddin Ali, M.A, (2009), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Hasanal Mulkan, 2022, Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus, Palembang: CV. Amanah

Ibrahim Fikma Edrisy, (2019), Pengantar Hukum Siber, Lampung: Sai Wawai.

Kamus Pusat Bahasa, (2008), Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta; Pusat Bahasa.

Maiyestati, 2022, Metode Penelitian Hukum, Sumatra barat: Lppm Universitas Bung Hatta

Michae Barama, 2015, Tindak Pidana Khusus, Manado : Unsrat Press

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,(2010), dualisme penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Belajar.

Satjipto Raharjo, (1987), Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.

Soerjano Soekanto,(1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta;UI Press.

Soerjono Soekanto, (1983), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty

Sulistyowati Irianto, 2012, Kajian Sosio-Legal, Bali: Team PL

Suratman dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabet.

Uma Sekaraan, (2022), Research Methods For Business, Jakarta: Salemba Empat.

Umar Said Sugiarto, (2018), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Wawancara

Wawancara dengan AKBP Pratolo Saktiawan Kepala Sub Direktorat VIP Pamobvit di Polda Jawa Timur

Wawancara dengan Briptu Muhammad Gufron Penyidik unit IV Siber di Unit Siber IV Polda Jatim

Jurnal

Achmad Zurohman, (2016), Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja, JESS 5.

Hisbul Luthfi, 2021, Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Yurispruden, Vol.4, No.1.

I Wayan Budha Yasa, Gede Yudiarta Wiguna, (2021), Konten Prank Youtuber Sebagi Tindk Pidana berdasarkan undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik, universitas Negeri Semarang

MariaTheresia Gerne,(2012), “Perlindungan Hukum terhadap masyarakat hukum adat dalam pengelolaan cagar alam watu ata Kabupaten Ngad, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Disertasi, Malang;Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Universitas Brawijaya

Muhammad Furqon, (2022), Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konten Kreator Pada Platform Youtube, Philosophia Law Review, Vol. 1(2).

Ni Made Rai, 2021, Perlindungan hukum bagi pemberi jasa endorse dalam perjanjian endorsement, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No 5, h. 747

Raodia ,(2019), Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara, Volume 6 No.2,

Theresia Ngutra, (2016), Hukum dan Sumber-Sumber Hukum, Volume 9(2).

Internet

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Indikator Strategis, Diakses Pada 3 Juli 2023 Pukul 19:44 WIB, Webiste : https://jatim.bps.go.id/indicator/153/81/1/luas-wilayah-menurutkabupaten-kota.html

Bidhumas Polda jatim, (2022), Dirreskrimsus Polda Jatm: Judi Online yang Diungkap Ada yang Melalui Youtube, Diakses 13 Desember 2022, Website.https://tribratanews.tuban.jatim.go.id/15/08/2022/dirreskrimsus-poldaa-jatim-judi-online-yang-diungkap-ada-yang-melalui-youtube/

Kebijakan Google Ads, diakses pada tanggal 5 Junli 2023 Pukul 23:23 WIB, website: https://support.google.com/adspolicy/answer/6008942?hl=id

Kepolisian Negara Republik Indonesia , Diakses 3 Juli 2023 Pukul 21:20 WIB, Webiste:https://polri.go.id/struktur-organisasi

Nafitul Munawaroh, (2022), Jerat Hukum Judi Online, Diakses pada 10 Desember 2022. Hukum Online. Website. https://www.hukumonline.com/klinik/a/judi-lt4fc475308e6a0.

Tim CNN Indonesia, (2021), Doni Salmanan Ungkap Alasan Sawer Rp 1M Ke Reza Arap, Diakses 12 Desember 2022, Website. https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/hiburan/20210705113852-234-663255/doni-salmanan-ungkap-alasan-sawer-rp1-m-ke-reza-arap/amp.

Tira, (2022), Aliran Dana Judi Online Capai Rp 155 Trilliun, 242 Rekening Diblokir PPATK, Diakses pada 12 Desember 2022, Liputan 6. Website. https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/5085725/aliran-dana-judi-online-capai-rp-155-triliun-242-rekening-diblokir-ppatk


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project