KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PELANGGAN KARTU PRABAYAR
Abstract
ABSTRACT
In this study, the authors raise two problem formulations which include: how to regulate personal data protection for prepaid card customers and what are the criminal provisions in addressing violations of misuse of prepaid card customer personal data. In this study, the juridical-normative research method was used, which used research based on literature and comparisons between cases. The method used is a statutory approach, books and other library materials. From this research, it was found that the challenges to protecting personal data of prepaid card customers are increasingly important in the digital era. With the growth of information and communication technology, the potential for misuse of personal data is increasing. Therefore, the protection of personal data must be a major concern, and criminal law policies are an important instrument in maintaining the security and privacy of this data. In this research, we have looked at the various provisions and regulations governing the use of prepaid cards, customer identification, and criminal sanctions for misuse of personal data. However, it should be noted that harmonization between existing personal data protection laws and criminal laws is important. Increased awareness and education about data privacy also needs to be increased. In facing future challenges, further discussion and implementation of effective policies will be very important to protect individual rights related to their personal data in the context of using prepaid cards.
Keywords: criminal law, abuse, personal data
ABSTRAK
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat dua rumusan masalah yang diantaranya: bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi bagi pelanggan kartu prabayar dan bagaimana ketentuan pidana dalam menyikapi pelanggaran atas penyalahgunaan data pribadi pelanggan kartu prabayar. Di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dimana menggunakan penelitian dengan basis kepustakaan dan perbandingan antar kasus. Metode yang digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, buku, dan bahan kepustakaan lainnya. Dari penelitian tersebut, diperoleh hasil penelitian bahwa tantangan terhadap perlindungan data pribadi pelanggan kartu prabayar semakin penting dalam era digital. Dengan pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi, potensi penyalahgunaan data pribadi semakin meningkat. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian utama, dan kebijakan hukum pidana menjadi instrumen penting dalam menjaga keamanan dan privasi data tersebut. Dalam penelitian ini, kita telah melihat berbagai ketentuan dan regulasi yang mengatur penggunaan kartu prabayar, identifikasi pelanggan, dan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi. Namun, perlu diperhatikan bahwa harmonisasi antara undang-undang perlindungan data pribadi yang ada dengan undang-undang pidana merupakan hal yang penting. Peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang privasi data juga perlu ditingkatkan. Dalam menghadapi tantangan masa depan, pembahasan lebih lanjut dan implementasi kebijakan yang efektif akan sangat penting untuk melindungi hak-hak individu terkait dengan data pribadi mereka dalam konteks penggunaan kartu prabayar.
Kata Kunci : hukum pidana, penyalahgunaan, data pribadi
Full Text:
PDFReferences
JURNAL
Aryatie, Indira Retno, Farah Diba, and Karina Ardelia Irnanda. “Tanggung Gugat Penerima Pinjaman Aplikasi Pinjaman Online Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Milik Pihak Ketiga.” Notaire, 2022.
Congress, Eighth UN. Dokumen A/CONF .144/L.3, dalam buku Kebijakan Hukum
Pidana, Raja Grafindo, Semarang, 2011, hlm 13. Dalam skripsi dari Kris
Demirto Faot dengan Judul skripsi Tinjauan Kriminologi terhadap Tindak
Pidana Perjudian Kupon Putih Di Timika Papua
Fariza. Alvana Noor 2021. “Kenali apa Itu Doxing Serta Tips Mencegah Kejahatan
Siber”. Tautan : https://www.sekawanmedia.co.id/blog/apa-itu-doxing/.
Firmansyah, Hery. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia”,
Mimbar Hukum Volume 23, Nomor 2, Juni 2011.
Gumanti, Ika Sri Retno. “Tanggung Gugat Operator Seluler Terhadap Kebocoran Data Pribadi Pengguna Kartu Prabayar.” Doctoral Dissertation, Universitas 17 Agustus 1945, 2019.
Hisbulloh, Moh Hamzah. 2021. “Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal Hukum,
Jusuf, Rana Dewanty. 2019. “Penerapan Pasal 28 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Terkait Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik.” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum,
Koswara, Wenderlin. 2022. “Implementasi Aturan Perlindungan Data Pribadi Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dikaitkan Dengan Teori Keadilan Dan Kepastian Hukum.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan,
Kurniawan, Teguh. 2022. “Urgensi Pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Digitalisasi Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Smart Government.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal,
Lesmana, Teddy. 2022. “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Dalam Menjamin KeamananDataPribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia”, JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Vol. 3| No. 2|
Manalu, Edy Jhon Jintar. Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Mata Uang Oleh
Kepolisian, Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), Desember 2022, 249-258 ISSN
-0212 (Print), ISSN 2597-8861 (Online) DOI 10.33087/legalitas.v14i2.
Margiyanti, Ririn. Apa Saja yang Termasuk Tindak Pidana di UU ITE? Ini Pasal-
pasalnya, https://tirto.id/apa-saja-yang-termasuk-tindak-pidana-di-uu-ite-ini-pasal-pasalnya-gvio, 2022
Munthe, Juara, “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Disebabkan
Pengaruh Minuman Keras Yang Terjadi Di Kabupaten Sleman”. Jurnal ilmu hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2019
Nur Luthiya, Adik, Benny Irawan, and Rena Yulia. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi.” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2021.
Pertiwi, Endah, Dzikra Delvina Nuraldini, Gilang Tri Buana, and Amos Arthacerses. “Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Media Sosial.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2022.
Pratama, Patris Nanda. 2023. “ Pelaksanaan Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik (Studi Di Kota Pontianak)”, Tanjungpura Legal Review |Vol. 1, Issue 2, May
Priamsari, RR. Putri A. Kebijakan Integral Penanggulangan Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 10, No. 2, Oktober
S, Abdullah. Kebijakan Hukum Pidana (Penal) dan Non Hukum Pidana (Non
Penal) dalam Menanggulangi Aliran Sesat. LAW REFORM, 4(2), 2017
S., C. Maya Indah. 2014. Perlindungan Korban, Suatu Perspektif Viktimologi dan
Kriminologi, Prenadamedia group, Jakarta,
Salsabila, Risa, M. Hosen, and Herlina Manik. 2022. “Perlindungan Hukum Kerahasian Data Pribadi Konsumen Pengguna Produk Provider Telekomunikasi Di Indonesia.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law,
Sentosa Albert Lodewyk Siahaan,2022. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Di
Platform Marketplace Terhadap Kemajuan Teknologi”, Majalah Hukum NasionalVolume 52 Nomor 2 Tahun 2022P-ISSN: 0126-0227; E-ISSN: 2772-0664DOI : 10.33331/ mhn.v52i2.169 https://mhn.bphn.go.id,
Sikumbang, Fauzia Suhendry, and Sri Damayanti. 2022. “Optimalisasi Peran Bappebti Dalam Pengawasan Transaksi Asset Cryptocurrency Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM),
Situmeang, Sahat Maruli Tua. 2021. “Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk
Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber”, S A S I Volume 27 Nomor 1, Januari - Maret : h. 38 - 52 p-ISSN: 1693-0061 | e-ISSN: 2614-2961 Jurnal Terakreditasi Nasional, SK. No. 28/E/KPT/2019 This is open access article under the CC-BY-NC 4.0 International License
Teddy, Lesmana, UrgensiUndang-undang perlindungan data pribadi dalam
menjamin keamanan data pribadi sebagai pemenuhan HA katas masyarakat Indonesia, Vol.3 No.2. 2022
Vidi. Adyaksa 2021. “4 Risiko Kebocoran Data Pribadi dan Cara Mengantisipasinya
dengan Mudah”. Tautan : https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4645011/4-risiko-kebocoran-data-pribadi-dan caramengantisipasinya-dengan-mudah.
Wijaya, Alvian Dwiangga, and Teddy Prima Anggriawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Di Smartphone.” INICIO LEGIS, 2022.
BUKU
Abidin, Zainal. 2007. Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta
Budhijanto, Danrivanto 2010. “HukumTelekomunikasi,Penyiaran & Teknologi
Informasi: Regulasi &Konvergensi” PT. Refika Aditama, Bandung
Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada
University Press, Yogyakarta.
Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung,
Marbun, S. F., & Mahfud, M. D. Moh, 2006. Pokok-Pokok Hukum Administrasi
Negara, Yogyakarta: Liberty
Maryanto, Budi, 2017. “Big Data Dan Pemanfaatannya Dalam Berbagai Sektor”,
Media Informatika Vol.16 No.2
Muhammad, Rusli. 2000. Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung,
Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Salam, M. F. 1994. Peradilan Militer Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Widjaja Gunawan. Dan Kartini.Muljadi, 2003. Pedoman Menangani.Perkara
Kepailitan, Jakarta: PT Rajagrafindo
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project