DISPUTE RESOLUTION MECHANISM CROSS-BORDER ELECTRONIC TRANSACTIONS ACCORDING TO LAW NUMBER 19 OF 2016 CONCERNING AMENDMENTS TO LAW NUMBER 11 OF 2008 CONCERNING ELECTRONIC INFORMATION AND TRANSACTIONS

Permata Shofie Verlyana

Abstract


ABSTRAKCross-border electronic transactions carried out by sellers and consumers are still a problem because the terms and conditions when the online agreement is formed do not expressly and clearly contain a choice of law clause. Based on this, the author raises the formulation of the problem, namely how is the position of business actors and consumers in cross-border electronic transactions in the ITE Law? and how is the mechanism for resolving cross-border electronic transaction disputes if the parties are in an area with different jurisdictions from Indonesia? The writing of this thesis uses normative juridical method with statute approach and comparative approach, conceptual approach. Primary and secondary legal materials, and the analysis of legal materials is descriptive qualitative. In Indonesia, the institutions that handle parties in cross-border electronic transactions are BPKN (National Consumer Protection Agency), BPSK (Consumer Dispute Resolution Agency) and BANI (Indonesian National Arbitration Board). In fact, Indonesia has legitimized ODR (Online Dispute Resolution) to resolve disputes, but it has not been able to run optimally considering that there is no clear reference regarding the procedures and procedures for implementing ODR (Online Dispute Resolution). Keywords: Dispute resolution, Electronic transactions. ABSTRAKTransaksi elektronik lintas negara yang di lakukan oleh penjual dan konsumen masih menjadi persoalan dikarenakan dalam terms and condition pada saat kesepakatan secara online dibentuk tidak secara tegas dan jelas atau memuat klausul choice of law. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi elektronik lintas negara dalam UU ITE ? dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa transaksi elektronik lintas negara jika para pihak berada di wilayah yang berbeda yurisdiksi dengan Indonesia?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan analisis bahan hukumnya bersifat deskriptif kualitatif. Di Indonesia, lembaga yang menangani para pihak dalam transaksi elektronik lintas negara ialah BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Sejatinya Indonesia telah melegitimasi ODR (Online Dispute Resolution) untuk menyelesaikan sengketa, namun belum bisa dijalankan dengan maksimal mengingat belum adanya acuan yang jelas terkait prosedur dan tata cara pelaksanaan ODR (Online Dispute Resolution). Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Transaksi Elektronik

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

BUKU

Abdul Halim Barkatullah (2003), "Tinjauan Hukum Bisnis E-Commerce www.sanur.co.id," Tesis, Yogjakarta: Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

David Oughton dan John Lowry, (1997), Textbook on Consumer Law Blackstore : Press Ltd,London.

David D. Siegel, Conflicts in a Nutshell (United States of Amerika: West Publishing Co., 1982), h. 35.

Didi Irawadi Syamsuddin, (2000)"Konsumen, E-Commerce dan Perlindungan Hukum", Bandung :Suara Pembaharuan.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (2000), ed. “Hukum Perlindungan Konsumen”, Bandung: Mandar Maju,

Soerjono Soekanto, (2004), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada

Suratman, dan Philips Dillah,(2015) “Metode Penelitian Hukum”, Alfabeta, Bandung

Sudikno Mertokusumo, (1993), Bab-bab Tentang Penemuan Hukum , Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti

JURNAL

Isdiyana Kusuma Ayu,(2018) Peran Pengadilan Negeri Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional Legality, ISSN: 2549-4600, Vol.26, No.1. h. 45

Kirana, Ni Putu Debby Chintya, I. Ketut Westra, and AA Sri Indrawati (2019).“Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Media Sosial Instagram.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, No. 1

Nindyo Pramono, (2001) Revolusi Dunia Bisnis Indonesia Melalui E-Commerce dan E-Business: Bagaimana Solusi Hukumnya, Artikel dalam Mimbar Hukum No. 39/X, Yogjakarta: Fakultas Hukum UGM.

Artikel

Siaran pers BPKN-RI, (20223)“ BPKN-RI Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen Melalui Revisi UU Perlindungan Konsumen”, terbit Jakarta. https://bpkn.go.id/siaranpers/detail/bpkn-ri-dorong-penguatan-pk-melalui-revisi-uupk


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project