PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN CARA CAROK PADA MASYARAKAT MADURA (Studi Di Polsek Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan)
Abstract
ABSTRACT In this thesis, the author raises the problem of overcoming the crime of murder by carok in the Madurese community. The choice of the theme above is based on Carok being an act that is considered a punishment which functionally is a control for any behavior that is considered disturbing or threatening humanity. Consciously or not, Madurese people have agreed as a norm that must be implemented in the event of a disturbance or desecration of honor or self-esteem. This research is an empirical juridical legal research conducted at the Tanjungnumi sub-district police study, Bangkalan district, using an empirical juridical approach to tackling the crime of murder by carok in the Madurese community. The results of this study reveal the process of handling the cases studied. To solve this carok problem, the way out that can be done is to use a solution with a cultural-juridical-religious approach, meaning that Madurese people who are known to be religious and adhere to their culture, especially the issue of self-esteem, must be looked at from both sides. The modus operandi is sharp armed fights between one person and another or a group against another group which is usually preceded by an agreement regarding the time and place. Key words: Prevention, Crime, Carok ABSTRAK Dalam tesis ini, penulis mengangkat masalah penanganan kejahatan pembunuhan dengan cara "carok" dalam masyarakat Madura. Pemilihan tema tersebut didasarkan pada "carok" yang dianggap sebagai tindakan hukuman yang secara fungsional berfungsi sebagai pengendalian terhadap perilaku yang dianggap mengganggu atau mengancam kemanusiaan. Sadar atau tidak, masyarakat Madura telah sepakat bahwa "carok" harus diterapkan sebagai norma dalam kasus gangguan atau penghinaan terhadap kehormatan atau harga diri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang dilakukan di kantor polisi kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis empiris untuk menangani kejahatan pembunuhan dengan cara "carok" dalam masyarakat Madura. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan proses penanganan kasus-kasus yang diteliti. Untuk mengatasi masalah "carok" ini, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan budaya-hukum-agama, yang berarti bahwa masyarakat Madura yang dikenal sebagai orang-orang religius dan memegang teguh budaya mereka, terutama dalam isu harga diri, harus dilihat dari kedua sisi. Modus operandi "carok" adalah perkelahian dengan senjata tajam antara satu orang dengan orang lain atau kelompok melawan kelompok lain yang biasanya sebelumnya disepakati mengenai waktu dan tempatnya. Kata kunci : Penanggulangan, Tindak Pidana, Carok.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku
Latief Wiyata. (2002). Carok: Konflik Kekerasan Dan Harga diri Orang Madura.
Yogyakarta: LKIS, Hal. 52
Saparinah Sadli dalam Barda Nawawi Arief , (1994), Kebijakan Legislatif Dalam
Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. CV. Ananta, Semarang,. Hal.11
P.A.Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, (2002) Penerbit Amrico, Bandung:
hal.47
Internet
http://www.alekkurniawan.com/2022/menyikapi-budaya-carok-dalammasyarakat.html.Diakses pada tanggal 5 januari 2023 pukul 13.0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project