PERTANGGUNGJAWABAN SUAMI ISTRI TERHADAP HUTANG BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Problems related to the responsibility of husband and wife for joint debts in the event of divorce often give rise to problems regarding who will be responsible for the debt. From this background, the author formulates the problem formulation, namely: What is the position of joint debts in marriage according to the Compilation of Islamic Law and the Civil Code and what is the responsibility of husband and wife for joint debts if the marriage breaks up due to divorce according to the Compilation of Islamic Law and the Code Civil law. Writing this thesis uses a normative juridical method with a statutory approach and a comparative approach, a conceptual approach. Primary, secondary, and analysis of legal materials are descriptive qualitative. Divorce between husband and wife in a marriage does not necessarily erase the debt and debt obligations between husband and wife and third parties. In accountability, the debt is borne by the joint assets.
Keywords: Joint debt, Divorce, Compilation of Islamic Law, Civil Law
ABSTRAKPermasalahan terkait pertanggungjawaban suami dan istri terhadap hutang bersama apabila terjadi perceraian sering kali menimbulkan permasalahan terkait siapa yang akan bertanggung jawab atas hutang tersebut. Dari latar Belakang tersebut penulis merumuskan rumusan masalah yaitu Bagaimana kedudukan hutang bersama di dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Bagaimana pertanggungjawaban suami dan istri terhadap hutang bersama apabila perkawinan putus akibat perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan analisis bahan hukumnya bersifat deskriptif kualitatif. Perceraian antara suami dan istri dalam suatu perkawinan tidaklah serta merta menghapus perikatan utang-piutang antara suami-istri dengan pihak ketiga. Dalam pertanggungjawabannya hutang tersebut dibebankan terhadap harta bersama.
Kata Kunci: Hutang bersama, Perceraian, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perdata
References
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
BUKU
J. Satrio, 1991, Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mohammad Idris Ramulyo, 2000, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa yahanan. 2012. Hukum Perceraian. Palembang: Sinar Grafika.
R. Subekti. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, 2006, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita
Soerjono Soekanto, (2004), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project