PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM (Studi di Dusun Kekep Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu)

mohamad rizal ardiansyah tupong

Abstract


ABSTRACT

The problem of inequality in land ownership is often encountered by the Indonesian people. The peasants did not own agricultural land, while the upper class owned many plots of land. So that this is contrary to the objectives of the basic Agrarian Law, for this reason, a land redistribution program for land reform objects was held. Based on this, the author raises the formulation of the problem, namely how to implement how to implement land redistribution in Kekep Hamlet, Tulungrejo Village, what are the obstacles in implementing land redistribution in Kekep Hamlet, Tulungrejo Village, what are the efforts to resolve obstacles in the process of implementing land redistribution in Kekep Hamlet, Tulungrejo Village. The writing of this thesis uses the empirical juridical method by using the approach of collecting legal material sources through primary legal material sources and secondary legal material, then legal materials are carried out by observing study activities, interviews, documentation. The results of this study are that the implementation of land redistribution in general is in accordance with applicable regulations, but in the process of implementation, land misuse is found that is not in accordance with its designated function.

Keywords: Landreform, redistribution

ABSTRAK

Masalah ketimpang pemilikan tanah seringkali dijumpai bangsa Indonesia. Para petani tidak memiliki lahan pertanian, sedangkan golongan ekonomi atas memiliki banyak bidang-bidang tanah. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan tujuan Undang Undang pokok Agraria untuk itu maka diadakan perogram redistribusi tanah obyek landreform. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana pelakasanaan bagaimana pelaksanaan redistribusi tanah di Dusun Kekep Desa Tulungrejo, apa kendala dalam pelaksanaan redistribusi tanah di Dusun kekep Desa Tulungrejo,bagaimana upaya dalam menyelesaikan kendalah dalam proses pelaksanaan redistribusi tanah di Dusun Kekep Desa Tulungrejo. Penulisan skripsi ini mengunakan metode yuridis empris dengan mengunakan pendekatan pengumpulan sumber bahan hukum melalui sumber bahan hukum primier dan bahan hukum sekunder selanjutnya bahan- bahan hukum dilakukan dengan kegiatan studi observasi,wawancara,dokumentasi. Hasil penelitian ini pelaksanaan redistribusi tanah secara umum sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku tetapi dalam proses pelaksanaan nya masi di temui penyalagunahan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi peruntukanya

Kata kunci : Landreform,redistribusi


Full Text:

PDF

References


Undang- Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 Pelaksanaan pembagian tanah dan pemberi ganti kerugian

Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha Hak, Hak guna Bagunan, Hak Atas Tanah

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Reforma agraria

Abdulrahman. 1980, Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria, Bandung.

Bachriadi. 1999, Pembaruan Agraria Bandung. Citra Aditya Bakti.

Harsono, Boedi. 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta.

Harsono, Boedi. 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta.

Hustiati, 1990, Agraria reform di Philipina dan Perbandingannya dengan Landreform di Indonesia. Mandar Maju ; Bandung.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok ;Prenadamedia.

K. Wantjik Saleh. 1982, Hak Anda Atas Tanah. Ghalia Indonesia : Jakarta.

Lutfi. I, Nasoetion. 2002. Impelmentasi TAP MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Jakarta: Seminar Nasional Strategi Pembaruan Agraria.

Muhammad Erwin. 2012, Filsafat Hukum, Raja Grafindo ; Jakarta,

Poerwadarminta W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia, diolah kembali oleh : Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta: PN Balai Puastaka.

Saifullah. 2007, Sosiologi Hukum. Reflika Aditam ; Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project