PEMBUKTIAN ANAK HASIL PERZINAHAN DALAM PERKAWINAN YANG SAH MENURUT UNDANG-UNDANG 1 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 1243/Pdt.G/2022/PA.Pas)
Abstract
ABSTRACT
Based on Article 1 of Law no. 1 of 1974 Regarding Marriage, the Marriage Law states that marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on Belief in the One Supreme God. This study uses a qualitative method. The approach method used is normative juridical. Data collection techniques used were document studies and interviews. Sources of data used are primary data and secondary data. The validity of the data used in this study uses triangulation. The provisions of article 42 in the UUP state that children born in a legal marriage between husband and wife are considered legitimate children of both parents. However, Article 44 paragraph (1) of the Marriage Law gives the husband the right to deny the legitimacy of children born in marriage. The husband can deny the legitimacy of the child born to his wife due to adultery and the court will give the burden of deciding whether the child is legal or not. The husband's denial of children against children born as a result of his wife's adultery relationship with the man is given the burden of proof
Keywords: Denial, Children, Marriage.
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai Perkawinan, di dalam Undang-Undang Perkawainan tersebut menyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai Suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Keabsahan data yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan triangulasi. Ketentuan pasal 42 dalam UUP bahwa anak yang lahir dalam perkawinan yang sah antara Suami istri dianggap anak yang sah dari kedua orangtuanya. Akan tetapi dalam Pasal 44 ayat (1) UU Perkawinan memberi hak kepada si Suami untuk dapat menyangkal atas keabsahan anak yang lahir dalam perkawinan. Suami dapat menyangkal sah/tidaknya anak yang dilahirkan oleh istrinya karena berzina dan pengadilan akan memberikan beban keputusan tentang sah tidaknya anak itu. Penyangkalan anak yang dilakukan oleh Suami terhadap anak yang dilahirkan dari hasil hubungan zina istrinya dengan laki-laki tersebut namun diberikan beban pembuktian
Kata Kunci : Penyangkalan, Anak, Perkawinan.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku.
Ali, Achmad, Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2009.
Basah, Sjachran, Ilmu Negara : Pengantar Metode dan Sejarah Perkembangan, Citra Aditya, Jakarta, 1997.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju,. Bandung, 2007.
Hamidjojo, Soetoyo Prawiro, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1988.
Jonny Ibrahim dan Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Pertama, Cetakan 1, Prenadamedia Group, Kencana, Jakarta, 2016.
Latif, Djamil, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.
Logan, R.G., Information Sources in Law, Butterwacth Guideto International Sources, Butterwatch Co., 1996.
Lotulung, Paulus Efendi, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Salemba, Jakarta, 2013.
Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, Karya Gemilang, Jakarta, 2007.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakara, 2000.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Inter Masa, Bandung, 1991.
Sumaryono, E., Etika Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.
Susilo, Budi, Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2007.
Artikel dan Karya Ilmiah Lainnya.
Kompilasi Hukum Islam, Fokus Media, Bandung, 2001.
Huda, Mahmud, Skripsi : Isbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Studi Analisis Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Tentang Isbat Nikah), Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum, Jombang, 2014.
Rijadi, Prasetijo, Laporan Akhir Penelitian, Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Provinsi Jawa Timur, 2005.
Soepiadhy, Soetanto, Kemanfaatan Hukum, Surabaya Pagi, Kamis, 12 April 2012.
, Kepastian Hukum, Surabaya Pagi, Rabu, 4 April 2012.
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang RI. Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang RI. Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang RI. Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Internet.
Aira, Perlindungan Hukum, http://4iral0tus.blogspot.com, Diakses pada Tanggal 26 Desember 2009.
Aristoteles, Nicomachean Ethics, Transalated By : W. D. Ross. http://bocc.ubi.pt, Diakses pada tanggal 20 Oktober 2000.
Ma’sum, Endang Ali, Makalah : Kepastian Hukum (Rechtszekerheid) ‘Itsbat Nikah, www.pta-banten.go.id, Banten, 2002.
Wikipedia Indonesia, Pengertian Perkawinan, http://id.wikipedia.org, Diakses pada Tanggal 13 Februari 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project