PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH (SERTIFIKAT TANAH) DARI BUKU LETTER C DAN PETOK D SEBAGAI JAMINAN KEPASTIAN HUKUM (Studi di Desa Wringinanom Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang)
Abstract
ABSTRACT
Land registration is a very important matter for the life of the state. And the implementation process is still not optimal in Indonesia, especially Wringinanom Village, Poncokusumo District, Malang Regency, so that there are still many people who think that by only holding a Letter C or Petok D, they have guaranteed legal certainty by the state. The formulation of the problems in this study include whether the letter c book and the community's D plots of land in Wringinanom Village can provide guarantees of legal certainty, what is the process for implementing land registration (Land Certificates) with Petok D status for the people of Wringinanom Village, and what is the strength of the certificate of land rights for landowners. The type of research used by researchers in writing this research is empirical legal research which is of a sociological juridical nature with the aim of solving and resolving a problem in the study of land registration in Indonesia. In the process of implementing land registration, it is regulated in PP No. 24 of 1997 concerning Land Registration. After the UUPA comes into force, Letter C and Petok D must be registered in order to guarantee legal certainty.
Keywords : Land registration, Land certificate, Letter C.
ABSTRAK
Pendaftaran tanah adalah suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan bernegara. Dan untuk proses pelaksanaannya masih belum optimal di Indonesia khususnya Desa Wringinanom Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang sehingga masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa dengan hanya memegang Letter C ataupun Petok D mereka sudah mendapatkan jaminan kepastian hukum oleh negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain apakah buku letter c dan tanah petok D masyarakat di Desa Wringinanom dapat memberikan jaminan kepastian hukum, Bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran tanah (Sertifikat Tanah) yang berstatus Petok D bagi masyarakat Desa Wringinanom, dan Bagaimana kekuatan sertifikat hak atas tanah bagi pemilik tanah. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat yuridis sosiologis dengan tujuan untuk memecahkan dan menyelesaikan suatu permasalahan dalam kajian pendaftaran tanah di Indonesia. Dalam proses pelaksanakan pendafataran tanah diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Setelah UUPA berlaku, Letter C dan Petok D wajib didaftarkan guna mendapatkan jaminan kepastian hukum.
Kata kunci : Pendaftaran tanah, Sertifikat tanah, Letter C.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ali Achmad Chomzah.2004.Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 2.Jakarta : Prestasi Pustakaraya.
Erna Sri Wibawanti and R. Murjiyanto.2013. Hak Atas Tanah Peralihan Tanah. Yogyakarta : Lyberti
Harsono, Boedi.2003. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djawatan
K. Wantjik. 1982. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press
Ruchiyat, Eddy.1984.Sistem Pendaftaran Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA.Bandung: CV. ARMICO
Simanjuntak.2005.Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia.Jakarta: Djambatan.
Sutedi, Andrian.2009.Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya.Jakarta: Sinar Grafika.
Urip, Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana.
Wibawanti and R.Mujiyanto, Hak Atas Tanah Dan Peralihannya
Yamin Lubis dan Rahim Lubis. 2010. Hukum Pendaftaran Tanah.Bandung : CV. Mandar Maju.
UNDANG-UNDANG
A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP No 37 Tahun 1998) (Bandung: CV. Mandar Maju, 2009).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata pasal 570Tanah (PP No 37 Tahun 1998)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Internet/Skripsi/Jurnal
Annisa Oktaviani P & Harjono. 2019. Kekuatan Pembuktian Surat Letter C dalam Pemeriksaan Sengketa Tanah di Persidangan. Verstek Volume 7 No. 1
Arie Lestario1, Erlina.2022. Sistem Pendaftaran Tanah yang memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah di Indonesia.NoLaJ Volume 1 Issue 1, January 2022: pp. 1-30.
Budi, “Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi Dan Pelaksanaannya).”
Apriliasari, Agnes.2016.Pelaksanaan Peralihan Hak Milik atas Tanah (Karena Jual Beli) dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur.Skripsi.Yogyakarta. Universitas Atma Jaya.
Marygrace M. M.2021.Pelaksanaan Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 untuk Mewujudkan Kepastian Hukum di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.Skripsi. Yogyakarta. Universitas Atma Jaya.
Sri Agustina, Karsadi, Muh. Yusuf.2020. Hambatan Masyarakat dalam Pengurusan Sertifikat Tanah di Desa Simbangu Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan. SELAMI IPS Edisi Nomor 2 Volume 13 Tahun 2020 Juli –Desember
Farida, Kholismu. Kekuatan Hukum Petok D Sebagai Alat Bukti Hak Milik Berdasarkan PP NO 24/1997. Malang : Universitas Islam Malang.
Kaunang, Mikha. 2016. Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut PP NO. 24 Tahun 1997. Lex Crimen Vol. V/No. 4
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project