PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI HOTEL BLUEBELLS (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malang No: 88/Pid B/2022/Pn.Mlg)

Nizar Fahmi

Abstract


ABSTRACTFraud is one form of crime that is grouped into crimes against people's property. The provisions regarding this crime are generally regulated in Articles 378 to Article 395 book II Chapter XXV of the Criminal Code. Article 378 regulates the crime of fraud in the narrow sense (oplicthting) and other articles regulate the crime of fraud in the broad sense (bedrog) which has its own specific names. In this case, fraud with the blubes hotel buying and selling business mode includes ordinary fraud or fraud in the form of principal, so it can be prosecuted under Article 378 of the Criminal Code. The problems in this study include the judge's consideration in sentencing the criminal act of hotel buying and selling fraud in Decision No.88/Pid B/2022/ PN.Mlg, as well as the provision of criminal sanctions against perpetrators of hotel buying and selling fraud in Decision No.88/Pid B/2022/PN.Mlg. This type of research is juridical normative using a statutory, conceptual and case approach. Keywords: fraud, judge's deliberations, criminal offences.ABSTRAKPenipuan adalah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan ke dalam kejahatan terhadap harta benda orang. Ketentuan mengenai kejahatan ini secara umum diatur dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 395 buku II Bab XXV KUHP. Pasal 378 mengatur tindak pidana penipuan dalam arti sempit (oplicthting) dan pasal-pasal lainnya mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog) yang mempunyai nama-nama sendiri secara khusus. Dalam hal ini penipuan dengan modus usaha jual beli hotel blubes termasuk tindak pidana penipuan biasa atau penipuan dalam bentuk pokok, sehingga dapat dituntut berdasarkan Pasal 378 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penipuan jual beli hotel dalam Putusan No.88/Pid B/2022/ PN.Mlg, serta pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan jual beli hotel dalam Putusan No.88/Pid B/2022/PN.Mlg. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus.Kata Kunci: Penipuan, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project