KEDUDUKAN DAN TANGGUNGJAWAB PLATFORM E- COMMERCE DALAM KONTRAK JUAL-BELI

Triyoga Aditiya Fajarrina, Ahmad Syaifudin, Yandri Radhi Anadi

Abstract


 

ABSTRAK

In this study, the authors raise issues related to the legal standing of online transactions orecommerceas well as regarding the responsibilities of e-commerce platforms in terms of buying and selling. The e-commerce platform in Indonesia has developed quite significantly, these transactions resemble conventional transactions in general, it's just that in e-commerce everything is online, so in this case there are several impacts that may occur in e-commerce transactions such as product fraud, privacy data security and many others. Several legal instruments, such as the Law Number Year Concerning Consumer Protection, are the answer to consumer protection if there are products that do not comply with what was agreed upon. The legal position regarding e-commerce also has a close relationship with the Civil Code which regulates agreements and some of the elements that regulate them. Therefore there are several discussions on legal issues regarding e-commerce, including the legal position of the platformEcommercein the sales contract? and How is responsibility for errors caused by the platformEcommerce?. This research uses normative juridical research to find the truth of coherence, namely whether the rule of law is in accordance with legal norms, as well as a conceptual approach to get answers to this legal problem. Overall, legal actions in E-Commerce in Indonesia refer to the established legal framework, which includes the formation of electronic contracts, consumer protection, legal responsibility, and fulfillment of tax and customs obligations. It is important for E-Commerce actors to comply with applicable regulations in order to run a business legally and ensure protection for all parties involved.

 

Keywords: E-commerce, InternetContract 

ABSTRAK

Dalam penelitian ini, penulis mengangkat masalah terkait kedudukan hukum transaksi online atau e-commerce serta mengenai tanggungjawab platform e-commerce dalam hal jual-beli. Platform e-commerce di indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan, transaksi ini menyerupai transaksi konvensional pada umumnya, hanya saja dalam e-commerce semua bersifat online, sehingga dalam hal ini terdapat beberapa dampak yang memungkinkan terjadi dalam transaksi e-commerce seperti penipuan terhadap produk, keamanan data privasi dan masih banyak lainnya. Beberapa instrument hukum seperti Undang-Undang Nomor Tahun Tentang Perlindungan Konsumen menjadi jawaban atas perlindungan konsumen apabila terdapat produk yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati. Kedudukan hukum mengenai e-commerce ini juga memiliki kaitan erat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang perjanjian serta beberapa elemen-elemen yang mengatur didalamnya. Oleh karenanya terdapat beberapa pembahasan atas persoalan hukum mengenai e-commerce diantaranya adalah bagaimana kedudukan hukum platform E-Commerce dalam kontrak jual beli ? dan Bagaimana tanggungjawab atas kesalahan yang ditimbulkan oleh platform E-Commerce ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative guna menemukan kebenaran koherensi yaitu apakah aturan hukum sesuai dengan norma hukumn, serta dengan pendekatan konseptual untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan hukum ini. Secara keseluruhan, perbuatan hukum dalam E-Commerce di Indonesia mengacu pada kerangka hukum yang telah ditetapkan, yang mencakup pembentukan kontrak elektronik, perlindungan konsumen, tanggung jawab hukum, serta pemenuhan kewajiban pajak dan kepabeanan. Penting bagi para pelaku E-Commerce untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar dapat menjalankan bisnis secara legal dan memastikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Kata Kunci: E-commerce, Internet, Kontrak

 


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BUKU

Abdul R. Saliman. 2017. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana

Syamsumar, (2009), Masalah Illegal Fishing” Dalam Bab I Pendahuluan, Dalam Japanton Sitohang Masalah Perbatasan Wilayah Laut Indonesia Di Laut Arafura Dan Laut Timor.

JURNAL

Risma, Andi. “Analisis Yuridis Jual Beli Barang Melalui Toko Online (E-Commerce).” Jurisprudence Universitas Islam Indonesia 1, no. 2 (Desember 2014).

Anjani, M. R., dan B. Santoso. “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia.” Law Reform, 2018. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/20239..

INTERNET

Riskita, Amelia. “22 Marketplace di Indonesia yang Paling Banyak Dikunjungi.” Bisnis & E-Commerce, September 2022. https://store.sirclo.com/blog/marketplace-di-indonesia/. Diakses 12 Juli 2023.

“E-Commerce Indonesia Paling Banyak Dikunjungi Menurut Data,” 2021. https://info.populix.co/articles/ecommerce-indonesia/. Diakses 12 Juli 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project