PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MOTOR PADA TAHAP PENYIDIKAN (Studi Kasus Poresta Malang)
Abstract
ABSTRACT
This paper discusses the application of law number 11 of 2012 concerning the juvenile justice system against children who commit the crime of motorbike theft. The formulation of the problem in this article is the application of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System against children who commit the crime of motorbike theft at the Malang Police Station and the obstacles faced by the Malang Police. the author uses the method of empirical juridical approach. Empirical juridical is a legal research method that combines a juridical approach with empirical data analysis obtained from facts in the field. In this research the author uses a statutory approach(statute approach), a sociological approach(sociological approach), and the case approach(case approach).Polres Malang uses the criminal justice system due process model even though it has to face obstacles from various factors. In the process of investigating children is the task of the Malang City Police Child Protection Unit. The obstacles faced were in the form of cases that had not been reported to the authorities for a long time, there were no witnesses who wanted to face the law because of pressure from the families of children who were in conflict with the law.
Keywords: juvenile crime, children, motorbike theft
ABSTRAK
Karya tulis ini membahas tentag Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian motor. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian motor di polres malang dan kendala yang di hadapi polres malang. penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Yuridis empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggabungkan pendekatan yuridis dengan analisis data empiris yang diperoleh dari fakta-fakta di lapangan. Dalam penlitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sosiologi (sociological approach), dan pendekata kasus (case approach). Polres Malang menggunakan sistem peradilan pidana Due process model meskipun harus menghadapi kendala-kendala dari berbagai faktor. Dalam proses penyidikan anak adalah tugas dari Unit Perlindungan Anak Polresta Kota malang. Kendala yang dihadapi berupa kasus yang telah lama tidak dilaporkan kepada pihak berwenang, tidak adanya saksi yang mau berhadapan dengan hukum karena adanya penekanan dari pihak keluarga anak yang berkonflik dengan hukum.
Kata Kunci: pidana anak, anak, pencurian motor
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Andri Kurniawan, "Peran Kepolisian dalam Perlindungan Anak Terhadap Tindak Pidana," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.4, No.1, 2018, h.67-78
Badan Pusat Statistik, (2021), Statistik Kriminal 2021, Diakses Pada Hari Jum’at 30 Maret 2023 Pukul 16:52 Wib. Website; https://www.bps.go.id/publication/2021/12/15/8d1bc84d2055e99feed39986/statistik-kriminal-2021.html
Bambang Sarutomo, Penyebab Anak Di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian Di Kabupaten Demak, International Journal of Law Society Services, Vol. 1, No. 1
Deden Ramadani, Maria Clara Bastian, et al., (2019), Terminologi Perlindungan Anak Dari Ekspoitasi, Jakarta :Kementrian Pemberdayaan Prempuan dan Perlindungan Anak
Diani Kartini, "Kesejahteraan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum Lex Patria, Vol.20, No.3, 2020 h.323-335.
Duwi Handoko, 2018, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Pekanbaru : Hawa dan Ahwa
Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Tanggerang Selatan: Pt. Nusantara Persada Utama
Hasil wawancara dengan AKP Tri Nawang Sari Pada 27 Juni 2023 di Unit Perlindungan Permpuan dan Anak
H. A. K. Moch. Anwar, 1981, Hukum Pidana Bagian Khusus, Bandung: Alumni
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kitab Undang-Undang Pidana
komnas Anak, "Kekerasan terhadap Anak dalam Proses Hukum Pidana,” diakses pada hari Minggu 2 April 2023 Pukul 18:43 WIB, Website; http://www.komnas anak.go.id/publikasi/riset-dan-kajian/277-kekerasan-terhadap-anak-dalam-proses-hukum-pidana.html.
Maya Sari, "Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dengan Senjata Tajam," Jurnal Ilmu Hukum Dan Kenegaraan, Vol.7, No.1, 2020, h. 101-116.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Cetakan Kedelapan, Edisi Revisi, Rineka Cipta
Satjipto Raharjo, 1987, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru
Soerjono Soekanto,(1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta :Universitas Indonesia press
Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan kemanfaatan Dalam Kaitanya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14, No.2, 2014
Tofik Yanuar, (2022), Hukum Pidana, Jakarta: Pt. Sanggir Multi usaha
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010. Kriminologi, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 2
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project